Anak itu dipukul menggunakan kabel, ditampar,
matanya diolesi balsam, dipaksa makan cabai hingga disiksa menggunakan korek
api.
Adapun peyiksaan terjadi di Kelurahan Wangga,
Kecamatan Kambera. Di rumah tersebut, korban tinggal bersama ibunya dan terduga
pelaku berinisial AWR (29), yang merupakan pacar ibu korban.
Berdasarkan identitas kependudukan yang diamankan
polisi, AWR lahir di Kabupaten Sabu Raijua dan saat ini merupakan warga
Kalumbang Sumba Timur.
Pengungkapan dugaan penganiayaan terhadap anak itu
dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, R, pada 3 Agustus
2026 lalu.
Saat personel SPKT bersama Satreskrim Polres Sumba
Timur mendatangi rumah, mereka masih mendapati AWR menyiksa korban dengan merendamnya
di sebuah baskom.
"Didapati korban anak sedang direndam dalam air
es,” kata Kasatreskrim Polres Sumba Timur, Iptu Rizaldi Haris, Rabu (5/8/2026).
Petugas kemudian langsung mengamankan AWR untuk
diperiksa lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti, diantaranya dua batang besi pengait, seutas tali jenis
polipropilena, satu toples cabai hijau, satu korek api berwarna biru dan satu
botol balsam merk Cap Lang.
Iptu Rizaldi Haris mengatakan, penganiayaan
dilakukan karena terduga pelaku merasa tidak terima pernah dilaporkan dalam
perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) R yang merupakan pacarnya.
“Berdasarkan keterangan dari pelapor, tersangka ini
pernah dilaporkan atas perkara KDRT. Hanya saja pelapor saat itu mau pelaku
dilakukan pembinaan. Atas hal tersebut terlapor sakit hati sehingga melakukan
penganiayaan terhadap anaknya,” ungkap Iptu Rizaldi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan terduga
pelaku, penganiayaan dilakukan karena korban tidak mau tidur. “Korban ini
dipaksa tidur. Kalau bangun dianiaya lagi selama satu minggu berturut-turut,”
katanya.
Ia menjelaskan, terduga pelaku memukul korban
menggunakan kabel di sekujur tubuh. Mulai dari kaki, tangan, paha, pantat
hingga punggung.
“Korban juga diolesi balsam di mata, dan memaksa
korban untuk memakan cabai hijau, kemudian menggantung korban anak dengan
posisi terbalik. Terakhir, pada malam hari anak terbangun karena lapar
tersangka merendam korban ke dalam baskom yang berisi air es,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi
proses penyidikan dengan memeriksa saksi, barang bukti, hasil visum et
repertum, serta alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menangani setiap laporan
kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur
hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, sehingga
setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas,”
tegas Iptu Rizaldi Haris.
Pelaku diduga melanggar Pasal 80 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider
Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal
126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman
maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan
Polres Sumba Timur. (dim) *** poskupang.com
.webp)