Di tengah guru-guru PNS
bersertifikat pendidik mendapatkan tunjangan sertifikasi per bulan.
Abdul Mu'ti juga
menyetujui guru-guru PNS non sertifikasi diberikan uang tambahan.
Uang tambahan yang
dimaksud adalah tambahan penghasilan.
Regulasinya sudah resmi
ditandatangani Abdul Mu'ti dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam regulasi
tersebut, guru-guru PNS non sertifikasi akan diberikan tambahan penghasilan
meskipun belum memiliki sertifikat pendidik.
Hanya saja nominalnya
berbeda dengan tunjangan sertifikasi.
Uang tambahan yang akan
diberikan yaitu sebesar Rp250.000 per bulan.
Sementara tunjangan
sertifikasi nominalnya setara gaji pokok.
Proses pencairannya
sama seperti tunjangan sertifikasi yaitu setiap tiga bulan sekali.
Yang akan disalurkan
sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Sistem pembayarannya
juga sama, yakni langsung ditransfer ke rekening penerima.
Akan tetapi untuk dapat
menerima uang tambahan ini juga perlu syarat.
Ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi agar uang tambahan ini bisa diterima.
Mengacu pada
Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 pasal 10 ayat 2 berikut adalah persyaratannya:
- Berstatus sebagai
Guru di satuan pendidikan binaan Kementerian
- Memiliki NUPTK
- Belum bersertifikat
pendidik
- Paling rendah
memiliki ijazah pendidikan S1 atau D-IV
- Terdaftar aktif di
Dapodik
- Mengajar di sekolah yang
terdaftar di Dapodik
- Melaksanakan tugas
mengajar dan memenuhi beban kerja
Ketentuan ini berlaku
bagi semua guru PNS baik yang bertugas di jenjang dasar maupun jenjang
menengah.
Karena tujuan pemberian
tambahan penghasilannya juga sama seperti tunjangan sertifikasi yaitu untuk
memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraannya.
Bagi guru yang memenuhi
kriteria, siap-siap bulan ini anda akan menerima transferan dari pemerintah.
Yaitu sebesar Rp750.000
untuk tambahan penghasilan bulan Januari, Februari dan Maret.
Saat ini pemerintah
tengah melakukan proses verifikasi dan validasi untuk proses pencairannya.
Harapannya uang
tambahan ini bisa diterima oleh mereka sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Itulah informasi
seputar uang tambahan untuk guru PNS non sertifikasi yang akan masuk rekening
bulan ini.
Terus ikuti informasi terbaru seputar dunia pendidikan dan kesejahteraan para guru dengan mengikuti portal berita Klik Pendidikan. ***klikpendidikan.com