![]() |
SEMPAT DIRAWAT - Tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya sempat dirawat di Puskesmas Muliama, Distrik Muliama, setelah ditembak KKB Papua Kodap III Ndugama Darakma, Rabu (9/9/2026) sore. |
Pemberitaan mengenai penembakan seorang warga Nusa
Tenggara Timur (NTT) di Jayawijaya, Papua Pegunungan, kembali membawa kita pada
pertanyaan mendasar tentang harga sebuah kehidupan di tengah konflik. Dalam
pemberitaan disebutkan bahwa korban dituduh sebagai intelijen. Namun, tuduhan
tetaplah tuduhan sampai dibuktikan melalui proses hukum. Ia tidak boleh berubah
menjadi vonis, apalagi menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang untuk
hidup.
Di sinilah persoalan kemanusiaan itu bermula. Ketika
kecurigaan menggantikan pembuktian, dan senjata menggantikan hukum, maka yang
sedang runtuh bukan hanya keselamatan seorang warga, melainkan juga kepercayaan
terhadap keadilan.
Hak untuk hidup bukan pemberian kelompok tertentu,
bukan hadiah negara, dan bukan pula hak yang dapat dicabut karena seseorang
dicurigai memiliki afiliasi politik atau keamanan tertentu. Hak tersebut
melekat pada setiap manusia.
Prinsip itu telah ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1)
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR): “Every human
being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No
one shall be arbitrarily deprived of his life.” Dengan demikian, kehidupan
manusia harus dilindungi hukum dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Prinsip tersebut seharusnya menjadi batas moral
dalam membaca setiap kekerasan di Papua.
Papua bukan sekadar peta konflik. Papua adalah rumah
bagi manusia. Di sana hidup petani, guru, pedagang, tenaga kesehatan, sopir,
pekerja bangunan, aparat, mahasiswa, serta para perantau dari berbagai daerah
Indonesia. Mereka memiliki alasan berbeda untuk datang dan tinggal, tetapi
memiliki satu kesamaan: mereka ingin hidup.
Warga NTT yang bekerja di Papua bukanlah angka
statistik. Di belakang tubuh yang menjadi korban terdapat keluarga yang
menunggu kepulangan, orang tua yang berharap anaknya kembali, istri yang
menunggu suami, dan anak-anak yang mungkin tidak memahami mengapa orang yang
mereka cintai tidak pernah kembali ke rumah.
Karena itu, setiap kematian warga sipil seharusnya
tidak dibaca hanya sebagai konsekuensi dari konflik.
Ia harus dibaca sebagai kegagalan kemanusiaan.
Konflik bersenjata di Papua telah berlangsung dalam
waktu panjang dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sipil.
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Kantor Komisaris Tinggi HAM (OHCHR) pernah
menyampaikan keprihatinan serius mengenai situasi Papua dan menyerukan
perlindungan terhadap masyarakat sipil.
Dalam pernyataannya pada 2022, para ahli PBB
menyebut adanya “serious human rights abuses” di Papua dan menyerukan tindakan
segera untuk membantu masyarakat yang terdampak. Pernyataan tersebut penting
bukan untuk menyudutkan satu pihak, melainkan untuk mengingatkan bahwa masyarakat
sipil harus ditempatkan di luar lingkaran kekerasan.
Masalahnya, dalam konflik yang berlangsung lama,
batas antara kombatan dan warga sipil sering kali menjadi kabur dalam persepsi
masyarakat.
Label kemudian menjadi senjata.
Seseorang dapat disebut simpatisan. Yang lain
dituduh aparat. Yang lain lagi dicurigai sebagai intelijen. Ketika label-label
itu diterima tanpa verifikasi, manusia perlahan kehilangan identitas
kemanusiaannya. Ia tidak lagi dipandang sebagai individu yang memiliki hak,
melainkan sebagai representasi dari kelompok yang dianggap sebagai musuh.
Di titik itulah bahaya terbesar muncul.
Sebab orang yang sudah dianggap sebagai “musuh” akan
lebih mudah diperlakukan seolah-olah tidak memiliki hak.
Padahal hukum justru hadir untuk mencegah manusia
mengambil keputusan berdasarkan prasangka.
Jika seseorang benar-benar dicurigai sebagai
intelijen, maka pertanyaan yang semestinya diajukan adalah: apa buktinya? Siapa
yang menyelidiki? Bagaimana proses pembuktiannya? Apakah terdapat saksi? Apakah
ada mekanisme hukum yang memungkinkan tuduhan tersebut diuji?
Bukan: siapa yang lebih cepat menarik pelatuk?
Sebab peluru tidak pernah mengenal praduga tak
bersalah.
Peluru juga tidak memberikan kesempatan kepada
seseorang untuk menjelaskan dirinya.
Itulah sebabnya negara hukum harus berdiri di antara
tuduhan dan kekerasan.
Dalam Pasal 14 ICCPR, setiap orang memiliki hak atas
pemeriksaan yang adil oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak.
Prinsip tersebut mengandung pesan sederhana tetapi fundamental: seseorang tidak
boleh kehilangan haknya hanya karena sebuah tuduhan yang belum dibuktikan.
Hal yang sama harus berlaku terhadap siapa pun yang
menjadi korban kekerasan di Papua.
Jika korban adalah warga NTT, haknya harus dilindungi.
Jika korban adalah orang asli Papua, haknya juga
harus dilindungi.
Jika korban adalah aparat negara, haknya harus
dilindungi.
Jika korban adalah anggota kelompok bersenjata yang
terluka atau ditangkap, perlakuan terhadapnya pun tetap harus berada dalam
koridor hukum dan kemanusiaan.
Keadilan tidak boleh mengenal kasta korban.
Kita juga tidak boleh menggunakan tragedi ini untuk
membangun kebencian antara orang Papua dan orang NTT. Itu justru akan
memperbesar luka yang sudah ada.
Papua tidak membutuhkan konflik horizontal baru.
Warga Papua dan masyarakat pendatang sama-sama
memiliki hak untuk hidup aman. Orang NTT yang merantau ke Papua bukan musuh
masyarakat Papua. Sebaliknya, masyarakat Papua bukan ancaman bagi setiap orang
yang datang dari luar Papua.
Jika narasi semacam ini terus dipelihara, maka
konflik politik dan bersenjata akan berubah menjadi konflik antarmanusia. Dan
ketika itu terjadi, luka akan jauh lebih sulit disembuhkan.
Karena itu, tragedi penembakan ini semestinya
menjadi momentum untuk mengembalikan persoalan Papua kepada pertanyaan paling
mendasar: bagaimana melindungi manusia di tengah konflik?
Jawabannya tentu tidak sederhana.
Pendekatan keamanan diperlukan ketika ada ancaman
terhadap keselamatan warga. Namun keamanan tidak boleh berdiri sendirian. Ia
harus berjalan bersama penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi
manusia, pembangunan yang adil, perlindungan masyarakat sipil, serta ruang
dialog yang memungkinkan akar persoalan dibicarakan secara terbuka.
Sebab keamanan yang hanya dibangun melalui rasa
takut pada akhirnya akan menghasilkan ketakutan baru.
Begitu pula kelompok bersenjata yang mengklaim
memperjuangkan kepentingan rakyat tidak boleh menjadikan warga sipil sebagai
sasaran. Jika rakyat menjadi korban, maka perjuangan apa pun kehilangan dasar
moralnya.
Tidak ada perjuangan yang menjadi mulia hanya karena
menggunakan nama rakyat.
Rakyat adalah alasan untuk menghentikan kekerasan,
bukan alasan untuk membenarkannya.
Karena itu, siapa pun pelaku penembakan terhadap
warga sipil harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum.
Penyelidikan harus dilakukan secara serius, transparan, dan dapat dipercaya.
Jika tuduhan bahwa korban merupakan bagian dari intelijen benar, bukti harus
dibuka melalui proses yang sah. Jika tuduhan itu tidak benar, nama dan martabat
korban harus dipulihkan.
Kebenaran tidak boleh dikuburkan bersama korban.
Sebab ketika sebuah kasus dibiarkan tanpa kejelasan,
keluarga korban tidak hanya kehilangan orang yang mereka cintai. Mereka juga
kehilangan kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Di sinilah negara memiliki tanggung jawab moral yang
besar.
Negara bukan hanya hadir ketika senjata berbicara.
Negara harus hadir ketika seorang ibu menangis. Negara harus hadir ketika
keluarga meminta keadilan. Negara harus hadir ketika masyarakat mulai
kehilangan kepercayaan.
Begitu pula masyarakat.
Kita tidak boleh menjadikan kematian sebagai bahan
bakar kebencian. Kita harus menuntut keadilan tanpa kehilangan akal sehat. Kita
harus mengecam kekerasan tanpa membangun kebencian terhadap kelompok tertentu.
Sebab jika setiap kematian dibalas dengan kebencian,
maka konflik tidak akan pernah selesai.
Hari ini mungkin seorang warga NTT yang menjadi
korban. Besok bisa saja seorang warga Papua. Setelah itu mungkin seorang guru,
pedagang, sopir, tenaga kesehatan, atau siapa pun yang kebetulan berada di
tempat yang salah pada waktu yang salah.
Konflik tidak pernah memilih korban berdasarkan
siapa yang paling pantas mati.
Karena itu, sudah waktunya kita berhenti memandang
Papua semata-mata melalui kacamata keamanan.
Papua adalah persoalan manusia.
Dan manusia tidak boleh dikalahkan oleh label.
Seorang warga tidak boleh kehilangan nyawa hanya
karena dicurigai. Seorang pendatang tidak boleh dianggap musuh hanya karena
berasal dari luar Papua. Seorang Papua tidak boleh dicurigai hanya karena
identitasnya. Dan aparat negara pun tidak boleh ditempatkan di luar prinsip
hukum ketika melakukan tindakan kekerasan.
Semua harus tunduk pada hukum.
Semua harus menghormati kehidupan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dari setiap
konflik bukanlah siapa yang memiliki senjata paling banyak. Bukan pula siapa
yang paling kuat.
Pertanyaannya adalah: siapa yang masih mampu
mempertahankan kemanusiaan ketika semua orang mulai melihat orang lain sebagai
musuh?
Papua membutuhkan jawaban itu.
NTT juga membutuhkan jawaban itu.
Dan Indonesia membutuhkan keberanian untuk
memberikan jawaban yang sama kepada setiap warganya: bahwa nyawa manusia tidak
pernah boleh menjadi harga murah dari sebuah konflik.
Jangan biarkan tuduhan menjadi hakim.
Jangan biarkan senjata menjadi pengadilan.
Dan jangan biarkan kematian seorang warga menjadi
sekadar satu berita yang segera tenggelam oleh berita berikutnya.
Sebab ketika satu nyawa dianggap terlalu kecil untuk
diperjuangkan, sesungguhnya yang sedang kita kehilangan bukan hanya seorang
manusia.
Kita sedang kehilangan sedikit demi sedikit
kemanusiaan kita sendiri.
Referensi
Office of the
United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Indonesia: UN
experts sound alarm on serious Papua abuses, call for urgent aid, 1 Maret 2022. Dalam pernyataan tersebut, para ahli
PBB menyerukan perhatian terhadap dugaan pelanggaran HAM serius di Papua dan
perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak konflik.
United Nations, International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Article 6: “Every human being has the inherent right to life.
This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of
his life.”
United Nations, International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Article 14, mengenai hak setiap orang atas pemeriksaan yang
adil dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak.
OHCHR, United
Nations Human Rights Council – Universal Periodic Review: Human Rights
Situation in Indonesia, sebagai salah
satu rujukan internasional mengenai situasi hak asasi manusia dan perlindungan
masyarakat sipil di Indonesia, termasuk Papua.
