Foto: Keluarkan
korban PMI asal NTT saat mengikuti persidangan di Pengadilan Malaysia. (Dok.
Kemenlu) |
Dalam putusan tersebut,
mantan majikan Adelina wajib membayar ganti rugi 750 ribu Ringgit Malaysia (RM)
atau setara Rp 2,4 miliar.
Gugatan tersebut
diajukan ahli waris Adelina, Yohana Banunaek, yang difasilitasi Kementerian
Luar Negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Penang,
Malaysia. Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyambut baik
keputusan hakim.
"Hasil sidang ini
menunjukkan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga
yang ditinggalkan," ujar Wanton, dikutip detikBali, dari situs resmi
Kemenlu, Jumat (9/2/2024)
Sementara itu, Direktur
Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyampaikan pendampingan hukum kepada
korban demi memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas sejak kasus
itu bergulir.
"Putusan ini
diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI
secara tidak manusiawi," ujar Judha.
Putusan Hakim
Hakim Mahkamah Tinggi
Pulau Pinang YA Dato Anand Ponnudurai dalam putusannya menyatakan tergugat yang
merupakan mantan majikan Adelina wajib memberikan ganti rugi sebesar RM 750
ribu kepada keluarga mendiang Adelina Lisao.
Jumlah tersebut terdiri
dari RM 250 ribu kesusahan dan RM 500 ribu untuk penderitaan yang dialami
Adelina Lisao. Selain itu, hakim juga membebankan tergugat membayar biaya
perjalanan sebesar RM 25 ribu yang dikeluarkan oleh ahli waris untuk datang ke
Malaysia.
Hakim juga mengenakan
bunga sebesar 5 persen per tahun kepada tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.
Perhitungan dimulai sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang,
Agustus 2023.
Sebelumnya, pada 30
November 2023, Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, telah mengabulkan gugatan terkait penggantian
biaya pemakaman sebesar RM 21.427,57 dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan
oleh majikan sebesar RM 54 ribu.
Diketahui, dalam sidang
gugatan tersebut mantan majikan Adelina dan pengacaranya tidak hadir.
Kronologi Kematian Adelina Lisao
Adelina Lisao ditemukan
di rumah majikannya dengan kondisi kritis pada Februari 2018. Perempuan malang
itu mengalami luka memar di kepala, tangan, dan kaki. Diduga kuat, dia dianiaya
majikan. Setelah dianiaya, Adelina dibiarkan begitu saja tanpa ada pengobatan.
Adelina akhirnya
meninggal dunia pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang,
sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Pemerintah Indonesia
melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI berupaya mencari
keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah
Persekutuan di Putrajaya.
Meskipun upaya tersebut
gagal pada 23 Juni 2022, pemerintah bersama Firma Hukum Presgrave & Matthews
terus berjuang melalui jalur perdata hingga menghasilkan putusan yang sesuai
harapan. *** detik.com