Calon Bupati Malaka Kim Taolin. |
Rekomendasi atau surat
tugas tersebut berdasarkan keputusan dewan pengurus pusat PKB, nomor 29407/DPP
/01/V/2024.
“Dalam isi surat
rekomendasi tersebut bertuliskan tentang penetapan tahap I pasangan Louise
Lucky Taolin, S.Sos dan Eduardus Bere Atok, S.Pi sebagai bakal calon kepala
daerah dan bakal calon wakil kepala daerah periode 2024-2029 dari PKB.”
Surat rekomendasi dari
DPP PKB tersebut, tentunya menegaskan bahwa partai yang memiliki 3 kursi di
daerah itu, telah diamankan oleh Kim Taolin.
Kim Taolin yang juga
wakil bupati kabupaten Malaka itu, mengatakan bahwa dengan adanya surat
rekomendasi ini pihaknya dengan mudah mencari partai koalisi atau partai
pemilik kursi di daerah tersebut.
“Surat rekomendasi atau
surat tugas ini tentunya memudahkan kita untuk mencari koalisi dengan partai
pemilik kursi di Kabupaten Malaka, sebab untuk maju Pilkada Malaka syaratnya
harus 5 kursi dan saat ini PKB baru memiliki 3 kursi sehingga tugas kita mencari
lagi 2 kursi/lebih,” kata Kim Taolin kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.
Dikatakannya, surat
rekomendasi dari DPP PKB untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati
Malaka ini diterimanya sejak Jumat malam 17 Mei di Jakarta.
“Kita wajib bersyukur
dan berterima kasih kepada DPP dan DPW PKB yang telah memberikan kepercayaan
ini,” tutup Kim Taolin. (*) koranntt.com