banner Polisi Gadungan Ditangkap di Kupang, Diduga Peras dan Ancam Sebarkan Foto Bugil Korban

Polisi Gadungan Ditangkap di Kupang, Diduga Peras dan Ancam Sebarkan Foto Bugil Korban



Suara Numbei News - Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT berhasil meringkus seorang polisi gadungan berinisial RHM (37) pada Senin (13/7/2026) dini hari.

Terduga pelaku ditangkap dalam operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan terhadap pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan tersebut.

"Benar, tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial PAB," ungkap Jumpatua.

Kasus ini bermula pada awal Maret 2026 ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu. Untuk meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama "Fadli" (Letting 43) yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.

Pelaku bahkan menggunakan foto profil milik seorang anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat, Briptu Muh. Nur Padli, sebagai identitas palsu.

Setelah berhasil memperoleh nomor WhatsApp korban, pelaku mulai melancarkan rayuannya. Pada akhir April 2026, korban akhirnya diyakinkan untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan alasan foto tersebut tidak akan disebarluaskan karena pelaku mengaku sebagai seorang anggota polisi.

Namun setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku justru mengancam korban. Ia memaksa korban mengirimkan video syur. Jika menolak, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta agar foto tersebut tidak disebarkan.

"Namun setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku justru berbalik mengancam korban. Pelaku memaksa korban mengirimkan video syur, atau jika tidak, korban diperas untuk membayar uang sebesar Rp10 juta. Karena merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolresta Kupang Kota," jelas Kasat Reskrim.

Penyelidikan kasus tersebut sempat berlangsung cukup alot. Hingga akhirnya pada 10 Juli 2026, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT untuk melakukan profiling mendalam menggunakan perangkat teknologi milik Polda NTT.

Perkembangan penting terjadi pada Minggu malam ketika pelaku kembali menghubungi korban. Kali ini, pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih akan menghapus seluruh foto dan video korban yang dimilikinya, dengan syarat korban bersedia memenuhi keinginan pelaku untuk berhubungan badan.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyamaran di lokasi pertemuan yang telah disepakati, yakni di depan SPBU Pertamina Liliba.

"Saat pelaku datang menghampiri dan hendak membawa korban, tim langsung melakukan penyergapan," tegas Jumpatua.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

·      1 unit telepon genggam Infinix Note 50 Pro yang digunakan pelaku untuk melakukan ancaman.

·      1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena telah lama menaruh hati kepada korban. Modus menggunakan akun TikTok palsu dan mengaku sebagai anggota Polri juga disebut kerap digunakannya untuk mendekati perempuan lain.

Saat ini RHM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.

"Rencana tindak lanjut kami adalah segera melakukan gelar perkara, menetapkan status terduga pelaku menjadi tersangka, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kenalan di media sosial yang mengaku-ngaku sebagai aparat," tutup Kasat Reskrim. *** nttexpress.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama