Maka, pada formasi
kosong PPPK 2022, dapat diketahui sebagiannya melalui hasil seleksi PPPK di
tahun sebelumnya.
Namun, perlu diketahui
bahwasanya penempatan untuk formasi kosong PPPK 2022 mempunyai kaitan dengan
mekanisme yang diberlakukan, terutama untuk jabatan fungsional guru
Pada mekanisme seleksi
PPPK 2022 ini, terdapat 6 kebijakan yang berpihak kepada guru induk, dengan
ketentuan berikut ini.
- Pemerintah Daerah
membuka formasi berdasarkan kompetensi, baik yang lulus passing grade maupun
yang belum.
- Ketentuan formasi
melekat pada guru di sekolahnya
- Diikuti guru yang
aktif dan terdaftar di Dapodik
- Diharapkan tidak
terjadi pergeseran guru induk lebih besar lagi
- Mempertimbangkan
dimensi kompetensi profesional, pedagogik, profesional dan kepribadian dalam
seleksi.
- Dengan menggunakan
mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi
Selenjutnya, pada
peserta seleksi PPPK 2022, dikategorikan sebagai berikut:
1. Guru yang memenuhi
nilai ambang batas THK2 sebagai prioritas pertama
2. Guru yang memenuhi
nilai ambang batas honorer negeri sebagai prioritas pertama
3. Guru yang memenuhi
nilai ambang batas lulusan PPG sebagai prioritas pertama.
4. Guru yang memenuhi
nilai ambang batas honorer swasta sebagai prioritas pertama.
5. THK2 sebagai
prioritas kedua.
6 Guru honorer negeri
minimal masa kerja 3 tahun atau lebih sebagai prioritas ketiga.
7. Guru honorer negeri
kurang 3 tahun terdaftar Dapodik sebagai pelamar umum
8. Lulusan PPG sebagai
pelamar umum.
9. Guru swasta Dapodik
sebagai pelamar umum.
Masing-masing kategori
peserta, baik prioritas dan umum mempunyai metode seleksi yang berbeda-beda.
Adapun untuk formasi
kosong yang pertama dimungkinkan akan diisi oleh guru induk. Namun, tidak
menutup kemungkinan formasi tersebut diisi oleh guru non induk.
Peserta yang mengisi
formasi kosong guru induk yaitu:
Pelamar prioritas
pertama terdiri dari THK 2 lulus Passing Grade, Guru sekolah negeri maupun
lulus passing grade dan lulusan PPG yang lulus passing grade.
Pada penempatannya
menggunakan mekanisme seleksi pertama, yakni langsung penempatan.
Pelamar prioritas kedua
menggunakan mekanisme seleksi kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi
dengan diisi THK2 tidak PG dan tidak ikut seleksi.
Pelamar prioritas
ketiga adalah sekolah negeri lebih dari tiga tahun yang penempatannya
menggunakan mekanisme seleksi kedua.
Pelamar umum diisi guru
sekolah negeri kurang 3 tahun yang penempatannya dengan seleksi CAT-UNBK.
Guru Non induk
memperebutkan sisa Formasi, jika masih tersedia dengan kuota 1 pelamar
Prioritas pertama ( lulusan PPG dan swasta) dan pelamar umum ( lulusan PPG dan
swasta).***
Sumber
: pikiran-rakyat.com