Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Ilustrasi PPG 2022 /sscasn.bkn.go.id



Setapak rai numbeiUntuk menempuh Pendidikan Profesi Guru atau PPG terdapat dua jalur, yaitu PPG pra jabatan dan dalam jabatan atau Daljab. 

Untuk PPG tahun 2022 pra jabatan diperuntukkan bagi calon guru lulusan D4 atau S1, baik untuk kependidikan maupun non kependidikan yang belum pernah mengajar atau menjadi guru.


Alumnus S1 atau D4 non kependidikan dapat menjadi guru, tetapi harus melewati tahap PPG prajabatan. 


Untuk tahun 2022, PPG prajabatan akan ditentukan melalui rekrutmen CASN (CPSN atau PPPK).


Syarat PPG tahun 2022 dalam jabatan tidak jauh berbeda dengan prajabatan, yaitu untuk lulusan S1 atau D4 jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu instansi pendidikan.


Adapun status guru tersebut dapat berupa PNS atau non PNS yang sudah pernah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

 

Lebih lanjut, terdapat surat dari Kemendikbud mengenai pemutakhiran data calon peserta PPG daljab. 


Melalui surat itu, calon guru akan diimbau untuk memutakhirkan data, seperti NIK, kartu keluarga, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK.


Perlu diketahui, ketika calon guru sudah memutakhirkan data yang diimbau maka akan muncul tanda centang hijau.

 

Namun jika masih tanda silang maka data yang dimasukkan masih salah dan perlu perbaikan.


Jika hal itu terjadi, calon guru dapat melaporkan ke operator sekolah dan melakukan pengecekan kembali data di verval PTK.


Jika kesalahan tersebut tetap berlanjut, maka calon guru dikhawatirkan tidak akan terpanggil untuk masuk ke tahap selanjutnya.


Sebagai informasi, salah satu syarat untuk mengikuti PPG tahun 2022 daljab adalah calon guru harus mengajar mulai tahun 2015 dan data terdaftar di Dapodik.


Untuk status kepegawaian data dan jenis PTK dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik Dinas.


Perlu diperhatikan untuk batas terakhir waktu pemutakhiran data yang dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022.



Oleh sebab itu, untuk calon guru harus memeriksa kembali data-data yang dibutuhkan dan memastikan agar tidak terdapat kesalahan pada data untuk mendaftar PPG daljab tahun 2022.


Tidak hanya itu, calon guru juga harus mengetahui persyaratan PPG dalam jabatan berikut ini.

1)     Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2016

2)     Nama calon guru harus dipastikan terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari tanggal 31 Juli 2017

3)     Calon guru harus memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest)

4)     Calon guru harus berkualifikasi akademik S1 atau D4 yang sudah dinyatakan lulus dari program studi yang terakreditasi dan dibuktikan dengan scan ijazah

5)     Calon guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 sesuai dengan prodi pada PPG yang akan didaftar

6)     Calon guru terbukti masih aktif mengajar dan dibuktikan dengan mengunggah SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah selama lima tahun belakang, yaitu dari tahun 2017 hingga 2021

7)     Berstatus guru, PNS, non PNS di sekolah negeri dan guru tetap di Yayasan (GTY).

8)     Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan selama 5 tahun terakhir dari tahun 2017 hingga 2021

9)     Berusia maksimal 58 tahun

10)Sehat rohani dan jasmani, berkelakuan baik dan tidak mengonsumsi narkoba.***

 

Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama