Ilustrasi |
Korban mengalami
penganiayaan pada 31 Januari 2024 dan dinyatakan meninggal pada 5 Februari
2024.
Korban sempat
mengeluhkan sakit di beberapa bagian tubuhnya sebelum dinyatakan meninggal.
Kasus ini dilaporkan
pihak keluarga ke Polsek Biboki Utara pada 5 Februari 2024 sekira pukul 22.30
WITA.
Diduga pelaku berjumlah
lima orang dan masih berstatus siswa SD di sekolah yang sama dengan korban.
Polres TTU telah
menjemput lima orang murid SD terduga pelaku dan
orang tuanya, pada Selasa 6 Februari 2024 .
Kehadiran mereka untuk
dimintai keterangan dugaan penganiayaan menewaskan JJR.
Kapolsek Biboki Utara,
AKP Marchal Ribeiro, S. H, menyampaikanya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 7
Februari 2024.
Dia mengimbau
keluarga korban dan
para orang tua terduga bahwa masalah ini masih dalam tahap penyelidikan untuk
mencari tahu penyebab kematian korban.
Kepada orang tua para
terduga dan terduga, kata AKP Marshall, permintaan keterangan dilakukan oleh Unit
PPA Res TTU. Para terduga merupakan anak dibawah umur, sehingga harus
diberikanpendampingan.
Diberitakan sebelumnya,
pada Senin, 5 Februari 2024 lalu sekira pukul 22.30 Wita, anggota piket Mako
Polsek Biboki Utara menerima laporan via telpon dari seseorang warga menyatakan
a telah terjadi dugaan penganiayaan berakhir kematian di desanya.
Menindaklanjuti laporan
tersebut Kanit Res dan empat personil a Polsek Biboki Utara dipimpin Kapolsek
AKP Marchal Ribeiro, SH mendatangi TKP. Keterangan ayah korban NER
(55) menyatakan sekira pukul 19.00 Wita 5 Februari 2024, korban mengeluhkan
tidak kuat menahan rasa sakit di beberapa bagian tubuh.
"Korban mengalami
rasa sakit di seluruh badan terutama dada, perut, pinggang, belakang, dan
kemaluan,"ujarnya.
Ketika ditanyakan
penyebab rasa sakit tersebut, korban menceritakan
dipukul dan dibanting di atas pematang sawah oleh lima orang terduga.
Mendengar pengakuan korban, NER bergegas memanggil tukang urut mengurut
badan korban.
Namun beberapa jam berselang tepatnya pukul 22.00 Wita korban meninggal.
Berdasarkan keterangan
saksi, lanjutnya, lima terduga yakni;MM, HYN, AJM, DNM, ABM diduga
mengeroyok korban secara
bersama-sama.
Ia mengatakan, Tim
Forensik Biddokkes Polda NTT melakukan ekshumasi dan autopsi jenazah JJR (11) oleh
tim Biddokes Polda NTT di rumah orang tua korban, Rabu, 7
Februari 2024 sekira pukul 13. 50 Wita.
Menurut Marchal
Ribeiro, tim Forensik Biddokkes Polda NTT mengambil hati, isi lambung, limpah,
jantung, paru kiri kanan, ginjal kiri-kanan dan lambung untuk diuji di
laboratorium. Kegiatan mendapat pengamanan dari anggota Polsek Biboki Utara. ***