banner Polemik Pergub Pajak Kendaraan Memanas, Kepala BPAD NTT Soroti Pengkritik yang Masih Menunggak Pajak

Polemik Pergub Pajak Kendaraan Memanas, Kepala BPAD NTT Soroti Pengkritik yang Masih Menunggak Pajak



Suara Numbei News Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) buka suara terkait sosialisasi dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Johnny E. Atupah mengatakan, Pergub itu ditertibkan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak ditingkatkan. Sebab, dalam undang-undang HKPD, Pemprov memiliki 7 tujuh jenis kontribusi daerah, salah satunya pajak kendaraan bermotor.

"Evaluasi kita tahun lalu hanya 50-an persen, kita masih punya potensi, setidak-tidaknya kita bisa naikkan ke 70-80 persen. Maka, pemerintah jadi punya ruang simulasi program untuk peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, jalan," ujarnya, Jumat (3/7/2026) di kantornya.

Johnny mengatakan, saat ini dana transfer dari Pemerintah Pusat telah mengalami pengurangan. Bisa saja, ke depan dana transfer tidak lagi didorong dari Pemerintah Pusat. Maka kemandirian keuangan daerah harus dimaksimalkan.

Menurut dia, sebelum Pergub Nomor 13 Tahun 2025 itu diterbitkan, beberapa daerah di NTT telah melakukan hal yang sama yakni penertiban kendaraan tidak taat pajak maupun pelat luar untuk dilarang menggunakan BBM subsidi.

Hal itu merujuk pada penghitungan kuota BBM di NTT yang dialokasikan berdasarkan jumlah kendaraan yang tercatat. Itu artinya, kendaraan yang berpelat luar akan berdampak pada kuota BBM di NTT.

"Menjadi susah kalau dia operasi di NTT dan menggunakan. Kami tidak membatasi total, silahkan isi bahan bakar, tapi yang tidak ada subsidi. Silahkan dilayani," katanya.

Johnny menanggapi adanya reaksi masyarakat yang tidak ingin aturan itu diberlakukan. Bahkan, sejumlah SPBU yang dilakukan sosialisasi diwarnai adu jotos. Baginya tindakan itu terbelah dalam dua kelompok.

"Ada yang bilang selama ini kita yang bayar pajak tidak pernah diperhatikan oleh Pemerintah. Bayar pajak setengah mati, saat pengisian bahan bakar, kita bersaing dengan orang yang tidak bayar," ujar dia.

Ia menjelaskan, orang yang tidak membayar pajak sebetulnya memiliki kemampuan sehingga membeli kendaraan. Johnny beranggapan kritik yang disampaikan publik merupakan sesuatu yang baik.

Dengan begitu, kebijakan ke depan akan terus diperbaiki. Dia berpendapat, orang yang mengkritik atau menolak aturan ini dalam kelompok yang belum membayar pajak.

"Kebanyakan komentar negatif saya yakin datang dari yang belum bayar pajak. Jadi salam ke yang belum bayar pajak, boleh berkomentar tapi taati dulu kewajibannya," ujar dia.

Saat bersamaan, kata dia, Pemprov NTT juga mengeluarkan Pergub 32 tahun 2026 tentang keringanan membayar pajak.

Regulasi ini menyikapi masukan dari internal Pemerintah dan pengamat kebijakan, yang menyebutkan adanya tekanan ekonomi yang dialami masyarakat.

Menurut Johnny, tekanan itu sebenarnya karena masyarakat menunggak pajak terlalu lama atau lebih dari 3 tahun. Itu membuat nilai pembayaran pajak membengkak. Dengan Pergub 32 maka masyarakat mendapat potongan membayar pajak.

"Maka kita pikir, ada penertiban sekaligus kita keluarkan Pergub 32 untuk memberikan keringanan kepada masyarakat," katanya.

Sekalipun, ketentuan ini dikritik oleh kelompok yang selama ini taat membayar pajak. Mereka beranggapan, Pemerintah tidak memperhatikan kelompok ini. Bahkan, hanya 2-8 persen diberikan Pemerintah.

Untuk itu, Pemprov NTT akan melakukan evaluasi. Namun, Johnny mengaku, keringanan membayar pajak itu hanya situasional dan upaya meningkatkan kepatuhan. Langkah ini juga sekaligus mitigasi agar tidak terjadi tunggakan hingga bertahun-tahun.

Johnny berkata, para penerima keringanan pembayaran pajak akan membuat surat pernyataan dan dilengkapi nomor handphone keluarga. Hal itu, akan membantu masyarakat, jika jatuh tempo pembayaran pajak, akan diingatkan oleh petugas pajak.

"Kita akan ingatkan, bapa, mama ini dua bulan lagi sudah bayar pajak. Kami ingatkan supaya bayar pajak. Kalau bapa, mama sibuk kami bersedia untuk datang ke rumah. Jam berapapun, supaya tidak perlu biaya lagi datang antri di samsat," ujarnya.

Ia berharap, langkah ini bisa merubah kebiasaan masyarakat. Johnny mengibaratkan Pergub 32 sebagai obat mengatasi kesakitan orang-orang yang tunggak membayar pajak. Dengan sistem ini maka masyarakat akan terbantu, begitupun petugas pajak. (fan) *** poskupang.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama