banner Tragedi di Sumba Timur: Balita 2 Tahun Diduga Dianiaya Pacar Ibunya

Tragedi di Sumba Timur: Balita 2 Tahun Diduga Dianiaya Pacar Ibunya

FOTO KORBAN PENGANIAYAAN - Kasatreskrim Polres Sumba Timur Iptu Rizaldi Haris menunjukkan foto bagian tubuh balita yang lebam akibat disiksa oleh pacar ibunya dalam jumpa pers yang berlangsung Rabu (5/8/2026). 



Suara Numbei News - Seorang anak berusia 2 tahun 11 bulan di Kabupaten Sumba Timur diduga disiksa secara sadis oleh pacar ibunya.

Anak itu dipukul menggunakan kabel, ditampar, matanya diolesi balsam, dipaksa makan cabai hingga disiksa menggunakan korek api.

Adapun peyiksaan terjadi di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera. Di rumah tersebut, korban tinggal bersama ibunya dan terduga pelaku berinisial AWR (29), yang merupakan pacar ibu korban.

Berdasarkan identitas kependudukan yang diamankan polisi, AWR lahir di Kabupaten Sabu Raijua dan saat ini merupakan warga Kalumbang Sumba Timur.

Pengungkapan dugaan penganiayaan terhadap anak itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, R, pada 3 Agustus 2026 lalu.

Saat personel SPKT bersama Satreskrim Polres Sumba Timur mendatangi rumah, mereka masih mendapati AWR menyiksa korban dengan merendamnya di sebuah baskom.

"Didapati korban anak sedang direndam dalam air es,” kata Kasatreskrim Polres Sumba Timur, Iptu Rizaldi Haris, Rabu (5/8/2026).

Petugas kemudian langsung mengamankan AWR untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua batang besi pengait, seutas tali jenis polipropilena, satu toples cabai hijau, satu korek api berwarna biru dan satu botol balsam merk Cap Lang.

Iptu Rizaldi Haris mengatakan, penganiayaan dilakukan karena terduga pelaku merasa tidak terima pernah dilaporkan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) R yang merupakan pacarnya.

“Berdasarkan keterangan dari pelapor, tersangka ini pernah dilaporkan atas perkara KDRT. Hanya saja pelapor saat itu mau pelaku dilakukan pembinaan. Atas hal tersebut terlapor sakit hati sehingga melakukan penganiayaan terhadap anaknya,” ungkap Iptu Rizaldi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan terduga pelaku, penganiayaan dilakukan karena korban tidak mau tidur. “Korban ini dipaksa tidur. Kalau bangun dianiaya lagi selama satu minggu berturut-turut,” katanya.

Ia menjelaskan, terduga pelaku memukul korban menggunakan kabel di sekujur tubuh. Mulai dari kaki, tangan, paha, pantat hingga punggung.

“Korban juga diolesi balsam di mata, dan memaksa korban untuk memakan cabai hijau, kemudian menggantung korban anak dengan posisi terbalik. Terakhir, pada malam hari anak terbangun karena lapar tersangka merendam korban ke dalam baskom yang berisi air es,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, sehingga setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas,” tegas Iptu Rizaldi Haris.

Pelaku diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur. (dim) *** poskupang.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama