Kepala Dinas
Pariwisata, Aloysius Werang, SH. MM menyatakannya, menindak lanjuti apa yang
disampaikan dalam media beberapa waktu lalu bahwa, destinasi tempat wisata
Abudenok, dibuatkan peraturan daerah. unkap Kadis Pariwisata, Aloysius Werang,
SH. MM, di Ruang kerjanya, Jumat (17/5/2024)
” Peraturan yang buat
oleh Dinas Pariwisata itu, sebagai dasar untuk mengatur dan atau mengelolah
tempat wisata agar bisa menunjang pertumbuhan Ekonomi masyarakat melalui
fasilatas yang disiapkan seperti lapak – lapak.
Selain lapak-lapak,
tempat rekreasi dan mengadakan event- event Budaya yang dipertonton setiap
minggu, 1 atau 2 kali dipertumjukan.
Dikatakan menunjang
pertumbuhan ekonomi masyarakat karena pada saat pelaksanan event- event,
tentunya ada pengunjung untuk menonton apa yang dilakoni dari peserta – peserta
event, ” kendati Alo Werang.
Menurut Kadis
Pariwisata, sekarang sudah terbitkan peraturan daerah, dan terus membangun
komonikasi dengan pemerintah Desa Umatoos dan Rabasahain, Tokoh Adat selaku
pemangku adat, Tokoh pemuda, juga pemuka Agama. Ujarnya.
Dengan demikian, Kadis
Pariwisata beberkan peraturan yang diterbitkan tertanggal 13 Mei 2024;
” Ditetapkan peraturan
pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, no Satu(1) tahun 2024.
Tentang pajak daerah
dan retribusi daerah tertanggal 26 Januari 2024, maka disampaikan kepada semua
pengunjung opjek wisata Abudenok, hal- hal sebagai berikut
1. Pantai Abudenok
telah ditetapkan menjadi salah satu destinasi wisata perioritas Kabupaten
Malaka.
2. Bagi pengunjung
wisata destinasi pantai Abudenok akan dilakukan pemungutan tempat rekreasi dan
parawisata mulai dari tanggal 1 Juni 2024.
3.Tarif retribusi
rekreasi, perdasarkan
perda no 1 tahun 2024 sebagai berikut.
1. Wisata Mancanegara:
A.Anak-anakRp.5000/perorang/sekali masuk
B. Dewasa Rp. 10.000/orang/ sekali masuk
2. Wisata Nusantara
A.Anak-anak,Rp.1.500/orang/sekali masuk
B. Dewasa Rp. 2000/orang/ sekali masuk
4. Terimakasih atas
dukungan dan partisipasi aktif para pengunjung untuk membangun Rai Malaka,
melalui pembayaran retribusi tempat rekreasi pariwisata.
Demikian pengumuman,
atas perhatian disampaikan terimakasih. Ditetapkan dibetun, 13 Mei 2024 atas
nama Bupati Malaka, Sekda Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti S. Hut. M. Si. *** deliknews.com