Wisata Pantai Abudenok : Pemerintah Kabupaten Malaka Keluarkan Peraturan Daerah

Wisata Pantai Abudenok : Pemerintah Kabupaten Malaka Keluarkan Peraturan Daerah



Suara Numbei News - Dinas Pariwisata Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menindak lanjuti brita media ini, tertanggal (13/5/2024) lalu, terkait dengan destinasi Wisata Abudenok, dibuatkan peraturan daerah.

Kepala Dinas Pariwisata, Aloysius Werang, SH. MM menyatakannya, menindak lanjuti apa yang disampaikan dalam media beberapa waktu lalu bahwa, destinasi tempat wisata Abudenok, dibuatkan peraturan daerah. unkap Kadis Pariwisata, Aloysius Werang, SH. MM, di Ruang kerjanya, Jumat (17/5/2024)

” Peraturan yang buat oleh Dinas Pariwisata itu, sebagai dasar untuk mengatur dan atau mengelolah tempat wisata agar bisa menunjang pertumbuhan Ekonomi masyarakat melalui fasilatas yang disiapkan seperti lapak – lapak.

Selain lapak-lapak, tempat rekreasi dan mengadakan event- event Budaya yang dipertonton setiap minggu, 1 atau 2 kali dipertumjukan.

Dikatakan menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat karena pada saat pelaksanan event- event, tentunya ada pengunjung untuk menonton apa yang dilakoni dari peserta – peserta event, ” kendati Alo Werang.

Menurut Kadis Pariwisata, sekarang sudah terbitkan peraturan daerah, dan terus membangun komonikasi dengan pemerintah Desa Umatoos dan Rabasahain, Tokoh Adat selaku pemangku adat, Tokoh pemuda, juga pemuka Agama. Ujarnya.

Dengan demikian, Kadis Pariwisata beberkan peraturan yang diterbitkan tertanggal 13 Mei 2024;

” Ditetapkan peraturan pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, no Satu(1) tahun 2024.

Tentang pajak daerah dan retribusi daerah tertanggal 26 Januari 2024, maka disampaikan kepada semua pengunjung opjek wisata Abudenok, hal- hal sebagai berikut

1. Pantai Abudenok telah ditetapkan menjadi salah satu destinasi wisata perioritas Kabupaten Malaka.

2. Bagi pengunjung wisata destinasi pantai Abudenok akan dilakukan pemungutan tempat rekreasi dan parawisata mulai dari tanggal 1 Juni 2024.

3.Tarif retribusi rekreasi, perdasarkan
perda no 1 tahun 2024 sebagai berikut.

1. Wisata Mancanegara:
A.Anak-anakRp.5000/perorang/sekali masuk
B. Dewasa Rp. 10.000/orang/ sekali masuk

2. Wisata Nusantara
A.Anak-anak,Rp.1.500/orang/sekali masuk
B. Dewasa Rp. 2000/orang/ sekali masuk

4. Terimakasih atas dukungan dan partisipasi aktif para pengunjung untuk membangun Rai Malaka, melalui pembayaran retribusi tempat rekreasi pariwisata.

Demikian pengumuman, atas perhatian disampaikan terimakasih. Ditetapkan dibetun, 13 Mei 2024 atas nama Bupati Malaka, Sekda Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti S. Hut. M. Si. *** deliknews.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama