![]() |
TAK PENUHI KRITERIA - Mentero Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. 45 Persen Penerima PKH Tak Penuhi Kriteria, Mensos Sentil Operator Desa di NTT: Data Harus ujur |
Temuan itu terungkap dari data Dewan Ekonomi
Nasional (DEN) 2025.
Karena itu, menteri yang biasa disapa Gus Ipul itu
mengingatkan Operator Desa di NTT bahwa menyajikan data harus Jujur.dan
akurat sesuai kondisi nyata di lapangan.
Gus Ipul berkata, dari data Dewan Ekonomi Nasional
(DEN) 2025 terungkap sekitar 45 persen penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
ditengarai tidak tepat sasaran.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah
melakukan pemutakhiran lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar
bantuan sosial tepat sasaran.
Gus Ipul mengatakan Presiden Prabowo Subianto usai
dilantik meminta seluruh jajaran pemerintah berani mengakui kondisi data apa
adanya sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.
“Saya yang paling terharu dari Bapak Presiden
Prabowo ini adalah ajakan kepada kami, khususnya kepada saya, mari kita mulai
kerja ini dengan menyajikan data yang jujur. Datanya kita akui apa adanya, kita
jujur, terbuka, setelah itu kita perbaiki,” katanya, Minggu (31/5/2026) di Aula
El Tari Kantor Gubernur NTT.
Gus Ipul hadir dalam Acara Kolaborasi Program
Prioritas Presiden untuk Membangun SDM Menuju Kemandirian Ekonomi dalam rangka
Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026 bertema “Lansia Tangguh
Indonesia Tumbuh”.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan sebagian
bantuan sosial dan subsidi sosial masih belum sepenuhnya tepat sasaran.
“Di mana data
menyajikan bansos dan subsidi sosial itu sebagian tidak tepat sasaran. Ada yang
tepat sasaran, tapi sebagian ada yang tidak tepat sasaran. Salah satu contohnya
adalah Program Keluarga Harapan,” urainya.
Menurut dia, sekitar 45 persen penerima PKH
ditengarai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Namun kondisi
tersebut bukan disebabkan oleh pendamping PKH, melainkan karena mereka bekerja
berdasarkan data yang tersedia.
“Karena selama ini mereka hanya menerima data,
kemudian mereka langsung mendampingi. Jadi bukan pendamping PKH yang memilih
penerima manfaat, tetapi datanya dari atas. Ternyata apa yang terjadi, sebagian
tidak tepat sasaran,” kata Gus Ipul.
Karena itu, Presiden Prabowo menugaskan Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk mengelola DTSEN. Sementara kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, dan pendamping sosial membantu proses pemutakhiran data di
lapangan.
Menurut Gus Ipul, pembenahan data menjadi penting
untuk memastikan keluarga prasejahtera menerima bantuan secara tepat sasaran.
“Di mana data menyajikan bansos dan subsidi sosial
itu sebagian tidak tepat sasaran. Ada yang tepat sasaran, tapi sebagian ada
yang tidak tepat sasaran. Salah satu contohnya adalah Program Keluarga
Harapan,” urainya.
Menurut dia, sekitar 45 persen penerima PKH
ditengarai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Namun kondisi
tersebut bukan disebabkan oleh pendamping PKH, melainkan karena mereka bekerja
berdasarkan data yang tersedia.
“Karena selama ini mereka hanya menerima data,
kemudian mereka langsung mendampingi. Jadi bukan pendamping PKH yang memilih
penerima manfaat, tetapi datanya dari atas. Ternyata apa yang terjadi, sebagian
tidak tepat sasaran,” kata Gus Ipul.
Karena itu, Presiden Prabowo menugaskan Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk mengelola DTSEN. Sementara kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, dan pendamping sosial membantu proses pemutakhiran data di
lapangan.
Menurut Gus Ipul, pembenahan data menjadi penting
untuk memastikan keluarga prasejahtera menerima bantuan secara tepat sasaran.
“Kami terus melakukan proses pemutakhiran DTSEN
dengan baik, terutama memastikan bahwa tidak ada lagi rakyat miskin yang tidak
masuk data,” pungkasnya.
Untuk mendukung pemutakhiran DTSEN, Kemensos
menyiapkan pembaruan data, melalui jalur formal dan partisipatif. Pada jalur
formal, masyarakat dapat melapor ke RT/RW untuk mengajukan pembaruan data
melalui operator SIKS-NG di desa, kelurahan, atau dinas sosial.
Usulan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan,
dilanjutkan ground check atau verifikasi oleh pendamping PKH dan dinas sosial,
lalu ditetapkan kepala daerah.
Sementara jalur partisipatif, masyarakat dapat
menyampaikan usul - sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH,
Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171.
Seluruh usulan dari kedua jalur tersebut selanjutnya
diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala
setiap tiga bulan. (fan) *** poskupang.com
