![]() |
| Foto: ARM alias Andreas, korban penganiayaaan anggota polisi di Kabupaten Belu, NTT (Kredit Foto Batas Timor) |
Peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan kantor Polres
Belu pada Kamis (28/5/2026) lalu itu kini menyisakan tanda tanya besar di
tengah masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial
ARM (22) melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan oleh dua anggota polisi
saat dimintai keterangan terkait sebuah kasus. Korban mengaku dihakimi tanpa
alasan yang jelas hingga mengalami luka di pelipis mata kiri dan memar di
sekujur tubuh.
Meski kasus tersebut sudah tersorot luas dan laporan
resmi telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), AKBP I Gede
Eka Putra Astawa selaku pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Belu
masih tutup mulut. Berbagai upaya awak media untuk meminta tanggapan maupun
klarifikasi terkait kebenaran peristiwa dan langkah penindakan yang akan
diambil, belum mendapatkan jawaban.
Sikap diam ini berbanding terbalik dengan harapan
publik yang menuntut transparansi dan penegakan hukum tegas terhadap oknum yang
melakukan kekerasan di dalam lingkungan kantor polisi sendiri.
Sampai berita ini diturunkan, proses penanganan
laporan masih berjalan namun belum ada kejelasan apakah kedua anggota yang
dilaporkan telah diperiksa atau ditempatkan dalam status penangguhan tugas.
Sementara itu, keluarga korban dan warga mendesak agar Kapolres Belu berbicara
dan membuktikan komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap kebisuan Kapolres Belu tidak
diartikan sebagai pembiaran atau perlindungan terhadap oknum yang bersalah,
melainkan segera diikuti tindakan nyata untuk menegakkan kode etik dan
memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Sebelumnya, seorang pemuda asal Lalosuk, Kabupaten
Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial ARM alias Andreas (22), dianiaya
hingga luka parah oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polres Belu.
Peristiwa tersebut bermula saat Andreas dibawa ke
Polres Belu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pertengkaran yang
melibatkan temannya dan seorang perempuan di wilayah Lalosuk.
Setibanya di kantor polisi, dua oknum anggota polisi
tersebut menggiringnya keluar dari mobil sambil menjepit lehernya menggunakan
tangan.
Andreas mengaku sempat memprotes tindakan tersebut,
karena hanya sebagai saksi. Namun, dua polisi itu malah melakukan pemukulan
menggunakan tangan hingga terjatuh.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat diinjak
pada bagian punggung saat berada di area kantor polisi.
Akibat kejadian tersebut, Andreas mengalami luka
pada pelipis mata kiri dan memar pada bagian punggung.
"Saya merasa dihakimi tanpa alasan yang jelas.
Padahal saya hanya sebagai saksi," ungkap korban, Sabtu 30 Mei 2026. *** nttexpress.com
