banner Lewat Pergub Jam Belajar, Pemprov NTT Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan

Lewat Pergub Jam Belajar, Pemprov NTT Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan

SOSIALISASI JAM BELAJAR - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo (kanan) didampingi Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Jusuf Lery Rupidara (tengah), serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu. Mereka menyampaikan sosialisasi Pergub 24 tahun 2026 tentang gerakan jam belajar masyarakat. Jumat, (29/5/2026) di Kantor Gubernur NTT. 



Suara Numbei News - Pemerintah Provinsi NTT telah meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat. 

Merujuk aturan itu, Pemprov NTT mengajak orang tua bisa mengambil peran dalam pendidikan anak, terutama di rumah. 

Pemerintah mengeklaim kebijakan ini menempatkan keluarga sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter dan meningkatkan kualitas pendidikan anak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo mengatakan, Gerakan Jam Belajar Masyarakat hadir sebagai upaya membangun kembali budaya belajar yang dimulai dari rumah. 

Ia menekankan, orang tua memiliki peran yang sangat strategis karena sebagian besar waktu anak dihabiskan di lingkungan keluarga.

“Anak-anak hanya berada sekitar delapan jam di sekolah, sementara 16 jam lainnya di rumah. Karena itu, orang tua menjadi guru utama yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan kebiasaan belajar anak,” ujarnya, Jumat (29/5/2026) didampingi Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Jusuf Lery Rupidara, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Oder Maks Sombu. 

Melalui pergub tersebut, kata dia, Pemerintah mendorong anak-anak memanfaatkan waktu belajar di rumah selama 1,5 jam setiap hari, yakni pukul 18.00 hingga 19.30 WITA. 

Pada jam tersebut, orang tua diharapkan aktif mendampingi anak, membangun komunikasi yang positif, memantau aktivitas belajar, hingga membantu menyelesaikan kesulitan yang dihadapi anak.

Ambros menjelaskan, pendampingan tidak harus dilakukan dengan cara yang rumit. Kegiatan sederhana seperti berdoa bersama, berdiskusi mengenai aktivitas sekolah, serta menciptakan suasana rumah yang nyaman sudah menjadi langkah penting dalam mendukung proses belajar anak.

“Pendampingan orang tua sangat penting agar anak tidak terjerumus pada pergaulan yang tidak semestinya. Ini juga menjadi ruang untuk mempererat hubungan antara orang tua dan anak,” katanya di Kantor Gubernur NTT dalam acara sosialisasi Pergub tersebut.

Ia menegaskan, keberhasilan Gerakan Jam Belajar Masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Ini gerakan bersama. Kita butuh dukungan semua stakeholder untuk memastikan implementasinya berjalan baik dan memberikan dampak nyata bagi kualitas pendidikan anak-anak kita,” kata Ambros. 

Selain mendorong peningkatan prestasi akademik, gerakan ini juga diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter, membangun kedisiplinan, serta menumbuhkan semangat kewirausahaan sejak usia dini.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT optimistis, dengan keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, generasi muda NTT akan tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Pergub Nomor 24 Tahun 2026 ini sekaligus menjadi langkah nyata Pemprov NTT dalam memperkuat sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat guna menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTT. (fan) *** poskupang.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama