banner Ketika Tuduhan Menjadi Peluru: Jangan Biarkan Papua Kehilangan Kemanusiaannya

Ketika Tuduhan Menjadi Peluru: Jangan Biarkan Papua Kehilangan Kemanusiaannya

SEMPAT DIRAWAT - Tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya sempat dirawat di Puskesmas Muliama, Distrik Muliama, setelah ditembak KKB Papua Kodap III Ndugama Darakma, Rabu (9/9/2026) sore. 


Suara Numbei News - Ada sesuatu yang lebih mengerikan daripada suara tembakan: ketika sebuah tuduhan dapat berubah menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa manusia.

Pemberitaan mengenai penembakan seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jayawijaya, Papua Pegunungan, kembali membawa kita pada pertanyaan mendasar tentang harga sebuah kehidupan di tengah konflik. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa korban dituduh sebagai intelijen. Namun, tuduhan tetaplah tuduhan sampai dibuktikan melalui proses hukum. Ia tidak boleh berubah menjadi vonis, apalagi menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang untuk hidup.

Di sinilah persoalan kemanusiaan itu bermula. Ketika kecurigaan menggantikan pembuktian, dan senjata menggantikan hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya keselamatan seorang warga, melainkan juga kepercayaan terhadap keadilan.

Hak untuk hidup bukan pemberian kelompok tertentu, bukan hadiah negara, dan bukan pula hak yang dapat dicabut karena seseorang dicurigai memiliki afiliasi politik atau keamanan tertentu. Hak tersebut melekat pada setiap manusia.

Prinsip itu telah ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR): “Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.” Dengan demikian, kehidupan manusia harus dilindungi hukum dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

Prinsip tersebut seharusnya menjadi batas moral dalam membaca setiap kekerasan di Papua.

Papua bukan sekadar peta konflik. Papua adalah rumah bagi manusia. Di sana hidup petani, guru, pedagang, tenaga kesehatan, sopir, pekerja bangunan, aparat, mahasiswa, serta para perantau dari berbagai daerah Indonesia. Mereka memiliki alasan berbeda untuk datang dan tinggal, tetapi memiliki satu kesamaan: mereka ingin hidup.

Warga NTT yang bekerja di Papua bukanlah angka statistik. Di belakang tubuh yang menjadi korban terdapat keluarga yang menunggu kepulangan, orang tua yang berharap anaknya kembali, istri yang menunggu suami, dan anak-anak yang mungkin tidak memahami mengapa orang yang mereka cintai tidak pernah kembali ke rumah.

Karena itu, setiap kematian warga sipil seharusnya tidak dibaca hanya sebagai konsekuensi dari konflik.

Ia harus dibaca sebagai kegagalan kemanusiaan.

Konflik bersenjata di Papua telah berlangsung dalam waktu panjang dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sipil. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Kantor Komisaris Tinggi HAM (OHCHR) pernah menyampaikan keprihatinan serius mengenai situasi Papua dan menyerukan perlindungan terhadap masyarakat sipil.

Dalam pernyataannya pada 2022, para ahli PBB menyebut adanya “serious human rights abuses” di Papua dan menyerukan tindakan segera untuk membantu masyarakat yang terdampak. Pernyataan tersebut penting bukan untuk menyudutkan satu pihak, melainkan untuk mengingatkan bahwa masyarakat sipil harus ditempatkan di luar lingkaran kekerasan.

Masalahnya, dalam konflik yang berlangsung lama, batas antara kombatan dan warga sipil sering kali menjadi kabur dalam persepsi masyarakat.

Label kemudian menjadi senjata.

Seseorang dapat disebut simpatisan. Yang lain dituduh aparat. Yang lain lagi dicurigai sebagai intelijen. Ketika label-label itu diterima tanpa verifikasi, manusia perlahan kehilangan identitas kemanusiaannya. Ia tidak lagi dipandang sebagai individu yang memiliki hak, melainkan sebagai representasi dari kelompok yang dianggap sebagai musuh.

Di titik itulah bahaya terbesar muncul.

Sebab orang yang sudah dianggap sebagai “musuh” akan lebih mudah diperlakukan seolah-olah tidak memiliki hak.

Padahal hukum justru hadir untuk mencegah manusia mengambil keputusan berdasarkan prasangka.

Jika seseorang benar-benar dicurigai sebagai intelijen, maka pertanyaan yang semestinya diajukan adalah: apa buktinya? Siapa yang menyelidiki? Bagaimana proses pembuktiannya? Apakah terdapat saksi? Apakah ada mekanisme hukum yang memungkinkan tuduhan tersebut diuji?

Bukan: siapa yang lebih cepat menarik pelatuk?

Sebab peluru tidak pernah mengenal praduga tak bersalah.

Peluru juga tidak memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menjelaskan dirinya.

Itulah sebabnya negara hukum harus berdiri di antara tuduhan dan kekerasan.

Dalam Pasal 14 ICCPR, setiap orang memiliki hak atas pemeriksaan yang adil oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak. Prinsip tersebut mengandung pesan sederhana tetapi fundamental: seseorang tidak boleh kehilangan haknya hanya karena sebuah tuduhan yang belum dibuktikan.

Hal yang sama harus berlaku terhadap siapa pun yang menjadi korban kekerasan di Papua.

Jika korban adalah warga NTT, haknya harus dilindungi.

Jika korban adalah orang asli Papua, haknya juga harus dilindungi.

Jika korban adalah aparat negara, haknya harus dilindungi.

Jika korban adalah anggota kelompok bersenjata yang terluka atau ditangkap, perlakuan terhadapnya pun tetap harus berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan.

Keadilan tidak boleh mengenal kasta korban.

Kita juga tidak boleh menggunakan tragedi ini untuk membangun kebencian antara orang Papua dan orang NTT. Itu justru akan memperbesar luka yang sudah ada.

Papua tidak membutuhkan konflik horizontal baru.

Warga Papua dan masyarakat pendatang sama-sama memiliki hak untuk hidup aman. Orang NTT yang merantau ke Papua bukan musuh masyarakat Papua. Sebaliknya, masyarakat Papua bukan ancaman bagi setiap orang yang datang dari luar Papua.

Jika narasi semacam ini terus dipelihara, maka konflik politik dan bersenjata akan berubah menjadi konflik antarmanusia. Dan ketika itu terjadi, luka akan jauh lebih sulit disembuhkan.

Karena itu, tragedi penembakan ini semestinya menjadi momentum untuk mengembalikan persoalan Papua kepada pertanyaan paling mendasar: bagaimana melindungi manusia di tengah konflik?

Jawabannya tentu tidak sederhana.

Pendekatan keamanan diperlukan ketika ada ancaman terhadap keselamatan warga. Namun keamanan tidak boleh berdiri sendirian. Ia harus berjalan bersama penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, pembangunan yang adil, perlindungan masyarakat sipil, serta ruang dialog yang memungkinkan akar persoalan dibicarakan secara terbuka.

Sebab keamanan yang hanya dibangun melalui rasa takut pada akhirnya akan menghasilkan ketakutan baru.

Begitu pula kelompok bersenjata yang mengklaim memperjuangkan kepentingan rakyat tidak boleh menjadikan warga sipil sebagai sasaran. Jika rakyat menjadi korban, maka perjuangan apa pun kehilangan dasar moralnya.

Tidak ada perjuangan yang menjadi mulia hanya karena menggunakan nama rakyat.

Rakyat adalah alasan untuk menghentikan kekerasan, bukan alasan untuk membenarkannya.

Karena itu, siapa pun pelaku penembakan terhadap warga sipil harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum. Penyelidikan harus dilakukan secara serius, transparan, dan dapat dipercaya. Jika tuduhan bahwa korban merupakan bagian dari intelijen benar, bukti harus dibuka melalui proses yang sah. Jika tuduhan itu tidak benar, nama dan martabat korban harus dipulihkan.

Kebenaran tidak boleh dikuburkan bersama korban.

Sebab ketika sebuah kasus dibiarkan tanpa kejelasan, keluarga korban tidak hanya kehilangan orang yang mereka cintai. Mereka juga kehilangan kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Di sinilah negara memiliki tanggung jawab moral yang besar.

Negara bukan hanya hadir ketika senjata berbicara. Negara harus hadir ketika seorang ibu menangis. Negara harus hadir ketika keluarga meminta keadilan. Negara harus hadir ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan.

Begitu pula masyarakat.

Kita tidak boleh menjadikan kematian sebagai bahan bakar kebencian. Kita harus menuntut keadilan tanpa kehilangan akal sehat. Kita harus mengecam kekerasan tanpa membangun kebencian terhadap kelompok tertentu.

Sebab jika setiap kematian dibalas dengan kebencian, maka konflik tidak akan pernah selesai.

Hari ini mungkin seorang warga NTT yang menjadi korban. Besok bisa saja seorang warga Papua. Setelah itu mungkin seorang guru, pedagang, sopir, tenaga kesehatan, atau siapa pun yang kebetulan berada di tempat yang salah pada waktu yang salah.

Konflik tidak pernah memilih korban berdasarkan siapa yang paling pantas mati.

Karena itu, sudah waktunya kita berhenti memandang Papua semata-mata melalui kacamata keamanan.

Papua adalah persoalan manusia.

Dan manusia tidak boleh dikalahkan oleh label.

Seorang warga tidak boleh kehilangan nyawa hanya karena dicurigai. Seorang pendatang tidak boleh dianggap musuh hanya karena berasal dari luar Papua. Seorang Papua tidak boleh dicurigai hanya karena identitasnya. Dan aparat negara pun tidak boleh ditempatkan di luar prinsip hukum ketika melakukan tindakan kekerasan.

Semua harus tunduk pada hukum.

Semua harus menghormati kehidupan.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dari setiap konflik bukanlah siapa yang memiliki senjata paling banyak. Bukan pula siapa yang paling kuat.

Pertanyaannya adalah: siapa yang masih mampu mempertahankan kemanusiaan ketika semua orang mulai melihat orang lain sebagai musuh?

Papua membutuhkan jawaban itu.

NTT juga membutuhkan jawaban itu.

Dan Indonesia membutuhkan keberanian untuk memberikan jawaban yang sama kepada setiap warganya: bahwa nyawa manusia tidak pernah boleh menjadi harga murah dari sebuah konflik.

Jangan biarkan tuduhan menjadi hakim.

Jangan biarkan senjata menjadi pengadilan.

Dan jangan biarkan kematian seorang warga menjadi sekadar satu berita yang segera tenggelam oleh berita berikutnya.

Sebab ketika satu nyawa dianggap terlalu kecil untuk diperjuangkan, sesungguhnya yang sedang kita kehilangan bukan hanya seorang manusia.

Kita sedang kehilangan sedikit demi sedikit kemanusiaan kita sendiri.

Referensi

Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Indonesia: UN experts sound alarm on serious Papua abuses, call for urgent aid, 1 Maret 2022. Dalam pernyataan tersebut, para ahli PBB menyerukan perhatian terhadap dugaan pelanggaran HAM serius di Papua dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak konflik.

United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Article 6: “Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.”

United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Article 14, mengenai hak setiap orang atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak.

OHCHR, United Nations Human Rights Council – Universal Periodic Review: Human Rights Situation in Indonesia, sebagai salah satu rujukan internasional mengenai situasi hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat sipil di Indonesia, termasuk Papua.

 




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama