Perubahan tunjangan
sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi seluruh jenjang,
baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Diketahui juga bahwa,
pemberian tunjangan Kemdikbud tersebut, diberikan baik untuk guru yang
berstatus ASN maupun yang Non ASN hingga adanya kesetaraan.
Ketentuan sebagaimana
di atas terdapat di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 apabila
nantinya disahkan.
Pada pengaturan
kesejahteraan, yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru
sertifikasi maupun guru non sertifikasi.
Pada jaminan
kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang lahir dari RUU
Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.
Latar belakang RUU
Sisdiknas, menjalankan satu sistem pendidikan, tetapi diatur dalam tiga
Undang-Undang, yaitu:
- UU 20/2003 Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
- UU 14/2005 Guru dan
Dosen (UU Guru dan Dosen)
- UU 12/2012 Pendidikan
Tinggi (UU Dikti)
Pada latar belakangnya,
pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dikatakan sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hal itu seperti pada
pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Kemudian, pada RUU
Sisdiknas terdapat pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik
PNS maupun non ASN.
Upaya tersebut, untuk
mendorong diberikannya penghasilan layak bagi seluruh pendidik, PNS maupun
untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.
"RUU Sisdiknas
merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud
keberpihakan kepada guru," ucap Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemdikbud.
Sehubungan dengan RUU
Sisdiknas, Nadiem Makarim mengemukakan tentang 3 poin perubahan terkait
tunjangan sertifikasi guru sebagimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal
YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.
1. Tunjangan Sampai
Pensiun
Nadiem mengatakan bahwa
guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, sebelumnya akan tetap
mendapatkan hingga pensiun.
"RUU Sisdiknas ini
menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan
merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun,"
ujarnya.
2. Tunjangan Tanpa
Sertifikasi
Selanjutnya, Nadiem
juga mengatakan bahwasanya guru yang belum memiliki sertifikasi akan
mendapatkan tunjangan.
"1,6 juta guru
yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima
tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program
PPG," katanya.
3. Kesetaraan.
Ada kesetaraan bagi
guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren.
"Guru PAUD,
guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren itu bisa diakui sebagai
guru. Dan jika mereka memenuhi syarat mereka bisa menerima tunjangan,"
tambah Nadiem.
Secara lengkapnya
terkait RUU Sisdiknas, dapat klik link (di sini).
https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/
Demikian informasi
seputar RUU Sisdiknas dan perubahan tunjangan sertifikasi guru.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com