Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT
Johnny E. Atupah mengatakan, Pergub itu ditertibkan untuk memastikan kepatuhan
pembayaran pajak ditingkatkan. Sebab, dalam undang-undang HKPD, Pemprov
memiliki 7 tujuh jenis kontribusi daerah, salah satunya pajak kendaraan
bermotor.
"Evaluasi kita tahun lalu hanya 50-an persen,
kita masih punya potensi, setidak-tidaknya kita bisa naikkan ke 70-80 persen.
Maka, pemerintah jadi punya ruang simulasi program untuk peningkatan
kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, jalan," ujarnya, Jumat (3/7/2026) di
kantornya.
Johnny mengatakan, saat ini dana transfer dari
Pemerintah Pusat telah mengalami pengurangan. Bisa saja, ke depan dana transfer
tidak lagi didorong dari Pemerintah Pusat. Maka kemandirian keuangan daerah
harus dimaksimalkan.
Menurut dia, sebelum Pergub Nomor 13 Tahun 2025 itu
diterbitkan, beberapa daerah di NTT telah melakukan hal yang sama yakni
penertiban kendaraan tidak taat pajak maupun pelat luar untuk dilarang
menggunakan BBM subsidi.
Hal itu merujuk pada penghitungan kuota BBM di NTT
yang dialokasikan berdasarkan jumlah kendaraan yang tercatat. Itu artinya,
kendaraan yang berpelat luar akan berdampak pada kuota BBM di NTT.
"Menjadi susah kalau dia operasi di NTT dan
menggunakan. Kami tidak membatasi total, silahkan isi bahan bakar, tapi yang
tidak ada subsidi. Silahkan dilayani," katanya.
Johnny menanggapi adanya reaksi masyarakat yang
tidak ingin aturan itu diberlakukan. Bahkan, sejumlah SPBU yang dilakukan
sosialisasi diwarnai adu jotos. Baginya tindakan itu terbelah dalam dua
kelompok.
"Ada yang bilang selama ini kita yang bayar
pajak tidak pernah diperhatikan oleh Pemerintah. Bayar pajak setengah mati,
saat pengisian bahan bakar, kita bersaing dengan orang yang tidak bayar,"
ujar dia.
Ia menjelaskan, orang yang tidak membayar pajak
sebetulnya memiliki kemampuan sehingga membeli kendaraan. Johnny beranggapan
kritik yang disampaikan publik merupakan sesuatu yang baik.
Dengan begitu, kebijakan ke depan akan terus
diperbaiki. Dia berpendapat, orang yang mengkritik atau menolak aturan ini
dalam kelompok yang belum membayar pajak.
"Kebanyakan komentar negatif saya yakin datang
dari yang belum bayar pajak. Jadi salam ke yang belum bayar pajak, boleh
berkomentar tapi taati dulu kewajibannya," ujar dia.
Saat bersamaan, kata dia, Pemprov NTT juga
mengeluarkan Pergub 32 tahun 2026 tentang keringanan membayar pajak.
Regulasi ini menyikapi masukan dari internal
Pemerintah dan pengamat kebijakan, yang menyebutkan adanya tekanan ekonomi yang
dialami masyarakat.
Menurut Johnny, tekanan itu sebenarnya karena
masyarakat menunggak pajak terlalu lama atau lebih dari 3 tahun. Itu membuat
nilai pembayaran pajak membengkak. Dengan Pergub 32 maka masyarakat mendapat
potongan membayar pajak.
"Maka kita pikir, ada penertiban sekaligus kita
keluarkan Pergub 32 untuk memberikan keringanan kepada masyarakat,"
katanya.
Sekalipun, ketentuan ini dikritik oleh kelompok yang
selama ini taat membayar pajak. Mereka beranggapan, Pemerintah tidak
memperhatikan kelompok ini. Bahkan, hanya 2-8 persen diberikan Pemerintah.
Untuk itu, Pemprov NTT akan melakukan evaluasi.
Namun, Johnny mengaku, keringanan membayar pajak itu hanya situasional dan
upaya meningkatkan kepatuhan. Langkah ini juga sekaligus mitigasi agar tidak
terjadi tunggakan hingga bertahun-tahun.
Johnny berkata, para penerima keringanan pembayaran
pajak akan membuat surat pernyataan dan dilengkapi nomor handphone keluarga. Hal
itu, akan membantu masyarakat, jika jatuh tempo pembayaran pajak, akan
diingatkan oleh petugas pajak.
"Kita akan ingatkan, bapa, mama ini dua bulan
lagi sudah bayar pajak. Kami ingatkan supaya bayar pajak. Kalau bapa, mama
sibuk kami bersedia untuk datang ke rumah. Jam berapapun, supaya tidak perlu
biaya lagi datang antri di samsat," ujarnya.
Ia berharap, langkah ini bisa merubah kebiasaan
masyarakat. Johnny mengibaratkan Pergub 32 sebagai obat mengatasi kesakitan
orang-orang yang tunggak membayar pajak. Dengan sistem ini maka masyarakat akan
terbantu, begitupun petugas pajak. (fan) *** poskupang.com
