Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi
mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara
(ASN), baik PNS maupun PPPK.
Larangan tersebut
termaktub dalam SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan
Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Beleid pencabutan
larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10
Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3/2022 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Menteri Tjahjo dalam surat edaran tersebut.
Meskipun larangan
bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri Tjahjo meminta PNS dan PPPK
untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke
luar negeri.
Dalam SE disebutkan
bahwa PNS maupun PPPK yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus
terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina mepegawaian (PPK)
atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di
lingkungan instansi masing-masing.
Selain mengantongi
izin, PNS dan PPPK yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima
ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:
1. Protokol perjalanan
luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19.
2. Petunjuk pelaksanaan
perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh
Kementerian Perhubungan.
3. Kebijakan wilayah
negara yang akan dikunjungi.
4. Kebijakan mengenai
pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang
ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Terkait dengan
pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri, kata Menteri Tjahjo dalam
SE-nya harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada
kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan
sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pencabutan SE MenPAN-RB
Nomor. 03/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan
kegiatan bepergian ke luar negeri.
Hal ini dilakukan
dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil
evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12/2022 tentang Protokol Kesehatan
Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Dengan SE ini,
terdapat pelonggaran bagi PNS dan PPPK untuk melakukan perjalanan ke luar
negeri," ujar Menteri Tjahjo.
Namun, lanjutnya, tetap
memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.
Namun, diharapkan tetap
dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.
(esy/jpnn)
Demikian berita terkini
yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber :
https://m.jpnn.com