![]() |
| Oknum TNI dan karyawan minimarket saat sepakat damai. Foto: Dok. Istimewa |
Kakorum Yonif 744/SYB Kapten Inf Army Nurhardio
Priono, S.Tr.(Han), mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.
Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian itu.
"Kami atas nama Yonif 744 menyampaikan
permohonan maaf atas kejadian ini. Kami akui terjadi kesalahpahaman, namun
pihak korban dan anggota kami telah bersepakat dan melangsungkan perdamaian
secara kekeluargaan di POM Atambua," kata Nurhardio Priono dalam
keterangannya, Minggu (14/6).
"Tentunya secara internal kami akan membina
anggota dan kami berterima kasih kepada keluarga adik FSD yang mau
menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan serta kepada POM Atambua yang
telah memfasilitasinya," tambahnya.
Berikut tiga poin kesepakatan damai:
1.
Pihak pertama
(F) menegaskan bahwa saat kejadian hanya dirinya yang terlibat dan tidak
melibatkan anggota lainnya.
2.
Setelah adanya
pertemuan dan mediasi, F dan FSD sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut
secara kekeluargaan.
3.
Perdamaian ini
dilakukan atas dasar kesadaran bersama dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Jika di kemudian hari ada pihak yang melanggar kesepakatan, maka akan diproses
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan tersebut turut disaksikan dan
ditandatangani oleh dua anggota DPRD Belu, yakni Wempisius Koncarles Saka dan
Ignatius Ati Koli.
