Secara historis, Proklamasi memang telah dibacakan
pada 17 Agustus 1945. Dalam dokumen Proklamasi, Soekarno dan Mohammad Hatta menyatakan
bahwa, “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.” Kalimat
itu merupakan deklarasi politik yang mengubah arah sejarah bangsa. Tetapi
kemerdekaan yang dideklarasikan pada 1945 bukanlah garis akhir. Ia adalah pintu
masuk menuju pekerjaan yang jauh lebih panjang: membangun negara yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur. Dokumen sejarah yang dihimpun BPIP juga menempatkan
Proklamasi dalam satu tarikan napas dengan Pembukaan UUD 1945.
Di sinilah makna Proklamasi seharusnya dibaca kembali.
Kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga
berarti terbebas dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan dan keterisolasian.
Sebab para pendiri republik tidak membangun Indonesia hanya untuk mengganti
penguasa kolonial dengan penguasa pribumi. Mereka membangun sebuah negara yang
memiliki kewajiban moral dan konstitusional terhadap seluruh rakyatnya.
Pembukaan UUD 1945 memberi arah yang sangat jelas.
Negara dibentuk, antara lain, untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia”, serta “memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa” dan mewujudkan “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.” Kata-kata itu bukan hiasan konstitusi. Ia adalah janji
negara kepada rakyat.
Namun, tujuh puluh lebih tahun setelah Proklamasi,
janji tersebut masih menghadapi kenyataan yang keras. Badan Pusat Statistik
mencatat bahwa pada September 2025 terdapat 23,36 juta penduduk miskin di
Indonesia atau 8,25 persen dari jumlah penduduk. Memang angka tersebut menurun
dibandingkan periode sebelumnya, tetapi pada saat yang sama tingkat kemiskinan
di perdesaan masih mencapai 10,72 persen. Angka-angka itu harus dibaca bukan
sekadar sebagai tabel statistik, tetapi sebagai wajah manusia: keluarga yang
harus menghitung uang sebelum membeli kebutuhan pokok, anak yang belajar dengan
fasilitas terbatas, petani yang bekerja keras tetapi belum sepenuhnya menikmati
hasil pembangunan.
Di Nusa Tenggara Timur, persoalan tersebut terasa
lebih tajam. BPS NTT mencatat bahwa pada September 2025 persentase penduduk
miskin mencapai 17,50 persen, atau sekitar 1,03 juta orang. Kemiskinan di
wilayah perdesaan bahkan mencapai 21,48 persen. Angka ini memang menunjukkan
penurunan dibandingkan periode sebelumnya, dan penurunan tersebut patut
diapresiasi. Tetapi apresiasi tidak boleh membuat kita berhenti bertanya: mengapa
kemiskinan masih begitu besar di sebuah daerah yang juga merupakan bagian sah
dari republik yang sama?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Ia adalah pertanyaan
kewargaan. Sebab ketika pembangunan belum mampu memberikan kesempatan yang
relatif setara kepada seluruh warga, maka pekerjaan kemerdekaan belum selesai.
Kemerdekaan politik telah kita miliki, tetapi kemerdekaan sosial dan ekonomi
masih harus terus diperjuangkan.
Di banyak kampung, kemerdekaan masih memiliki wajah
yang sangat sederhana. Ia bernama jalan yang dapat dilalui ketika musim hujan.
Ia bernama jembatan yang memungkinkan anak pergi ke sekolah. Ia bernama
puskesmas yang dapat dijangkau tanpa perjalanan berjam-jam. Ia bernama sekolah
dengan ruang belajar yang layak. Ia bernama listrik, air bersih, internet,
pasar dan pekerjaan yang memberikan penghidupan bermartabat.
Karena itu, membangun jembatan di daerah terpencil
tidak boleh dipandang hanya sebagai proyek infrastruktur. Jembatan adalah
pernyataan bahwa negara hadir. Jalan bukan sekadar hamparan aspal; ia adalah
urat nadi ekonomi rakyat. Sekolah bukan sekadar bangunan; ia adalah pintu
menuju masa depan. Dan fasilitas kesehatan bukan sekadar gedung; ia adalah
bentuk konkret dari penghormatan negara terhadap kehidupan manusia.
Di titik ini, kita perlu berhati-hati terhadap cara
mengukur keberhasilan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi penting, tetapi
pertumbuhan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. BPS NTT mencatat ekonomi
NTT pada triwulan IV 2025 tumbuh 5,34 persen secara tahunan. Namun pada
September 2025, kemiskinan masih berada pada angka 17,50 persen dan Gini Ratio
NTT tercatat 0,322. Fakta tersebut mengingatkan kita bahwa pertumbuhan ekonomi
harus terus diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang lebih merata.
Sebab pertumbuhan ekonomi yang hanya terasa di
pusat-pusat pertumbuhan akan melahirkan paradoks: negara terlihat semakin maju,
tetapi sebagian rakyat masih merasa berjalan di tempat. Gedung-gedung tumbuh,
jalan-jalan dibangun, teknologi berkembang, tetapi seorang anak di pelosok
masih bisa kehilangan kesempatan hanya karena sekolahnya jauh atau fasilitas
pendidikannya tidak memadai.
Di sinilah kritik terhadap pembangunan harus
ditempatkan. Kritik bukan berarti menolak pemerintah. Kritik adalah cara
masyarakat menjaga agar kekuasaan tidak kehilangan arah. Negara demokrasi
membutuhkan warga yang tidak hanya pandai bertepuk tangan, tetapi juga berani
bertanya.
Untuk siapa pembangunan itu dibuat?
Siapa yang paling menikmati pertumbuhan ekonomi?
Siapa yang masih tertinggal?
Dan pertanyaan paling mendasar: apakah mereka yang
tinggal jauh dari pusat kekuasaan merasakan negara dengan cara yang sama
seperti mereka yang hidup di pusat kota?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena UUD 1945
tidak berbicara tentang keadilan hanya untuk sebagian rakyat. Konstitusi
berbicara tentang “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kata “seluruh”
di sana memiliki makna yang sangat besar. Ia mencakup kota dan desa, barat dan
timur, pusat dan perbatasan, mereka yang kaya maupun mereka yang miskin.
Maka, jangan sampai Indonesia menjadi negara yang
sangat dekat ketika rakyat diminta untuk memilih, tetapi terasa jauh ketika
rakyat membutuhkan pelayanan. Jangan sampai negara hanya tampak melalui spanduk
pembangunan, tetapi tidak terasa melalui kualitas hidup masyarakat.
Proklamasi seharusnya tidak berhenti menjadi hafalan
anak sekolah. Ia harus menjadi etika penyelenggaraan negara. Setiap kebijakan
publik seharusnya diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah kebijakan ini
membuat rakyat semakin merdeka atau justru semakin bergantung? Apakah ia
mempersempit ketimpangan atau memperlebar jarak? Apakah ia membuka kesempatan
atau hanya menghasilkan angka pertumbuhan?
Para pendiri bangsa telah menyelesaikan satu
perjuangan besar: membebaskan Indonesia dari kolonialisme. Tetapi mereka tidak
mungkin menyelesaikan seluruh pekerjaan republik. Mereka menyerahkan
kemerdekaan kepada generasi berikutnya sebagai sebuah amanah.
Kini amanah itu berada di tangan kita.
Proklamasi generasi 1945 adalah pembebasan dari penjajahan.
Proklamasi generasi sekarang harus diteruskan menjadi pembebasan dari
kemiskinan, kebodohan, ketimpangan dan keterisolasian.
Sebab tidak ada kemerdekaan yang sempurna jika
seorang anak masih kehilangan kesempatan hanya karena ia lahir di tempat yang
jauh. Tidak ada kemerdekaan yang utuh jika seorang petani bekerja sepanjang
hari tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian. Tidak ada kemerdekaan yang
selesai jika rakyat masih harus berjuang terlalu keras hanya untuk memperoleh
pelayanan dasar yang seharusnya menjadi haknya.
Karena itu, setiap kali merah putih berkibar, kita
seharusnya tidak hanya mengenang mereka yang telah gugur. Kita juga harus
melihat pekerjaan yang belum selesai.
Proklamasi telah dibacakan.
Tetapi cita-cita Proklamasi masih harus dikerjakan.
Ia berjalan di jalan-jalan desa. Ia bersekolah
bersama anak-anak di pelosok. Ia menyeberangi sungai dan jembatan. Ia tumbuh
dari tangan petani, nelayan, guru, buruh, pedagang kecil dan semua rakyat yang
setiap hari mempertahankan kehidupan dengan kerja keras.
Pada akhirnya, ukuran paling jujur dari kemerdekaan
bukanlah seberapa megah kita merayakan 17 Agustus. Ukurannya adalah seberapa
jauh negara mampu membuat rakyatnya hidup bermartabat.
Sebab kemerdekaan bukan sekadar kemampuan
mengibarkan bendera.
Kemerdekaan adalah ketika setiap manusia yang hidup
di bawah bendera itu memiliki kesempatan untuk berdiri tegak, belajar, bekerja,
bermimpi dan menikmati keadilan.
Maka pertanyaan kita pada setiap Agustus seharusnya
bukan hanya, “Sudah berapa tahun Indonesia merdeka?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Sudah sejauh mana kita menyelesaikan janji
Proklamasi?”
Dan mungkin, dengan segala kemajuan yang telah
dicapai, jawaban paling jujur masih sama:
