Kapolres Flores Timur, AKBP. Adhitya Octorio Putra
mengatakan tersangka diringkus Sabtu (30/5) dinihari pukul 03.00 wita di
kawasan Tabali, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.
"Iya benar, yang tangkap tim URC, tersangkanya
perempuan berusia 16 tahun, (karena) pencurian motor," kata Adhitya kepada
CNNIndonesia.com, Minggu (31/5).
Dia menerangkan penangkapan terhadap VID bermula
dari laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan oleh
korban YDR warga Kelurahan Pohon Sirih pada Jumat (29/5).
"Laporan korban Y.D.R terkait hilangnya satu
unit sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya di Kelurahan Pohon Sirih
pada hari Jumat," jelas Aditya.
Dari laporan tersebut anggota Satreskrim Polres
Flotim lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap
pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui tersangka
pencurian tersebut adalah seorang remaja perempuan berinisial VID (16).
"Dan kurang dari 24 jam, tim URC berhasil
nenangkap tersangka VID yang masih remaja karena usianya masih 16 tahun beserta
barang bukti satu unit sepeda hasil curian," jelas Adhitya.
Usai ditangkap tersangka VID lalu dibawa ke Mapolres
Flotim untuk diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka VID
nekat mencuri hanya untuk memenuhi gaya hidup.
"Jadi dia nekat curi untuk bisa berkeliling
kota atau untuk gaya hidup bisa menggunakan sepeda motor," kata Adhitya.
Disampaikan Adhitya, pihak penyidik akan melakukan
koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Ende untuk pendampingan terhadap tersangka karena adalah anak yang
berhadapan dengan hukum (ABH).
Untuk pemberlakuan terhadap VID selama menjalani
proses hukum dan diamankan pun tetap memperhatikan hak-haknya sebagai anak.
.
