Pengadaan Guru ASN PPPK 2023: Nadiem Minta Pemda Bersiap Mulai Februari untuk Hal Ini, Guru Honorer Harus Tahu!

Pengadaan Guru ASN PPPK 2023: Nadiem Minta Pemda Bersiap Mulai Februari untuk Hal Ini, Guru Honorer Harus Tahu!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 belum dapat mengangkat seluruh guru honorer menjadi pegawai PPPK.

Maka dari itu, tahun depan atau tahun 2023, Kemdikbud berencana kembali membuka pengadaan ASN PPPK agar bisa terus meningkatkan status para guru.

Dalam rapat koordinasi rencana pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan tiga paket kebijakan tentang pemenuhan guru PPPK untuk tahun depan.

Nadiem juga mengabarkan ada yang harus disampaikan Pemda mulai Februari hingga Maret 2023 pada rapat koordinasi pengadaan ASN yang diadakan di Jakarta, Rabu, 30 November 2022 tersebut.

Layaknya tahun 2022, guru kembali menjadi prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023 bersama dengan tenaga kesehatan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan target yang telah diusung sebelumnya, yakni pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut juga berujar bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan tentunya membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan juga daerah.

Agar dapat terpenuhi, Anas mengimbau agar pemerintah pusat dan pemda bisa mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Tentunya, penyampaian tersebut harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan.

Dalam rapat tersebut, Nadiem kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk pemenuhan guru PPPK di tahun 2023.

Adapun kebijakan yang pertama, pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.

Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari Pemda, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK guru tersebut.

Nadiem berujar bahwa pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi untuk pengadaan guru ASN PPPK 2023.

Kebijakan yang kedua, UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan dan gaji PPPK tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan, anggaran untuk gaji dan tunjangan tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan lain, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.

Adapun kebijakan Kemdikbud yang ketiga soal pengadaan ASN PPPK guru adalah dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.***

 

Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama