Rilis akhir tahun
Polda NTT. (Foto: Yufengki Bria/detikBali) |
"Dari 21 Polres
jajaran di NTT, ada 25 polisi yang kami pecat karena melanggar kode etik
Polri," ungkap Kabid Propam Polda NTT, Kombes Dominicus Yampormase, saat
jumpa pers akhir tahun di Mapolda NTT, Minggu (31/12/2023).
Adapun dua polisi yang
terlibat asusila tiu dipecat pada Januari 2023 lalu. Salah satunya nekat
berhubungan badan dengan wanita lain, namun dia telah menghamili anak gadis
orang tanpa mau bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda NTT
Kombes Ariasandy merinci data pelanggaran polisi di NTT pada 2023 berjumlah 158
kasus. Angka ini mengalami penurunan sebesar 21 persen dari 2022 dengan jumlah
pelanggaran 200 kasus.
"Kalau untuk
penyelesaian sanksi disiplin pada 2023 sebanyak 208 kasus. Kemudian
penyelesaian kode etik profesi polri dan pidana berjumlah 32 kasus,"
imbuhnya.
Belakangan, Kapolresta
Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto diperiksa Paminal Mabes Polri
karena diduga menilap dana pengamanan Pemilu 2024. Krisna sudah dimutasi ke
Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan. *** detik.com