RESMI! 3 Perubahan Kemdikbud untuk Tunjangan Sertifikasi Guru, PAUD, TK,SD, SMP SMA, SLB

RESMI! 3 Perubahan Kemdikbud untuk Tunjangan Sertifikasi Guru, PAUD, TK,SD, SMP SMA, SLB



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan 3 poin perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Perubahan tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi seluruh jenjang, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.

Diketahui juga bahwa, pemberian tunjangan Kemdikbud tersebut, diberikan baik untuk guru yang berstatus ASN maupun yang Non ASN hingga adanya kesetaraan.

Ketentuan sebagaimana di atas terdapat di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 apabila nantinya disahkan.

Pada pengaturan kesejahteraan, yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Pada jaminan kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang lahir dari RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.

Latar belakang RUU Sisdiknas, menjalankan satu sistem pendidikan, tetapi diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu:

- UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

- UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)

- UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Pada latar belakangnya, pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dikatakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal itu seperti pada pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.

Kemudian, pada RUU Sisdiknas terdapat pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik PNS maupun non ASN.

Upaya tersebut, untuk mendorong diberikannya penghasilan layak bagi seluruh pendidik, PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," ucap Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemdikbud.

Sehubungan dengan RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim mengemukakan tentang 3 poin perubahan terkait tunjangan sertifikasi guru sebagimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.

1. Tunjangan Sampai Pensiun

Nadiem mengatakan bahwa guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, sebelumnya akan tetap mendapatkan hingga pensiun.

"RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun," ujarnya.

2. Tunjangan Tanpa Sertifikasi

Selanjutnya, Nadiem juga mengatakan bahwasanya guru yang belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.

"1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG," katanya.

3. Kesetaraan.

Ada kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren.

"Guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren itu bisa diakui sebagai guru. Dan jika mereka memenuhi syarat mereka bisa menerima tunjangan," tambah Nadiem.

Secara lengkapnya terkait RUU Sisdiknas, dapat klik link (di sini). https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/

Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas dan perubahan tunjangan sertifikasi guru.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama