banner Rumah yang Berubah Jadi Luka: Tiga Anak di Malaka NTT Diduga Bunuh Ayah Demi Lindungi Sang Ibu

Rumah yang Berubah Jadi Luka: Tiga Anak di Malaka NTT Diduga Bunuh Ayah Demi Lindungi Sang Ibu

Foto: Tiga anak yang menjadi pelaku pembunuhan ayah kandung (ASET NTT EXPRESS )


Suara Numbei News -  Polres Malaka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia yang ditemukan di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka. Korban diketahui berinisial AN (47), seorang petani warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama personel Satreskrim Polres Malaka dan Polsek Laenmanen segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bersama Unit Identifikasi, aparat melakukan pengamanan lokasi, olah TKP, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Jasad korban kemudian dibawa ke Puskesmas Nurobo untuk pemeriksaan medis luar dan permintaan Visum et Repertum (VER) guna keperluan penyidikan.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, menegaskan penanganan kasus dilakukan secara cepat, transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Berdasarkan hasil pendalaman informasi dan pemeriksaan saksi, penyidik berhasil mengungkap kronologi kejadian serta mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni YDA (27), ADN (18), dan AN (17).

"Ketiganya kakak beradik yang merupakan anak kandung korban," ungkapnya, Minggu 17 Mei 2026.

Motif dan Peran Pelaku

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui motif tindakan para pelaku berawal dari rasa sakit hati. Korban diketahui telah memaki dan menganiaya istri dari salah satu pelaku yang tak lain adalah ibu kandung dari ketiga tersangka tersebut.

"Peran masing-masing pelaku, yakni dua orang pelaku dewasa, yaitu YDA dan ADN, berperan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan satu orang pelaku yang masih di bawah umur, AN, berperan membantu dengan cara menggali lubang dan mengubur jenazah korban di lokasi tersebut," jelasnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Malaka. Sementara itu, pelaku yang masih berusia di bawah umur masih dalam tahap penyidikan.

"Penyidik masih menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kupang sesuai aturan hukum perlindungan anak," katanya..

Dijerat Pasal Berlapis

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik saat ini terus mendalami peran masing-masing, melakukan gelar perkara, serta melengkapi berkas dan barang bukti agar proses hukum berjalan lancar.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar menyelesaikan setiap persoalan keluarga maupun sosial secara bijaksana dan melalui musyawarah, serta menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada tindak pidana.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Malaka agar tetap aman dan kondusif," tegas AKBP Riki Ganjar Gumilar.*

 


 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama