Pengadilan Malaysia Akhirnya Kabulkan Gugatan Rp 2,4 Miliar Kematian PMI Asal NTT

Pengadilan Malaysia Akhirnya Kabulkan Gugatan Rp 2,4 Miliar Kematian PMI Asal NTT

Foto: Keluarkan korban PMI asal NTT saat mengikuti persidangan di Pengadilan Malaysia. (Dok. Kemenlu)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Malaysia, mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan ahli waris mendiang Adelina Lisao. Dia merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tewas dianiaya majikannya pada 2018.

Dalam putusan tersebut, mantan majikan Adelina wajib membayar ganti rugi 750 ribu Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 2,4 miliar.

Gugatan tersebut diajukan ahli waris Adelina, Yohana Banunaek, yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Penang, Malaysia. Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyambut baik keputusan hakim.

"Hasil sidang ini menunjukkan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Wanton, dikutip detikBali, dari situs resmi Kemenlu, Jumat (9/2/2024)

Sementara itu, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyampaikan pendampingan hukum kepada korban demi memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas sejak kasus itu bergulir.

"Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi," ujar Judha.

Putusan Hakim

Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang YA Dato Anand Ponnudurai dalam putusannya menyatakan tergugat yang merupakan mantan majikan Adelina wajib memberikan ganti rugi sebesar RM 750 ribu kepada keluarga mendiang Adelina Lisao.

Jumlah tersebut terdiri dari RM 250 ribu kesusahan dan RM 500 ribu untuk penderitaan yang dialami Adelina Lisao. Selain itu, hakim juga membebankan tergugat membayar biaya perjalanan sebesar RM 25 ribu yang dikeluarkan oleh ahli waris untuk datang ke Malaysia.

Hakim juga mengenakan bunga sebesar 5 persen per tahun kepada tergugat hingga ganti rugi dibayarkan. Perhitungan dimulai sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Agustus 2023.

Sebelumnya, pada 30 November 2023, Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, telah mengabulkan gugatan terkait penggantian biaya pemakaman sebesar RM 21.427,57 dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar RM 54 ribu.

Diketahui, dalam sidang gugatan tersebut mantan majikan Adelina dan pengacaranya tidak hadir.

Kronologi Kematian Adelina Lisao

Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi kritis pada Februari 2018. Perempuan malang itu mengalami luka memar di kepala, tangan, dan kaki. Diduga kuat, dia dianiaya majikan. Setelah dianiaya, Adelina dibiarkan begitu saja tanpa ada pengobatan.

Adelina akhirnya meninggal dunia pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.

Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI berupaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Meskipun upaya tersebut gagal pada 23 Juni 2022, pemerintah bersama Firma Hukum Presgrave & Matthews terus berjuang melalui jalur perdata hingga menghasilkan putusan yang sesuai harapan. *** detik.com






Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama