![]() |
| Selestina Olo (35) menerima gaji selama 10 tahun bekerja di Malaysia yang diserahkan oleh BP3MI NTT, Selasa (1/9/2026) (MUTIARA / NTT EXPRESS) |
Perjuangannya untuk mendapatkan gaji yang selama 10
tahun lebih ditahan oleh pemberi kerja di Malaysia akhirnya membuahkan hasil.
Sebanyak Rp513.750.000 berhasil diterima Selestina setelah mengadukan persoalan
tersebut kepada KBRI Kuala Lumpur dan BP3MI NTT.
Pencairan hak Selestina tersebut merupakan hasil
fasilitasi dan koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur, BP3MI NTT, serta pihak
pemberi kerja yang akhirnya bersedia membayar seluruh gaji sesuai ketentuan
masa kerja di Malaysia.
Penyerahan gaji milik Selestina dilakukan oleh
Kepala BP3MI Kota Kupang, Suratmi Hamida, didampingi Penyuluh Hukum Yohanes
Bahan dan Yohanes Cahaya Misjuan.
Kepada nttmediaexpress.com, Selasa (1/9/2026),
Selestina mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas respons serta
pendampingan yang diberikan BP3MI bersama KBRI Kuala Lumpur hingga haknya
akhirnya dapat dicairkan.
Bekerja pada
Tiga Majikan
Selama berada di Malaysia, Selestina mengaku bekerja
sebagai Asisten Rumah Tangga pada tiga pemberi kerja atau majikan.
Persoalan mulai muncul ketika ia bekerja pada
pemberi kerja yang ketiga. Selama 10 tahun 3 bulan, Selestina mengaku tidak
pernah menerima gaji dari majikannya.
Merasa haknya tidak diberikan dan tidak lagi mampu
bertahan, Selestina akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada KBRI Kuala
Lumpur.
"Bertahun-tahun gaji tak dikasih, minta dibelikan
pakaian baru juga tidak dikasih, dari situ aku berantem dan aku lari karena
diancam telepon polisi setempat tangkap," ungkapnya.
Situasi tersebut membuat Selestina semakin tidak
betah. Ia kemudian terus mendesak majikannya agar segera memulangkannya ke
Indonesia.
Majikan akhirnya mengantar Selestina ke KBRI untuk
mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Namun, saat dipulangkan,
Selestina hanya dibekali uang sebesar Rp10.250.000 untuk biaya kepulangannya.
Pengaduan ke
KBRI Membuka Jalan
Kepala BP3MI Kota Kupang, Suratmi Hamida,
menjelaskan bahwa kasus penahanan gaji tersebut baru diketahui setelah
Selestina menyampaikan pengaduan kepada KBRI Kuala Lumpur.
Setelah menerima laporan, KBRI Kuala Lumpur kemudian
berkoordinasi dengan BP3MI NTT untuk memfasilitasi penanganan kasus dan
memperjuangkan hak Selestina.
"KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pengaduan dari
Selestina, kemudian berkoordinasi dengan pemberi kerja, lalu bersedia membayar
gajinya selama 10 tahun bekerja," jelas Suratmi.
Menurutnya, pihak pemberi kerja akhirnya membayar
seluruh gaji Selestina secara penuh. Uang tersebut kemudian langsung ditransfer
ke rekening pribadi milik Selestina.
"Masalah Selestina hanya persoalan gaji yang
belum dibayar, sedangkan untuk sengketa dengan majikan tidak ada, dan status
pekerja migran terdaftar secara resmi, namun yang bermasalah pada jangka waktu
tinggal sudah lewat waktu (overstay)," terang Suratmi.
Administrasi
Perbankan Jadi Bagian dari Proses Pencairan
Suratmi menambahkan, proses pencairan gaji tersebut
juga membutuhkan kelengkapan administrasi perbankan untuk memindahkan dana dari
akun bank Malaysia ke rekening bank milik Selestina.
Kasus yang dialami Selestina, menurut Suratmi,
menjadi pelajaran penting bagi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di
luar negeri.
Ia berharap setiap calon pekerja migran memastikan
seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar
mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum dari negara.
"Kami tidak melarang siapa pun bekerja di luar
negeri, hanya kami minta agar prosedurnya resmi, agar pekerja migran terjamin
hak-hak dan perlindungan dari negara," pintanya.
Perjuangan Selestina selama lebih dari satu dekade
akhirnya berbuah hasil. Setelah 10 tahun 3 bulan bekerja dengan hak yang tak kunjung
dibayarkan, pekerja migran asal Belu itu kini akhirnya menerima hasil jerih
payahnya sendiri.
Kisah Selestina sekaligus menjadi pengingat bahwa
bekerja di negeri orang membutuhkan keberanian, ketahanan, dan yang tidak kalah
penting, perlindungan melalui prosedur resmi agar hak-hak pekerja tidak hilang
di tengah jarak dan keterbatasan. *** nttexpress.com
