Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe
Dias Quintas, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan bahwa
peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial H (36) sedang menjaga kios
miliknya yang berada di Jalan Frans Seda.
Menurut Jumpatua, terduga pelaku datang ke kios
korban dengan berpura-pura hendak membeli rokok. Saat berada di dalam kios,
korban melihat terduga pelaku sedang menonton konten pornografi melalui telepon
genggamnya sambil menanyakan barang dagangan lainnya.
"Saat itu, terduga pelaku datang dengan
berpura-pura hendak membeli rokok, lalu korban melihat terduga pelaku sedang
menonton konten pornografi melalui telepon genggamnya sambil menanyakan barang
dagangan lainnya," ungkap Jumpatua.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku diduga melakukan
perbuatan asusila dengan memperlihatkan alat kelaminnya serta melakukan
tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul di hadapan korban.
Korban yang terkejut kemudian langsung menegur
terduga pelaku dan mengusirnya keluar dari kios. Atas kejadian tersebut, korban
selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kupang Kota.
"Korban yang terkejut langsung menegur pelaku
dan mengusirnya keluar dari kios. Atas kejadian tersebut, korban kemudian
melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kupang Kota," tambah Jumpatua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras yang
dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Afret Bire,
melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas terduga
pelaku.
Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga,
terduga pelaku akhirnya bersedia diantar ke Mapolresta Kupang Kota pada pagi
hari untuk menjalani pemeriksaan.
"Melalui pendekatan persuasif kepada pihak
keluarga, terduga pelaku akhirnya bersedia diantar ke Mapolresta Kupang Kota
pada pagi tadi untuk menjalani pemeriksaan," jelas Jumpatua.
Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif
dan tidak melakukan perlawanan. Hingga saat ini, penyidik Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota masih melakukan
pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku
mengakui perbuatannya. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa pada saat
kejadian, terduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga
pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa saat
kejadian terduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras," terang
Jumpatua.
Polresta Kupang Kota menegaskan komitmennya untuk
memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak
pidana kesusilaan.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan
setiap peristiwa yang dialami maupun diketahui sehingga dapat segera
ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk bijak
menggunakan media digital dan menghindari konsumsi konten pornografi maupun
penyalahgunaan minuman keras, yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana
dan merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujar Jumpatua.
***
Sumber: NTT Media Express
Artikel ini
merupakan bagian dari Mitra Promedia Group dengan judul asli: "Polisi
Bekuk Pemuda di Kupang, Modus Beli Rokok Sambil Pamer Alat Kelamin di
Warung".
