Penurunan alat peraga
kampanye ini dilakukan menjelang masa tenang untuk pemilihan umum atau Pemilu.
"Sesuai jadwal
masa tenang akan dimulai pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
Sehingga baik peserta pemilu, caleg maupun partai politik pengusung pasangan
calon presiden dan calon wakil presiden diingatkan/dilarang untuk tidak
melakukan aktivitas kampaye," kata Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Malaka, Nadap Bety dan Hilarius Bria Suri secara
serentak kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 10 Februari 2024.
Nadap Bety menegaskan,
kepada peserta pemilu supaya tidak melakukan aktivitas kampaye dan tidak
melakukan gerakan yang justeru melanggar peraturan selama masa tenang.
"Contoh
pelanggaran yang fatal misalnya dalam masa tenang melakukan aktivitas politik
uang. Sehingga kepada peserta pemilu dan lainnya untuk tidak melakukan
aktivitas kampaye pada saat masa tenang," sebut Nadap Bety.
Hilarius Bria Suri,
mengatakan dalam masa tenang pihaknya akan melakukan pengawasan secara
ketat.
“Kita akan melakukan
pengawasan secara serius dan ketat dalam rangka mengawasi praktik
-praktik politik uang dan lain sebagainya," tutupnya.
Bawaslu Kabupaten
Malaka berkomitmen untuk menindak secara tegas bila ditemukan adanya
pelanggaran.
Terkait penurunan alat
peraga kampanye pihaknya berkoordinasi dengan SatPol PP untuk membantu atau
imbau kepada peserta pemilu agar menurunkan APK. *** poskupang.com