3 Hal Penyebab Tidak Lolos Administrasi PPG, Salah Satunya Pakta Integritas /ppg.kemendikbud.go.id |
Untuk pendaftaran Pendidikan
Profesi Guru PPG dalam jabatan maupun PPG Prajabatan
harus memperhatikan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar.
Bagi peserta guru calon Pendidikan
Profesi Guru (PPG)
yang mempunyai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2015
kebawah, mendaftar PPG dalam
Jabatan.
Sementara untuk peserta calon mahasiswa
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
yang mempunyai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2016 hingga
2019 mendaftar PPG dalam
Jabatan.
Guru dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2020 hingga
2022, mendaftar PPG Prajabatan
Model Baru.
Selain memperhatikan TMT,
pengunggahan berkas saat seleksi administrasi harus
diperhatikan agar lolos dan
melanjutkan ke seleksi akademik
(Pretest).
Adapun berkas yang
diunggah telah terdapat peraturan berupa scan lima file dalam edaran 'Surat
Pendaftaran PPG dalam
Jabatan' tertanggal 4 Februari 2022.
Beberapa berkas tersebut
adalah scan ijazah S1/D4 dengan ketentuan Linieritas dan bidang studi sesuai pilihan PPG, scan Surat
Keterangan (SK)
Pengangkatan Pertama sebagai guru.
Scan Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat
terakhir bagi guru PNS
atau Surat Keterangan (SK)
Pengangkatan dua tahun terakhir.
Scan SK pembagian tugas
mengajar dua tahun terakhir serta scan pakta
integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Meskipun terdapat aturan yang tertera tentang
Pendaftaran PPG dalam
Jabatan, ada beberapa penyebab tidak lolos dalam seleksi administrasi yang
harus diperhatikan peserta calon mahasiswa PPG.
Apa saja penyebabnya?
Simak di bawah ini!
1.
Ijazah tidak
linier dengan mata pelajaran yang dipilih saat mendaftar PPG.
a)
Masih dapat diperbaiki. Perubahan data dan
perbaikan berkas diperkirakan
tanggal 10 Februari hingga 27 Februari.
b)
Jika tidak diperbaiki, diperkirakan tidak lolos seleksi
2. Berkas yang diunggah tidak valid. Saat mengunggah berkas harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
a)
Pastikan berkas yang
diunggah sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek)
(Sesuai surat edaran).
b)
Pastikan berkas yang
diunggah dakam bentuk PDF yang terlihat jelas tulisannya, sehingga mudah
terbaca sistem.
3. Berkas Pakta
Integritas tidak sesuai dengan ketentuan dari Kemendikbudristek
a) Pengisian Pakta Integritas sangatlah penting, untuk
harus mengisi sesuai dengan surat edaran.
b)
Berikut kesalahan pengunggahan Pakta Integritas:
c)
Format Pakta Integritas berbeda dengan contoh dari
surat edaran, tertanggal 4 Februari 2022.
d)
Kesalahan pengisian dalam Pakta Integritas baik
kesalahan hurif ataupun angka
e)
Pakta Integritas tidak dibubuhi materai 10.000.
Itulah tiga hal yang menyebabkan tidak lolos administrasi PPG Dalam
Jabatan.***
Sumber: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com