Cek 9 Kategori Peserta PENGISI FORMASI Kosong PPPK 2022, Simak Ketentuannya untuk Guru Honorer

Cek 9 Kategori Peserta PENGISI FORMASI Kosong PPPK 2022, Simak Ketentuannya untuk Guru Honorer



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) -  Pada seleksi PPPK 2022, kebutuhan formasinya digabungkan dengan formasi seleksi PPPK tahap 3.

Maka, pada formasi kosong PPPK 2022, dapat diketahui sebagiannya melalui hasil seleksi PPPK di tahun sebelumnya.

Namun, perlu diketahui bahwasanya penempatan untuk formasi kosong PPPK 2022 mempunyai kaitan dengan mekanisme yang diberlakukan, terutama untuk jabatan fungsional guru

Pada mekanisme seleksi PPPK 2022 ini, terdapat 6 kebijakan yang berpihak kepada guru induk, dengan ketentuan berikut ini.

- Pemerintah Daerah membuka formasi berdasarkan kompetensi, baik yang lulus passing grade maupun yang belum.

- Ketentuan formasi melekat pada guru di sekolahnya

- Diikuti guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik

- Diharapkan tidak terjadi pergeseran guru induk lebih besar lagi

- Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, profesional dan kepribadian dalam seleksi.

- Dengan menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi

 

Selenjutnya, pada peserta seleksi PPPK 2022, dikategorikan sebagai berikut:

1. Guru yang memenuhi nilai ambang batas THK2 sebagai prioritas pertama

2. Guru yang memenuhi nilai ambang batas honorer negeri sebagai prioritas pertama

3. Guru yang memenuhi nilai ambang batas lulusan PPG sebagai prioritas pertama.

4. Guru yang memenuhi nilai ambang batas honorer swasta sebagai prioritas pertama.

5. THK2 sebagai prioritas kedua.

6 Guru honorer negeri minimal masa kerja 3 tahun atau lebih sebagai prioritas ketiga.

7. Guru honorer negeri kurang 3 tahun terdaftar Dapodik sebagai pelamar umum

8. Lulusan PPG sebagai pelamar umum.

9. Guru swasta Dapodik sebagai pelamar umum.

Masing-masing kategori peserta, baik prioritas dan umum mempunyai metode seleksi yang berbeda-beda.

Adapun untuk formasi kosong yang pertama dimungkinkan akan diisi oleh guru induk. Namun, tidak menutup kemungkinan formasi tersebut diisi oleh guru non induk.

Peserta yang mengisi formasi kosong guru induk yaitu:

Pelamar prioritas pertama terdiri dari THK 2 lulus Passing Grade, Guru sekolah negeri maupun lulus passing grade dan lulusan PPG yang lulus passing grade.

Pada penempatannya menggunakan mekanisme seleksi pertama, yakni langsung penempatan.

Pelamar prioritas kedua menggunakan mekanisme seleksi kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi dengan diisi THK2 tidak PG dan tidak ikut seleksi.

Pelamar prioritas ketiga adalah sekolah negeri lebih dari tiga tahun yang penempatannya menggunakan mekanisme seleksi kedua.

Pelamar umum diisi guru sekolah negeri kurang 3 tahun yang penempatannya dengan seleksi CAT-UNBK.

Guru Non induk memperebutkan sisa Formasi, jika masih tersedia dengan kuota 1 pelamar Prioritas pertama ( lulusan PPG dan swasta) dan pelamar umum ( lulusan PPG dan swasta).***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama