banner Kapolres Belu Belum Beri Penjelasan Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Dua Anggota Polisi

Kapolres Belu Belum Beri Penjelasan Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Dua Anggota Polisi

Foto: ARM alias Andreas, korban penganiayaaan anggota polisi di Kabupaten Belu, NTT (Kredit Foto Batas Timor)

Suara Numbei News - Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, hingga kini belum memberikan keterangan apa pun terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggotanya berinisial HJ dan RB terhadap seorang pemuda warga Desa Lalosuk, Kecamatan Tasifeto Timur

Peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan kantor Polres Belu pada Kamis (28/5/2026) lalu itu kini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial ARM (22) melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan oleh dua anggota polisi saat dimintai keterangan terkait sebuah kasus. Korban mengaku dihakimi tanpa alasan yang jelas hingga mengalami luka di pelipis mata kiri dan memar di sekujur tubuh.

Meski kasus tersebut sudah tersorot luas dan laporan resmi telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), AKBP I Gede Eka Putra Astawa selaku pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Belu masih tutup mulut. Berbagai upaya awak media untuk meminta tanggapan maupun klarifikasi terkait kebenaran peristiwa dan langkah penindakan yang akan diambil, belum mendapatkan jawaban.

Sikap diam ini berbanding terbalik dengan harapan publik yang menuntut transparansi dan penegakan hukum tegas terhadap oknum yang melakukan kekerasan di dalam lingkungan kantor polisi sendiri.

Sampai berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berjalan namun belum ada kejelasan apakah kedua anggota yang dilaporkan telah diperiksa atau ditempatkan dalam status penangguhan tugas. Sementara itu, keluarga korban dan warga mendesak agar Kapolres Belu berbicara dan membuktikan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap kebisuan Kapolres Belu tidak diartikan sebagai pembiaran atau perlindungan terhadap oknum yang bersalah, melainkan segera diikuti tindakan nyata untuk menegakkan kode etik dan memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sebelumnya, seorang pemuda asal Lalosuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial ARM alias Andreas (22), dianiaya hingga luka parah oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polres Belu.

Peristiwa tersebut bermula saat Andreas dibawa ke Polres Belu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pertengkaran yang melibatkan temannya dan seorang perempuan di wilayah Lalosuk.

Setibanya di kantor polisi, dua oknum anggota polisi tersebut menggiringnya keluar dari mobil sambil menjepit lehernya menggunakan tangan.

Andreas mengaku sempat memprotes tindakan tersebut, karena hanya sebagai saksi. Namun, dua polisi itu malah melakukan pemukulan menggunakan tangan hingga terjatuh.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat diinjak pada bagian punggung saat berada di area kantor polisi.

Akibat kejadian tersebut, Andreas mengalami luka pada pelipis mata kiri dan memar pada bagian punggung.

"Saya merasa dihakimi tanpa alasan yang jelas. Padahal saya hanya sebagai saksi," ungkap korban, Sabtu 30 Mei 2026. *** nttexpress.com

 


 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama