Terduga pelaku ditangkap dalam operasi penyamaran di
depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa
Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari,
melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan terhadap
pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan
tersebut.
"Benar, tim gabungan di bawah pimpinan Kanit
Jatanras IPDA Alfred Bire telah mengamankan seorang pria berstatus swasta
berinisial RHM. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026 yang
dilaporkan oleh korban berinisial PAB," ungkap Jumpatua.
Kasus ini bermula pada awal Maret 2026 ketika pelaku
berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu. Untuk
meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama "Fadli"
(Letting 43) yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.
Pelaku bahkan menggunakan foto profil milik seorang
anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat, Briptu Muh. Nur Padli, sebagai
identitas palsu.
Setelah berhasil memperoleh nomor WhatsApp korban,
pelaku mulai melancarkan rayuannya. Pada akhir April 2026, korban akhirnya
diyakinkan untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan alasan foto tersebut
tidak akan disebarluaskan karena pelaku mengaku sebagai seorang anggota polisi.
Namun setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku
justru mengancam korban. Ia memaksa korban mengirimkan video syur. Jika
menolak, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta agar foto tersebut
tidak disebarkan.
"Namun setelah mendapatkan foto tersebut,
pelaku justru berbalik mengancam korban. Pelaku memaksa korban mengirimkan
video syur, atau jika tidak, korban diperas untuk membayar uang sebesar Rp10
juta. Karena merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke
Mapolresta Kupang Kota," jelas Kasat Reskrim.
Penyelidikan kasus tersebut sempat berlangsung cukup
alot. Hingga akhirnya pada 10 Juli 2026, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota
berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT untuk
melakukan profiling mendalam menggunakan perangkat teknologi milik Polda NTT.
Perkembangan penting terjadi pada Minggu malam
ketika pelaku kembali menghubungi korban. Kali ini, pelaku mengajak korban
bertemu dengan dalih akan menghapus seluruh foto dan video korban yang
dimilikinya, dengan syarat korban bersedia memenuhi keinginan pelaku untuk
berhubungan badan.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung
bergerak cepat melakukan penyamaran di lokasi pertemuan yang telah disepakati,
yakni di depan SPBU Pertamina Liliba.
"Saat pelaku datang menghampiri dan hendak
membawa korban, tim langsung melakukan penyergapan," tegas Jumpatua.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan
sejumlah barang bukti berupa:
·
1 unit telepon
genggam Infinix Note 50 Pro yang digunakan pelaku untuk melakukan ancaman.
·
1 unit sepeda
motor Honda Scoopy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku
nekat melakukan aksinya karena telah lama menaruh hati kepada korban. Modus
menggunakan akun TikTok palsu dan mengaku sebagai anggota Polri juga disebut
kerap digunakannya untuk mendekati perempuan lain.
Saat ini RHM masih menjalani pemeriksaan intensif
oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
"Rencana tindak lanjut kami adalah segera
melakukan gelar perkara, menetapkan status terduga pelaku menjadi tersangka,
serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti. Kami juga mengimbau
masyarakat agar lebih waspada terhadap kenalan di media sosial yang
mengaku-ngaku sebagai aparat," tutup Kasat Reskrim. *** nttexpress.com
