![]() |
| Foto: Tiga anak yang menjadi pelaku pembunuhan ayah kandung (ASET NTT EXPRESS ) |
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama
personel Satreskrim Polres Malaka dan Polsek Laenmanen segera
bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bersama Unit Identifikasi, aparat
melakukan pengamanan lokasi, olah TKP, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Jasad korban kemudian dibawa ke Puskesmas Nurobo untuk pemeriksaan medis luar
dan permintaan Visum et Repertum (VER) guna keperluan penyidikan.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar,
menegaskan penanganan kasus dilakukan secara cepat, transparan, profesional dan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi dan
pemeriksaan saksi, penyidik berhasil mengungkap kronologi kejadian serta
mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni YDA (27), ADN (18), dan AN (17).
"Ketiganya kakak beradik yang merupakan anak
kandung korban," ungkapnya, Minggu 17 Mei 2026.
Motif dan Peran
Pelaku
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui
motif tindakan para pelaku berawal dari rasa sakit hati. Korban diketahui telah
memaki dan menganiaya istri dari salah satu pelaku yang tak lain adalah ibu
kandung dari ketiga tersangka tersebut.
"Peran masing-masing pelaku, yakni dua orang
pelaku dewasa, yaitu YDA dan ADN, berperan melakukan penganiayaan yang
menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan satu orang pelaku yang masih di
bawah umur, AN, berperan membantu dengan cara menggali lubang dan mengubur
jenazah korban di lokasi tersebut," jelasnya.
Hingga saat ini, kedua pelaku dewasa telah
ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres
Malaka. Sementara itu, pelaku yang masih berusia di bawah umur masih dalam
tahap penyidikan.
"Penyidik masih menunggu pendampingan dari
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kupang sesuai aturan hukum perlindungan
anak," katanya..
Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1)
dan (2) Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara. Penyidik saat ini terus mendalami peran
masing-masing, melakukan gelar perkara, serta melengkapi berkas dan barang
bukti agar proses hukum berjalan lancar.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan rasa
aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar
menyelesaikan setiap persoalan keluarga maupun sosial secara bijaksana dan
melalui musyawarah, serta menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada
tindak pidana.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi
bukti kesigapan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di
wilayah Malaka agar tetap aman dan kondusif," tegas AKBP Riki Ganjar
Gumilar.*
