Maka dari itu, tahun
depan atau tahun 2023, Kemdikbud berencana kembali membuka pengadaan ASN PPPK
agar bisa terus meningkatkan status para guru.
Dalam rapat koordinasi
rencana pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023,
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan tiga paket kebijakan tentang
pemenuhan guru PPPK untuk tahun depan.
Nadiem juga mengabarkan
ada yang harus disampaikan Pemda mulai Februari hingga Maret 2023 pada rapat
koordinasi pengadaan ASN yang diadakan di Jakarta, Rabu, 30 November 2022
tersebut.
Layaknya tahun 2022,
guru kembali menjadi prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023
bersama dengan tenaga kesehatan.
Hal itu disampaikan
langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwa pemerintah akan
melanjutkan target yang telah diusung sebelumnya, yakni pemenuhan kebutuhan
guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
“Kami berterima kasih
kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki
data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar
Anas.
Mantan Bupati
Banyuwangi tersebut juga berujar bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga
kesehatan tentunya membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan juga
daerah.
Agar dapat terpenuhi,
Anas mengimbau agar pemerintah pusat dan pemda bisa mengusulkan kebutuhan ASN
di tahun 2023.
Tentunya, penyampaian
tersebut harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan.
Dalam rapat tersebut,
Nadiem kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk pemenuhan
guru PPPK di tahun 2023.
Adapun kebijakan yang
pertama, pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan
ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.
Jika hingga akhir waktu
atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari Pemda, maka pemerintah
pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK guru tersebut.
Nadiem berujar bahwa
pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi untuk pengadaan guru
ASN PPPK 2023.
Kebijakan yang kedua,
UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara
spesifik bahwa anggaran tunjangan dan gaji PPPK tidak dapat digunakan untuk
kebutuhan lain.
Bahkan, anggaran untuk
gaji dan tunjangan tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan
lain, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.
Adapun kebijakan
Kemdikbud yang ketiga soal pengadaan ASN PPPK guru adalah dana untuk
pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan
pengangkatan sudah dilakukan.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com