![]() |
| Ilustrasi |
Korban terdiri dari siswa dan siswi salah satu SD di
Kecamatan Kota Waikabubak, tempat tersangka mengajar.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah
sejumlah korban dan orang tua buka suara mengenai dugaan perbuatan yang
dilakukan MM.
Para orang tua korban kemudian melaporkan kasus
tersebut ke Polres Sumba Barat pada 29 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Sumba Barat, Ipda Ruslan M. Amin
mengatakan, kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah
memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah Unit
PPA Satreskrim Polres Sumba Barat memeriksa sejumlah saksi," kata Ruslan
kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2026).
Tersangka
Langsung Ditahan
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan
pemeriksaan psikologis serta meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat
bukti.
"Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan
terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ruslan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung
ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat.
Ruslan mengatakan, penahanan dilakukan untuk
kepentingan proses penyidikan dan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan jaksa
penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut.
Sumber:
Kompas.com, 6 September 2026.
