![]() |
| Ketua PGRI Kabupaten TTU, didampingi jajaran pengurus, saat berdialog dengan Wakapolres TTU beserta para Kasat. (Foto: Jho Aban/BATASTIMOR) |
Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang
berlangsung di Mapolres TTU pada Rabu, 13 Mei 2026. Gelar perkara dipimpin
langsung oleh Wakapolres TTU, Kompol Sudirman, sebagai bagian dari upaya
mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki
Moenleu.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi
PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa
sejumlah pihak guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian tersebut.
“Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi
korban, tujuh saksi lainnya, serta satu orang terlapor,” ujar Akmal.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap
Edmundus Lopo (55), seorang guru yang diduga menjadi korban dalam insiden yang
terjadi saat berlangsungnya acara adat di kediaman Gaspar Tnesi Naet, Desa
Kaubele, pada Sabtu, 18 April 2026.
Laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah
tercatat secara resmi dengan nomor: LP/B/185/IV/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH
UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Perkara kemudian berkembang setelah pemilik rumah
tempat berlangsungnya acara adat, Gaspar Tnesi Naet, turut melaporkan Yuven
Kolo bersama kelompoknya ke Polres TTU atas dugaan penyerangan dan pengrusakan.
Laporan kedua itu didaftarkan pada Kamis, 23 April
2026, dengan nomor:
LP/B/191/IV/2026/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
Menurut Gaspar, insiden tersebut tidak hanya
menyebabkan luka fisik terhadap kerabatnya, tetapi juga mengganggu jalannya
prosesi adat yang sedang berlangsung. Bahkan, sejumlah perabot rumah tangga
dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi penyerangan tersebut.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi
sinyal bahwa aparat kepolisian serius mengusut kasus yang kini menyita
perhatian masyarakat TTU.
Publik pun menaruh harapan agar proses hukum berjalan
secara transparan dan profesional sehingga fakta sebenarnya di balik kericuhan
yang terjadi di tengah acara adat itu dapat terungkap secara jelas. *** batastimor.com
