Bawaslu Kabupaten Malaka melakukan penertiban baliho atau alat peraga kampanye caleg di kota Betun. |
Penertiban baliho atau
alat peraga kampanye ini dilakukan mengingat masa tenang pemilihan umum
atau Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan
oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri kepada POS-KUPANG.COM,
Selasa 13 Februari 2024 pagi.
"Kita sudah
menertibkan baliho atau alat peraga kampanye sejak tanggal 11 Februari. Dan
dipastikan di dalam kota Betun semua baliho caleg sudah dibersihkan,"
tegas Hilarius Bria Suri.
Bawaslu Kabupaten
Malaka, mengimbau kepada partai politik atau Parpol dan calon anggota
legislatif atau Caleg supaya menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara
mandiri bagi caleg yang balihonya belum diturunkan.
"Diingatkan kepada
peserta pemilu, caleg maupun partai politik pengusung pasangan calon presiden
dan calon wakil presiden dilarang untuk tidak melakukan aktivitas kampaye dalam
masa tenang ini," paparnya.
Pihaknya meminta kepada
peserta pemilu supaya tidak melakukan aktivitas kampaye dan tidak melakukan
gerakan yang justeru melanggar peraturan selama masa tenang.
"Contoh
pelanggaran yang fatal misalnya dalam masa tenang melakukan aktivitas politik
uang. Sehingga kepada peserta pemilu dan lainnya untuk tidak melakukan
aktivitas kampaye pada saat masa tenang," sebut Hilarius Bria Suri.
Hilarius Bria Suri,
mengatakan dalam masa tenang pihaknya akan melakukan pengawasan secara
ketat.
“Kita akan melakukan
pengawasan secara serius dan ketat dalam rangka mengawasi praktik -praktik
politik uang dan lain sebagainya," tegasnya.
Bawaslu Kabupaten
Malaka berkomitmen untuk menindak secara tegas bila ditemukan adanya
pelanggaran.
Terkait penurunan alat
peraga kampanye pihaknya akan berkoordinasi dengan SatPol PP untuk membantu
atau imbau kepada peserta pemilu agar menurunkan APK. (nbs) *** poskupang.com