![]() |
Tiga Anggota DPRD TTU Non-Aktif yang didampingi kuasa hukum saat jalani pemeriksaan di Polda NTT, Senin (31/8/2026) malam (MUTIARA / NTT EXPRESS) |
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung
secara tertutup sejak pukul 09.00 Wita hingga 21.00 Wita. Setelah menjalani
pemeriksaan, ketiganya langsung diizinkan pulang oleh pihak penyidik dan tidak
dilakukan penahanan.
Kepada nttmediaexpress.com, Tim Kuasa Hukum tiga
tersangka, Pengacara Rian Kapitan, menjelaskan alasan ketiganya tidak ditahan.
Menurut Rian, berdasarkan pertimbangan penyidik, tidak semua syarat dalam
ketentuan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP terpenuhi untuk dilakukan penahanan.
"Alasan penyidik tidak melakukan penahanan
terhadap ketiga tersangka karena selalu koperatif penuhi panggilan penyidik, dan
tidak ada upaya untuk menghalang-halangi penyidikan, bahkan menyampaikan
informasi sesuai fakta yang terjadi di lapangan saat kejadian tanggal 13 Juni
2026 lalu," jelas Rian.
![]() |
| Tim Kuasa Hukum dari Tiga DPRD TTU Non-Aktif beri keterangan pers usai pemeriksaan di Polda NTT, Senin (31/8/2026) (MUTIARA / NTT EXPRESS) |
Tidak Ada Upaya Menghilangkan Alat Bukti
Selain itu, menurut kuasa hukum, ketiga tersangka
juga tidak melakukan upaya menghilangkan alat bukti. Sebab, seluruh alat bukti
dalam perkara tersebut telah disita oleh penyidik sejak awal penanganan
perkara.
"Tiga tersangka juga tidak ada upaya untuk
kembali melakukan tindak pidana tersebut, bahkan upaya melarikan diri, sehingga
penyidik tidak punya alasan untuk melakukan penahanan, sebab butuh
kehati-hatian dan ketelitian dalam penanganan perkara tersebut,"
tambahnya.
Dengan pertimbangan tersebut, pihak kuasa hukum
menilai keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan merupakan langkah
yang tepat dalam proses penanganan perkara.
Ajukan 10 Saksi
yang Meringankan dan Dua Ahli
Dalam mendampingi ketiga tersangka, Tim Kuasa Hukum
juga mengajukan hak istimewa untuk menghadirkan 10 saksi yang meringankan serta
dua orang ahli yang dapat memberikan pendapat lain atau second opinion terhadap
keterangan para ahli yang sebelumnya telah dihadirkan oleh pihak penyidik.
"Dua Ahli yang kami ajukan yakni Ahli Psikologi
Forensik dan Ahli Bedah Khusus Trauma, sebab kasus dugaan intimidasi hanya bisa
dilakukan pengujian dan pembuktian secara ilmiah," terangnya.
Pengajuan saksi dan ahli tersebut dilakukan sebagai
bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk memberikan pendampingan serta pembelaan
terhadap ketiga tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dicecar Sekitar
30 Pertanyaan
Selama menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka
dicecar sekitar 30 pertanyaan awal. Selain itu, penyidik juga mengajukan
sejumlah pertanyaan baru yang berkaitan dengan tugas dan jabatan politik mereka
sebagai anggota DPRD.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses
penyidikan terhadap kasus dugaan intimidasi yang terjadi pada 13 Juni 2026
lalu.
Tim Kuasa Hukum menyatakan tetap menghormati proses
hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara
tersebut kepada penyidik.
"Kami menyerahkan semuanya kepada penyidik dan
kami juga tetap menghormati keputusan Tim Penyidik untuk mengusut tuntas
perkara ini," pintanya.
Dengan berakhirnya pemeriksaan selama 10 jam
tersebut, proses hukum terhadap ketiga Anggota DPRD TTU non-aktif masih terus
berjalan. Pihak kuasa hukum memastikan akan menggunakan hak-hak hukum yang
dimiliki para tersangka, termasuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan
dalam proses penyidikan selanjutnya.

