Terkait informasi itu,
media ini mengkonfirmasikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Aria Sandy, Kamis
(6/6/2024).
Kapolda NTT melalui
Kabid Humas, Kombes Pol Aria Sandy membantah telah diterbitkan SP3 kasus
tersebut. “Belum ada SP3,” bilangnya melalui pesan WA.
Ditanyai soal apakah
kasus itu telah ditingkatkan ke penyidikan, Arya Sandi mengemukakan, hingga
kini belum dinaikan status ke penyidikan. “Masih penyelidian, belum naik ke
penyidikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, dugaan
korupsi dana hibah Dekranasda Belu tahun 2022 senilai Rp 1,5 miliar awalnya
ditangani Polres Belu. Namun dalam perjalanan diambil alih Polda NTT
pertengahan April lalu.
Dalam penyelidikan itu, penyidik telah memeriksa Ketua Dekranasda Belu, Ny. Freny Sumantri Taolin yang merupakan istri Bupati Belu saat ini. Disamping itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan sebelumnya. (ferdy talok) *** kilastimor.com