Pernyataan tersebut disampaikan dr. Oktelin saat
dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026),
menyusul kecaman yang dilayangkan IDI Provinsi NTT terhadap komentar yang
ditulis oleh dokter RSUPP Betun, Dionisius Christian Bria Seran, yang diduga terkait
kasus meninggalnya dr. Icha Pakaenoni.
Komentar tersebut dinilai oleh IDI NTT mencederai
solidaritas tenaga kesehatan dan tidak mencerminkan empati terhadap isu
kesehatan mental.
Dalam keterangannya, dr. Oktelin menegaskan bahwa
hingga saat ini pihak RSUPP Betun belum menerima surat resmi dari IDI Provinsi
NTT yang menjadi dasar untuk mengambil langkah administratif maupun organisasi.
"Mohon maaf saya belum dapat surat dari IDI
Provinsi NTT terkait hal ini," tulis dr. Oktelin.
Meski demikian, ia memastikan pihak rumah sakit
tidak akan mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, apabila surat resmi dari
organisasi profesi telah diterima, manajemen RSUPP Betun akan memprosesnya
sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau sudah ada surat pasti akan kami tindak
lanjuti sesuai ketentuan," tegasnya.
Pernyataan Direktur RSUPP Betun tersebut menjadi
sinyal bahwa pihak rumah sakit memilih menunggu prosedur resmi sebelum
mengambil langkah lebih lanjut terhadap polemik yang kini menjadi perhatian publik,
khususnya di kalangan tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua IDI Provinsi NTT, dr.
Syebenheser Hetingwati, Sp.PA, mengecam keras komentar yang diduga dibuat oleh
akun atas nama Dionisius Christian Bria Seran.
Komentar tersebut viral di media sosial karena
dianggap meremehkan persoalan kesehatan mental yang diduga berkaitan dengan
meninggalnya dr. Icha Pakaenoni.
IDI NTT menilai seorang dokter seharusnya menjunjung
tinggi etika profesi, menjaga empati, serta berhati-hati dalam menyampaikan
pendapat di ruang publik, terlebih ketika menyangkut tragedi yang melibatkan
sesama tenaga medis.
Organisasi profesi itu juga menyatakan akan
berkoordinasi dengan IDI Kabupaten Malaka untuk memastikan status keanggotaan
yang bersangkutan sekaligus menentukan langkah organisasi apabila terbukti
merupakan anggota IDI. (ito)
