Masing-masing oknum anggota DPRD Kabupaten TTU ini
diajukan sekitar 24 pertanyaan oleh personel Satreskrim Polres TTU.
"Ada sekitar 24 pertanyaan (untuk masing-masing
anggota DPRD)," ucapnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM,
ketiga orang anggota DPRD tersebut diperiksa sejak pagi hingga sore hari.
Baca juga: IDI NTT Kutuk Intimidasi dan Kekerasan
yang Dialami Dokter Icha Pakaenoni
Kendati belum dilaporkan secara resmi di SPKT Polres
TTU, namun tindakan permintaan klarifikasi dilakukan sebagai salah satu langkah
kepolisian sebagai APH.
Di sisi lain, kasus dugaan intimidasi terhadap
Dokter Icha berujung meninggal dunia ini merupakan menjadi atensi nasional.
Sebelumnya, Tim dari Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) Republik Indonesia berkunjung ke Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu,
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa,
30 Juni 2026.
Tim tersebut diduga melakukan investigasi terhadap
kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Jaga pada RS Leona Kefamenanu, dr.
Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau Dokter Icha berujung meninggal
dunia.
Mereka menumpang satu unit mobil milik Politeknik
Kesehatan (Poltekes) Kupang dengan nomor polisi DH 267 WA. Mereka ditemani
Direktris RS Leona Kefamenanu dan sejumlah manajemen.
Tim tersebut pada mulanya menuju IGD RS Leona
Kefamenanu. Mereka berada di lokasi tersebut sekira 1 jam lebih.
Setelah itu, mereka kemudian bergerak ke lantai II
RS Leona Kefamenanu. Tim tersebut sempat berdiskusi dengan Direktris RS Leona
Kefamenanu di depan kasir.
Setelah itu, mereka kemudian keluar melalui pintu
depan RS Leona Kefamenanu. Perwakilan Tim Kemenkes RI juga enggan berkomentar
ihwal tujuan kedatangan mereka ke RS Leona Kefamenanu.
Sementara itu, Direktris RS Leona Kefamenanu, Rizky
Anugrah Dewati belum bisa memberikan keterangan ihwal tujuan kedatangan Tim
Kemenkes RI maupun kejadian insiden dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maximus Taek
menegaskan, BK DPRD TTU memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan
dugaan intimidasi oleh tiga oknum anggota DPRD TTU terhadap Dokter Jaga IGD RS
Leona Kefamenanu, Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau Dokter
Icha.
Menurutnya, BK DPRD bakal menindaklanjuti secara
prosedural, profesional dan transparan laporan pengaduan yang dilayangkan dr.
Icha melalui orang tua dan penasihat hukum.
"Sesuai dengan tata beracara, kode etik dalam
tata tertib DPRD TTU," ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.
Ia berharap, semua masyarakat dan awak media untuk
bersabar menanti. Kendati jangka waktu yang diberikan 60 hari, mereka
memastikan akan semaksimal mungkin menindaklanjuti dalam kurun waktu yang tidak
terlalu lama.
BK DPRD akan memanggil oknum-oknum yang terlibat
untuk dimintai klarifikasi. Permintaan klarifikasi akan dilakukan secara
transparan.
Ia menjelaskan, sejumlah langkah yang bakal ditempuh
dalam proses ini yakni; pemanggilan, penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Setelah hasil proses etik tiga anggota DPRD tersebut
disimpulkan, BK akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD TTU. BK DPRD juga akan
menyandingkan hasil tersebut dengan bukti-bukti yang diperoleh.
Maximus menerangkan, ada sejumlah sanksi etik yang
diberikan kepada oknum anggota DPRD TTU tersebut jika terbukti bersalah. Sanksi
ini meliputi; sanksi lisan, tertulis, pemberhentian sementara dari alat
kelengkapan DPRD TTU dan sanksi terberat yakni pemberhentian dari jabatan sebagai
anggota DPRD TTU.
Apabila ditemukan unsur pidana, BK DPRD TTU akan
menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak aparat penegak hukum untuk
ditindaklanjuti.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diwakili Wakil
Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, S. H menyerahkan rekomendasi laporan dugaan
intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat
menjalankan tugas oleh tiga oknum anggota DPRD TTU terhadap Dokter Eliza
Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau Dokter Icha kepada Badan Kehormatan (BK)
DPRD TTU Senin, 29 Juni 2026. Penyerahan rekomendasi laporan itu dilaksanakan
di ruang kerja Wakil Ketua II DPRD TTU.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari Dokter
Icha melalui orang tuanya pada tanggal 23 Juni 2026 lalu, pimpinan DPRD
langsung melaporkan ke Ketua dan Wakil Ketua BK DPRD TTU.
Pada saat itu Pimpinan DPRD juga memanggil Ketua
Wakil BK untuk menyampaikan soal pengaduan dari masyarakat dalam hal ini orang
tua kandung dr. Icha dan pamannya, serta sejumlah penasihat hukum.
Pengaduan tersebut berproses sejak dilaporkan pada
tanggal 23 Juni 2026. Keesokan harinya Rabu 24 Juni 2026, BK DPRD TTU memanggil
ketiga anggota DPRD TTU tersebut dalam hal ini; Therensius Lazakar, Norbertus
Tubani dan Veronika Lake untuk memberikan klarifikasi atas laporan itu.
Klarifikasi dan informasi ini dilaksanakan di ruang Komisi II DPRD TTU.
"Untuk selanjutnya kita mendapatkan informasi
pokok-pokok dalam dugaan yang sudah dilaporkan oleh keluarga dr. Icha,"
ucapnya, Senin, 29 Juni 2026.
Pimpinan DPRD TTU, kata Agustinus, berpendapat bahwa
permasalahan yang dilaporkan oleh orang tua dan pendamping Dokter Icha perlu
mendapat penanganan dan perhatian serius dan cepat oleh semua pihak termasuk
Lembaga DPRD TTU.
Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan DPRD
merekomendasikan pengaduan itu kepada BK DPRD TTU untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan DPRD TTU nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten TTU.
Dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha perlu
diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten TTU.
BK berkewajiban mengusut laporan pengaduan ini
berdasarkan ketentuan dalam Tatib DPRD TTU.
"Agar segera, melakukan pengambilan keterangan
atas dugaan masalah yang dituduhkan kepada tiga anggota DPRD Kabupaten
TTU," ujarnya.
Seluruh proses pemeriksaan dan pengambilan
keterangan dilaporkan kembali oleh BK DPRD kepada pimpinan DPRD TTU. (bbr) *** poskupang.com
