banner Mensos Temukan 45 Persen Penerima PKH Tidak Layak, Operator Desa di NTT Diminta Jujur Soal Data

Mensos Temukan 45 Persen Penerima PKH Tidak Layak, Operator Desa di NTT Diminta Jujur Soal Data

TAK PENUHI KRITERIA - Mentero Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. 45 Persen Penerima PKH Tak Penuhi Kriteria, Mensos Sentil Operator Desa di NTT: Data Harus ujur 



Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan 45 Persen Penerima PKH Tak Penuhi Kriteria.

Temuan itu terungkap dari data Dewan Ekonomi Nasional (DEN) 2025.

Karena itu, menteri yang biasa disapa Gus Ipul itu mengingatkan Operator Desa di NTT bahwa menyajikan data harus Jujur.dan akurat sesuai kondisi nyata di lapangan. 

Gus Ipul berkata, dari data Dewan Ekonomi Nasional (DEN) 2025 terungkap sekitar 45 persen penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ditengarai tidak tepat sasaran. 

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan pemutakhiran lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial tepat sasaran. 

Gus Ipul mengatakan Presiden Prabowo Subianto usai dilantik meminta seluruh jajaran pemerintah berani mengakui kondisi data apa adanya sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.

“Saya yang paling terharu dari Bapak Presiden Prabowo ini adalah ajakan kepada kami, khususnya kepada saya, mari kita mulai kerja ini dengan menyajikan data yang jujur. Datanya kita akui apa adanya, kita jujur, terbuka, setelah itu kita perbaiki,” katanya, Minggu (31/5/2026) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT. 

Gus Ipul hadir dalam Acara Kolaborasi Program Prioritas Presiden untuk Membangun SDM Menuju Kemandirian Ekonomi dalam rangka Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026 bertema “Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh”.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan sebagian bantuan sosial dan subsidi sosial masih belum sepenuhnya tepat sasaran.

 “Di mana data menyajikan bansos dan subsidi sosial itu sebagian tidak tepat sasaran. Ada yang tepat sasaran, tapi sebagian ada yang tidak tepat sasaran. Salah satu contohnya adalah Program Keluarga Harapan,” urainya.

Menurut dia, sekitar 45 persen penerima PKH ditengarai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Namun kondisi tersebut bukan disebabkan oleh pendamping PKH, melainkan karena mereka bekerja berdasarkan data yang tersedia.

“Karena selama ini mereka hanya menerima data, kemudian mereka langsung mendampingi. Jadi bukan pendamping PKH yang memilih penerima manfaat, tetapi datanya dari atas. Ternyata apa yang terjadi, sebagian tidak tepat sasaran,” kata Gus Ipul. 

Karena itu, Presiden Prabowo menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelola DTSEN. Sementara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pendamping sosial membantu proses pemutakhiran data di lapangan.

Menurut Gus Ipul, pembenahan data menjadi penting untuk memastikan keluarga prasejahtera menerima bantuan secara tepat sasaran.

“Di mana data menyajikan bansos dan subsidi sosial itu sebagian tidak tepat sasaran. Ada yang tepat sasaran, tapi sebagian ada yang tidak tepat sasaran. Salah satu contohnya adalah Program Keluarga Harapan,” urainya.

Menurut dia, sekitar 45 persen penerima PKH ditengarai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Namun kondisi tersebut bukan disebabkan oleh pendamping PKH, melainkan karena mereka bekerja berdasarkan data yang tersedia.

“Karena selama ini mereka hanya menerima data, kemudian mereka langsung mendampingi. Jadi bukan pendamping PKH yang memilih penerima manfaat, tetapi datanya dari atas. Ternyata apa yang terjadi, sebagian tidak tepat sasaran,” kata Gus Ipul. 

Karena itu, Presiden Prabowo menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelola DTSEN. Sementara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pendamping sosial membantu proses pemutakhiran data di lapangan.

Menurut Gus Ipul, pembenahan data menjadi penting untuk memastikan keluarga prasejahtera menerima bantuan secara tepat sasaran.

“Kami terus melakukan proses pemutakhiran DTSEN dengan baik, terutama memastikan bahwa tidak ada lagi rakyat miskin yang tidak masuk data,” pungkasnya. 

Untuk mendukung pemutakhiran DTSEN, Kemensos menyiapkan pembaruan data, melalui jalur formal dan partisipatif. Pada jalur formal, masyarakat dapat melapor ke RT/RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di desa, kelurahan, atau dinas sosial. 

Usulan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, dilanjutkan ground check atau verifikasi oleh pendamping PKH dan dinas sosial, lalu ditetapkan kepala daerah.

Sementara jalur partisipatif, masyarakat dapat menyampaikan usul - sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171. 

Seluruh usulan dari kedua jalur tersebut selanjutnya diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan. (fan) *** poskupang.com





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama