Calon pendeta cabul tersebut
dijerat Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang
Perlindungan Anak (UUPA).
Kapolres Alor,
AKBP Ari Satmoko menjelaskan tersangka Sepriyanto Ayub Snae (36) awalnya
dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
"Dijerat dengan
Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 ayat 1
KUHPidana", kata Ari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (10/9).
"Ancaman hukuman
mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun
penjara," imbuh Ari.
Dia
menjelaskan jumlah korban 12 orang terdiri sepuluh anak-anak berusia 13
tahun hingga 16 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 tahun.
"(Korban) dua
orang dewasa, sepuluh anak-anak," ujar Ari.
Ari menjelaskan
tersangka juga dijerat UU ITE lantaran dalam aksinya mengancam para korban
akan menyebarkan foto bugil dan video asusila yang dibuat tersangka.
Sementara itu Kasat
Reskrim Polres Alor, IPTU Yames mengatakan dari pengakuan para korban yang
telah selesai menjalani pemeriksaan ada dugaan tersangka SAS juga membuat
rekaman video asusila saat bersetubuh dengan para korban dan mengambil foto
bugil korban.
Foto bugil dan rekaman
video tersebut yang digunakan tersangka untuk mengancam para korban jika
menolak diajak bersetubuh oleh tersangka.
"Ada dugaan
tersangka mengambil (merekam) video dan melakukan foto bugil terhadap para
korban. Ini (foto dan video) yang dipakai tersangka untuk mengancam para korban
jika menolak disetubuhi," kata Yames.
Ancaman tersangka itu
yang membuat para korban takut sehingga selalu menuruti perintah tersangka
sehingga tersangka diketahui berulangkali melalukan kekerasan seksual dan
pelecehan seksual terhadap belasan korbannya.
Tersangka SAS juga
mengirim foto bugil korban melalui pesan Whatsapp dan chat mesum tersangka
kepada para korban.
Tersangka dikenakan
Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ancaman
hukumannya enam tahun penjara, denda Rp1 miliar," kata Yames.