3 Hal Penyebab Tidak Lolos Administrasi PPG, Salah Satunya Berkas Pakta Integritas

3 Hal Penyebab Tidak Lolos Administrasi PPG, Salah Satunya Berkas Pakta Integritas

3 Hal Penyebab Tidak Lolos Administrasi PPG, Salah Satunya Pakta Integritas /ppg.kemendikbud.go.id


Setapak rai numbei Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPGdalam jabatan telah dibuka. Adapun pendaftaran tersebut dinantikan oleh banyak guru.

Untuk pendaftaran Pendidikan Profesi Guru PPG dalam jabatan maupun PPG Prajabatan harus memperhatikan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar.


Bagi peserta guru calon Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mempunyai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2015 kebawah, mendaftar PPG dalam Jabatan.

 

Sementara untuk peserta calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mempunyai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2016 hingga 2019 mendaftar PPG dalam Jabatan.


Guru dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2020 hingga 2022, mendaftar PPG Prajabatan Model Baru.


Selain memperhatikan TMT, pengunggahan berkas saat seleksi administrasi harus diperhatikan agar lolos dan melanjutkan ke seleksi akademik (Pretest).


Adapun berkas yang diunggah telah terdapat peraturan berupa scan lima file dalam edaran 'Surat Pendaftaran PPG dalam Jabatan' tertanggal 4 Februari 2022.


Beberapa berkas tersebut adalah scan ijazah S1/D4 dengan ketentuan Linieritas dan bidang studi sesuai pilihan PPG, scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru.


Scan Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS atau Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dua tahun terakhir.


Scan SK pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir serta scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.


Meskipun terdapat aturan yang tertera tentang Pendaftaran PPG dalam Jabatan, ada beberapa penyebab tidak lolos dalam seleksi administrasi yang harus diperhatikan peserta calon mahasiswa PPG.

 

Apa saja penyebabnya? Simak di bawah ini!


1.      Ijazah tidak linier dengan mata pelajaran yang dipilih saat mendaftar PPG.

 

a)     Masih dapat diperbaiki. Perubahan data dan perbaikan berkas diperkirakan tanggal 10 Februari hingga 27 Februari.

b)     Jika tidak diperbaiki, diperkirakan tidak lolos seleksi

 

2. Berkas yang diunggah tidak valid. Saat mengunggah berkas harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:

 

a)     Pastikan berkas yang diunggah sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) (Sesuai surat edaran).

b)     Pastikan berkas yang diunggah dakam bentuk PDF yang terlihat jelas tulisannya, sehingga mudah terbaca sistem.

 

3.     Berkas Pakta Integritas tidak sesuai dengan ketentuan dari Kemendikbudristek

 

a)  Pengisian Pakta Integritas sangatlah penting, untuk harus mengisi sesuai dengan surat edaran.

b)     Berikut kesalahan pengunggahan Pakta Integritas:

c)     Format Pakta Integritas berbeda dengan contoh dari surat edaran, tertanggal 4 Februari 2022.

d)     Kesalahan pengisian dalam Pakta Integritas baik kesalahan hurif ataupun angka

e)     Pakta Integritas tidak dibubuhi materai 10.000.

 

Itulah tiga hal yang menyebabkan tidak lolos administrasi PPG Dalam Jabatan.***


Sumber: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com




 

 

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama