Ilustrasi PPG 2022 /sscasn.bkn.go.id |
Untuk PPG tahun 2022 pra jabatan
diperuntukkan bagi calon guru lulusan D4 atau S1, baik untuk kependidikan
maupun non kependidikan yang belum pernah mengajar atau menjadi guru.
Alumnus S1 atau D4 non kependidikan dapat menjadi
guru, tetapi harus melewati tahap PPG prajabatan.
Untuk tahun 2022, PPG prajabatan akan
ditentukan melalui rekrutmen CASN (CPSN atau PPPK).
Syarat PPG tahun 2022 dalam jabatan tidak
jauh berbeda dengan prajabatan, yaitu untuk lulusan S1 atau D4 jurusan
kependidikan maupun non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu
instansi pendidikan.
Adapun status guru tersebut dapat berupa PNS atau
non PNS yang sudah pernah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan atau
Dapodik.
Lebih lanjut, terdapat surat dari Kemendikbud
mengenai pemutakhiran data calon peserta PPG daljab.
Melalui surat itu, calon guru akan diimbau untuk
memutakhirkan data, seperti NIK, kartu keluarga, dan tanggal lahir melalui
laman verval PTK.
Perlu diketahui, ketika calon guru sudah
memutakhirkan data yang diimbau maka akan muncul tanda centang hijau.
Namun jika masih tanda silang maka data yang
dimasukkan masih salah dan perlu perbaikan.
Jika hal itu terjadi, calon guru dapat melaporkan ke
operator sekolah dan melakukan pengecekan kembali data di verval PTK.
Jika kesalahan tersebut tetap berlanjut, maka calon
guru dikhawatirkan tidak akan terpanggil untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Sebagai informasi, salah satu syarat untuk
mengikuti PPG tahun 2022 daljab adalah calon guru harus mengajar
mulai tahun 2015 dan data terdaftar di Dapodik.
Untuk status kepegawaian data dan jenis PTK dapat
dilakukan melalui aplikasi Dapodik Dinas.
Perlu diperhatikan untuk batas terakhir waktu
pemutakhiran data yang dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022.
Oleh sebab itu, untuk calon guru harus memeriksa
kembali data-data yang dibutuhkan dan memastikan agar tidak terdapat kesalahan
pada data untuk mendaftar PPG daljab tahun 2022.
Tidak hanya itu, calon guru juga harus mengetahui
persyaratan PPG dalam jabatan berikut ini.
1)
Telah diangkat
menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2016
2)
Nama calon guru
harus dipastikan terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dari tanggal 31 Juli 2017
3)
Calon guru harus
memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest)
4)
Calon guru harus
berkualifikasi akademik S1 atau D4 yang sudah dinyatakan lulus dari program
studi yang terakreditasi dan dibuktikan dengan scan ijazah
5)
Calon guru
memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 sesuai dengan prodi pada PPG yang
akan didaftar
6)
Calon guru
terbukti masih aktif mengajar dan dibuktikan dengan mengunggah SK pembagian
tugas mengajar dari Kepala Sekolah selama lima tahun belakang, yaitu dari tahun
2017 hingga 2021
7)
Berstatus guru,
PNS, non PNS di sekolah negeri dan guru tetap di Yayasan (GTY).
8)
Guru bukan PNS
di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah atau
Kepala Dinas Pendidikan selama 5 tahun terakhir dari tahun 2017 hingga 2021
9)
Berusia maksimal
58 tahun
10)Sehat rohani dan jasmani, berkelakuan baik dan tidak mengonsumsi narkoba.***