banner Kasus Kematian dr. Icha Menguak Babak Baru, Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Terduga Pelaku Intimidasi

Kasus Kematian dr. Icha Menguak Babak Baru, Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Terduga Pelaku Intimidasi


Suara Numbei News - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote menegaskan, Satreskrim Polres TTU sudah memeriksa tiga orang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU. Ketiga anggota DPRD ini diperiksa pada Senin, 29 Juni 2026.

Masing-masing oknum anggota DPRD Kabupaten TTU ini diajukan sekitar 24 pertanyaan oleh personel Satreskrim Polres TTU.

"Ada sekitar 24 pertanyaan (untuk masing-masing anggota DPRD)," ucapnya, Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, ketiga orang anggota DPRD tersebut diperiksa sejak pagi hingga sore hari.

Baca juga: IDI NTT Kutuk Intimidasi dan Kekerasan yang Dialami Dokter Icha Pakaenoni

Kendati belum dilaporkan secara resmi di SPKT Polres TTU, namun tindakan permintaan klarifikasi dilakukan sebagai salah satu langkah kepolisian sebagai APH.

Di sisi lain, kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha berujung meninggal dunia ini merupakan menjadi atensi nasional.

Sebelumnya, Tim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia berkunjung ke Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 30 Juni 2026.

Tim tersebut diduga melakukan investigasi terhadap kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Jaga pada RS Leona Kefamenanu, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau Dokter Icha berujung meninggal dunia.

Mereka menumpang satu unit mobil milik Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kupang dengan nomor polisi DH 267 WA. Mereka ditemani Direktris RS Leona Kefamenanu dan sejumlah manajemen.

Tim tersebut pada mulanya menuju IGD RS Leona Kefamenanu. Mereka berada di lokasi tersebut sekira 1 jam lebih.

Setelah itu, mereka kemudian bergerak ke lantai II RS Leona Kefamenanu. Tim tersebut sempat berdiskusi dengan Direktris RS Leona Kefamenanu di depan kasir.

Setelah itu, mereka kemudian keluar melalui pintu depan RS Leona Kefamenanu. Perwakilan Tim Kemenkes RI juga enggan berkomentar ihwal tujuan kedatangan mereka ke RS Leona Kefamenanu.

Sementara itu, Direktris RS Leona Kefamenanu, Rizky Anugrah Dewati belum bisa memberikan keterangan ihwal tujuan kedatangan Tim Kemenkes RI maupun kejadian insiden dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maximus Taek menegaskan, BK DPRD TTU memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan intimidasi oleh tiga oknum anggota DPRD TTU terhadap Dokter Jaga IGD RS Leona Kefamenanu, Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau Dokter Icha.

Menurutnya, BK DPRD bakal menindaklanjuti secara prosedural, profesional dan transparan laporan pengaduan yang dilayangkan dr. Icha melalui orang tua dan penasihat hukum.

"Sesuai dengan tata beracara, kode etik dalam tata tertib DPRD TTU," ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.

Ia berharap, semua masyarakat dan awak media untuk bersabar menanti. Kendati jangka waktu yang diberikan 60 hari, mereka memastikan akan semaksimal mungkin menindaklanjuti dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.

BK DPRD akan memanggil oknum-oknum yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. Permintaan klarifikasi akan dilakukan secara transparan.

Ia menjelaskan, sejumlah langkah yang bakal ditempuh dalam proses ini yakni; pemanggilan, penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Setelah hasil proses etik tiga anggota DPRD tersebut disimpulkan, BK akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD TTU. BK DPRD juga akan menyandingkan hasil tersebut dengan bukti-bukti yang diperoleh.

Maximus menerangkan, ada sejumlah sanksi etik yang diberikan kepada oknum anggota DPRD TTU tersebut jika terbukti bersalah. Sanksi ini meliputi; sanksi lisan, tertulis, pemberhentian sementara dari alat kelengkapan DPRD TTU dan sanksi terberat yakni pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD TTU.

Apabila ditemukan unsur pidana, BK DPRD TTU akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diwakili Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, S. H menyerahkan rekomendasi laporan dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas oleh tiga oknum anggota DPRD TTU terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau Dokter Icha kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU Senin, 29 Juni 2026. Penyerahan rekomendasi laporan itu dilaksanakan di ruang kerja Wakil Ketua II DPRD TTU.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari Dokter Icha melalui orang tuanya pada tanggal 23 Juni 2026 lalu, pimpinan DPRD langsung melaporkan ke Ketua dan Wakil Ketua BK DPRD TTU.

Pada saat itu Pimpinan DPRD juga memanggil Ketua Wakil BK untuk menyampaikan soal pengaduan dari masyarakat dalam hal ini orang tua kandung dr. Icha dan pamannya, serta sejumlah penasihat hukum.

Pengaduan tersebut berproses sejak dilaporkan pada tanggal 23 Juni 2026. Keesokan harinya Rabu 24 Juni 2026, BK DPRD TTU memanggil ketiga anggota DPRD TTU tersebut dalam hal ini; Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake untuk memberikan klarifikasi atas laporan itu. Klarifikasi dan informasi ini dilaksanakan di ruang Komisi II DPRD TTU.

"Untuk selanjutnya kita mendapatkan informasi pokok-pokok dalam dugaan yang sudah dilaporkan oleh keluarga dr. Icha," ucapnya, Senin, 29 Juni 2026.

Pimpinan DPRD TTU, kata Agustinus, berpendapat bahwa permasalahan yang dilaporkan oleh orang tua dan pendamping Dokter Icha perlu mendapat penanganan dan perhatian serius dan cepat oleh semua pihak termasuk Lembaga DPRD TTU.

Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan DPRD merekomendasikan pengaduan itu kepada BK DPRD TTU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan DPRD TTU nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten TTU.

Dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha perlu diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten TTU.

BK berkewajiban mengusut laporan pengaduan ini berdasarkan ketentuan dalam Tatib DPRD TTU.

"Agar segera, melakukan pengambilan keterangan atas dugaan masalah yang dituduhkan kepada tiga anggota DPRD Kabupaten TTU," ujarnya.

Seluruh proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan dilaporkan kembali oleh BK DPRD kepada pimpinan DPRD TTU. (bbr) *** poskupang.com



 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama