banner 10 Tahun Gajinya Ditahan di Malaysia, PMI Asal Belu Akhirnya Terima Rp513,75 Juta

10 Tahun Gajinya Ditahan di Malaysia, PMI Asal Belu Akhirnya Terima Rp513,75 Juta

Selestina Olo (35) menerima gaji selama 10 tahun bekerja di Malaysia yang diserahkan oleh BP3MI NTT, Selasa (1/9/2026) (MUTIARA / NTT EXPRESS)

Suara Numbei News Setelah lebih dari satu dekade bekerja tanpa menerima haknya, Selestina Olo (35), pekerja migran asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, akhirnya bisa bernapas lega.

Perjuangannya untuk mendapatkan gaji yang selama 10 tahun lebih ditahan oleh pemberi kerja di Malaysia akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak Rp513.750.000 berhasil diterima Selestina setelah mengadukan persoalan tersebut kepada KBRI Kuala Lumpur dan BP3MI NTT.

Pencairan hak Selestina tersebut merupakan hasil fasilitasi dan koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur, BP3MI NTT, serta pihak pemberi kerja yang akhirnya bersedia membayar seluruh gaji sesuai ketentuan masa kerja di Malaysia.

Penyerahan gaji milik Selestina dilakukan oleh Kepala BP3MI Kota Kupang, Suratmi Hamida, didampingi Penyuluh Hukum Yohanes Bahan dan Yohanes Cahaya Misjuan.

Kepada nttmediaexpress.com, Selasa (1/9/2026), Selestina mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas respons serta pendampingan yang diberikan BP3MI bersama KBRI Kuala Lumpur hingga haknya akhirnya dapat dicairkan.

Bekerja pada Tiga Majikan

Selama berada di Malaysia, Selestina mengaku bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga pada tiga pemberi kerja atau majikan.

Persoalan mulai muncul ketika ia bekerja pada pemberi kerja yang ketiga. Selama 10 tahun 3 bulan, Selestina mengaku tidak pernah menerima gaji dari majikannya.

Merasa haknya tidak diberikan dan tidak lagi mampu bertahan, Selestina akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada KBRI Kuala Lumpur.

"Bertahun-tahun gaji tak dikasih, minta dibelikan pakaian baru juga tidak dikasih, dari situ aku berantem dan aku lari karena diancam telepon polisi setempat tangkap," ungkapnya.

Situasi tersebut membuat Selestina semakin tidak betah. Ia kemudian terus mendesak majikannya agar segera memulangkannya ke Indonesia.

Majikan akhirnya mengantar Selestina ke KBRI untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Namun, saat dipulangkan, Selestina hanya dibekali uang sebesar Rp10.250.000 untuk biaya kepulangannya.

Pengaduan ke KBRI Membuka Jalan

Kepala BP3MI Kota Kupang, Suratmi Hamida, menjelaskan bahwa kasus penahanan gaji tersebut baru diketahui setelah Selestina menyampaikan pengaduan kepada KBRI Kuala Lumpur.

Setelah menerima laporan, KBRI Kuala Lumpur kemudian berkoordinasi dengan BP3MI NTT untuk memfasilitasi penanganan kasus dan memperjuangkan hak Selestina.

"KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pengaduan dari Selestina, kemudian berkoordinasi dengan pemberi kerja, lalu bersedia membayar gajinya selama 10 tahun bekerja," jelas Suratmi.

Menurutnya, pihak pemberi kerja akhirnya membayar seluruh gaji Selestina secara penuh. Uang tersebut kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi milik Selestina.

"Masalah Selestina hanya persoalan gaji yang belum dibayar, sedangkan untuk sengketa dengan majikan tidak ada, dan status pekerja migran terdaftar secara resmi, namun yang bermasalah pada jangka waktu tinggal sudah lewat waktu (overstay)," terang Suratmi.

Administrasi Perbankan Jadi Bagian dari Proses Pencairan

Suratmi menambahkan, proses pencairan gaji tersebut juga membutuhkan kelengkapan administrasi perbankan untuk memindahkan dana dari akun bank Malaysia ke rekening bank milik Selestina.

Kasus yang dialami Selestina, menurut Suratmi, menjadi pelajaran penting bagi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Ia berharap setiap calon pekerja migran memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum dari negara.

"Kami tidak melarang siapa pun bekerja di luar negeri, hanya kami minta agar prosedurnya resmi, agar pekerja migran terjamin hak-hak dan perlindungan dari negara," pintanya.

Perjuangan Selestina selama lebih dari satu dekade akhirnya berbuah hasil. Setelah 10 tahun 3 bulan bekerja dengan hak yang tak kunjung dibayarkan, pekerja migran asal Belu itu kini akhirnya menerima hasil jerih payahnya sendiri.

Kisah Selestina sekaligus menjadi pengingat bahwa bekerja di negeri orang membutuhkan keberanian, ketahanan, dan yang tidak kalah penting, perlindungan melalui prosedur resmi agar hak-hak pekerja tidak hilang di tengah jarak dan keterbatasan. ***  nttexpress.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama