![]() |
| Ilustrasi |
Namun penyelidikan polisi membongkar kenyataan yang
jauh lebih kelam. Di balik tubuh renta yang tergantung itu, tersimpan dugaan
pembunuhan brutal yang dirancang secara sistematis untuk mengelabui aparat dan
masyarakat.
Korban ternyata tidak mengakhiri hidupnya sendiri.
Ia diduga dipukul, diseret, lalu digantung ketika
masih bernyawa.
Pelaku yang kini telah diamankan polisi adalah DT
(48), keponakan korban sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diungkapkan Kasi
Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randy Hidayat, tragedi itu bermula dari situasi
yang tampak biasa.
Korban sedang duduk di dalam rumah sambil menikmati
kopi. Sementara DT bekerja mengangkut padi untuk dijemur di halaman rumah.
Ketika kembali ke dalam rumah, tersangka mengaku
korban meminta sesuatu dengan nada keras dan kasar. Pengakuan itu disebut
menjadi pemicu ledakan emosi.
Namun respons yang terjadi jauh melampaui
pertengkaran keluarga biasa.
Tersangka mengambil sebatang kayu dan menghantam
korban yang berada di ruang tidur. Setelah korban tak berdaya, pelaku menyeret
tubuh perempuan lanjut usia itu ke belakang rumah dan kembali melakukan
pemukulan.
Korban akhirnya terjatuh dan pingsan.
Alih-alih meminta pertolongan, tersangka justru
mengambil keputusan yang mengubah kasus ini menjadi kejahatan berlapis.
Tubuh korban yang tidak berdaya digendong menuju
lokasi sekitar 15 meter dari rumah. Di sana, pelaku kembali ke rumah mengambil
tali.
Tali itu kemudian dililitkan ke leher korban dan
diikatkan pada pohon jambu mete.
Fakta paling mengerikan terungkap saat pemeriksaan
penyidik.
Menurut pengakuan tersangka sendiri, korban ternyata
masih hidup ketika digantung.
“Saat digantung, korban masih hidup,” ungkap Kasi
Humas Polres Kupang, Sabtu (30/5/2026).
Pengakuan tersebut mengindikasikan bahwa tindakan
menggantung korban bukan sekadar upaya menghilangkan jejak, tetapi diduga
menjadi bagian yang menyebabkan kematian korban.
Usai menjalankan aksinya, tersangka diduga mulai
menyusun skenario untuk mengaburkan kejahatan.
Ia mendatangi menantu korban berinisial AF (54) dan
menyampaikan bahwa Selfasina ditemukan tergantung di belakang rumah.
Narasi bunuh diri itu kemudian diteruskan kepada
Kepala Desa Timau.
Dari pemerintah desa, laporan bergerak ke aparat
kepolisian.
Sekilas, tidak ada yang mencurigakan.
Seorang perempuan lanjut usia ditemukan tergantung
di pohon. Sebuah gambaran yang mudah mengarahkan dugaan pada bunuh diri.
Namun sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian
membuat penyidik tidak berhenti pada kesimpulan awal.
Petugas dari Polsek Amfoang Utara yang tiba di
lokasi langsung berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres
Kupang.
Proses pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.
Pada pukul 20.34 WITA, jenazah korban akhirnya
diturunkan dari pohon jambu mete dengan tali masih melilit di leher.
Tim Inafis kemudian melakukan identifikasi dan
pengumpulan barang bukti.
Penyelidikan berlanjut dengan pemeriksaan
saksi-saksi serta interogasi intensif terhadap tersangka.
Di sinilah skenario yang dibangun mulai runtuh.
Tekanan fakta dan temuan penyidik membuat DT
akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengakui telah memukul korban hingga pingsan,
menyeretnya ke belakang rumah, lalu menggantungnya untuk menciptakan kesan
bahwa korban meninggal karena bunuh diri.
Meski pengakuan tersangka telah diperoleh, penyidik
masih menunggu hasil otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Hasil pemeriksaan medis nantinya akan menjadi bukti penting
untuk mengungkap apakah korban meninggal akibat luka pemukulan, akibat jeratan
tali saat digantung, atau kombinasi keduanya.
Sementara itu, DT telah ditahan dan menjalani proses
hukum.
Kasus ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga
korban, tetapi juga menghadirkan pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah
kematian yang awalnya tampak sebagai bunuh diri ternyata menyimpan dugaan
pembunuhan yang begitu kejam.
Di balik pohon jambu mete tempat korban ditemukan
tergantung, polisi kini meyakini terdapat jejak sebuah rekayasa yang nyaris
berhasil menipu semua orang. (mel/mel) *** sergap.id
