Kapolsek Kota Raja, Yohanes Klau, membenarkan
peristiwa tersebut. Menurutnya, insiden bermula ketika pelaku dan korban berada
di dalam kamar kos dan terlibat pertengkaran. Pelaku diduga berada di bawah
pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
Keributan yang terjadi sempat mengundang perhatian
warga sekitar. Mereka mendengar suara teriakan dari dalam kamar kos dan segera
mendatangi lokasi kejadian.
"Warga mendengar pertengkaran dan teriakan dari
dalam kamar. Saat mendatangi lokasi, mereka menemukan korban dalam kondisi
babak belur. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
kepolisian," ujar Yohanes, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga
melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong dan memukul korban pada
bagian wajah serta tubuh. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka memar,
wajah bengkak, dan rasa sakit pada beberapa bagian tubuh.
Setelah menerima laporan masyarakat, petugas
kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu
masih dalam kondisi mabuk. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk
menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban mendapat pertolongan pertama
sebelum menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, korban
diketahui mengalami luka yang cukup serius, antara lain luka robek pada tangan
kiri yang menyebabkan putusnya salah satu urat besar, luka robek di bagian kepala,
lebam pada paha dan rusuk kiri, serta memar di area wajah.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif
penganiayaan tersebut dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Mengingat
pelaku merupakan warga negara asing, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak
Konsulat Timor Leste untuk memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Atas perbuatannya, JX dijerat dengan Pasal 466 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan
ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek Kota Raja mengimbau masyarakat untuk
menghindari penyelesaian masalah melalui tindakan kekerasan, terlebih ketika
berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak
menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Konsumsi alkohol yang berlebihan
kerap menjadi pemicu tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum dan
merugikan banyak pihak," tegasnya.
.webp)