banner WNA Asal Timor Leste Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Pasangan di Kupang

WNA Asal Timor Leste Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Pasangan di Kupang



Suara Numbei News - Aparat kepolisian mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial JX (42) setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangannya, MS (38), di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (29/5/2026) malam.

Kapolsek Kota Raja, Yohanes Klau, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, insiden bermula ketika pelaku dan korban berada di dalam kamar kos dan terlibat pertengkaran. Pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

Keributan yang terjadi sempat mengundang perhatian warga sekitar. Mereka mendengar suara teriakan dari dalam kamar kos dan segera mendatangi lokasi kejadian.

"Warga mendengar pertengkaran dan teriakan dari dalam kamar. Saat mendatangi lokasi, mereka menemukan korban dalam kondisi babak belur. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Yohanes, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong dan memukul korban pada bagian wajah serta tubuh. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka memar, wajah bengkak, dan rasa sakit pada beberapa bagian tubuh.

Setelah menerima laporan masyarakat, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu masih dalam kondisi mabuk. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban mendapat pertolongan pertama sebelum menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami luka yang cukup serius, antara lain luka robek pada tangan kiri yang menyebabkan putusnya salah satu urat besar, luka robek di bagian kepala, lebam pada paha dan rusuk kiri, serta memar di area wajah.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Mengingat pelaku merupakan warga negara asing, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Konsulat Timor Leste untuk memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, JX dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolsek Kota Raja mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah melalui tindakan kekerasan, terlebih ketika berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Konsumsi alkohol yang berlebihan kerap menjadi pemicu tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum dan merugikan banyak pihak," tegasnya.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama