"Antara dua belah pihak sudah berdamai. Saat
ini sedang dalam proses pelapor hendak mencabut laporannya," ujar Kapolres
Sikka AKBP Hardi Dinata kepada detikBali, Rabu malam (27/9/2023).
Sebelumnya, kuasa hukum LM, Meridian Dado,
menghormati kehendak LM dan keluarga memberi maaf, serta berdamai dengan
Firamudin.
"Sudah ada kata maaf sebesar-besarnya yang
didasari oleh sikap saling merendahkan diri dan menjunjung tinggi rasa
persaudaraan sesama suku Bima, maka berdamai mereka," ujar Meridian kepada
detikBali, Minggu (24/9).
Percobaan pemerkosaan diduga dilakukan Firamudin di
salah satu rumah di kebun di Kelurahan Kota Uneng, Kamis (14/9/2023).
"Di kebun itu ada satu rumah, pelaku sedang
menggembala kudanya. Di situ (korban) dilecehkan, ditarik masuk, dipaksa
berhubungan intim," kata Meridian Dado, Senin (18/9/2023).
Menurut Meridian, LM berusaha melawan Firamudin.
Namun, perwira Polri itu tetap mencium LM dan melecehkan perempuan kelahiran
Bima, NTB tersebut.
Dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di media
sosial itu kemudian dilaporkan ke Polres Sikka. Polisi juga memintai keterangan
empat saksi, mulai dari penjaga kandang, tukang ojek, dan suami pelapor.
Firamudin akhirnya dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kasatlantas Polres Sikka. Sebelum itu, Propam Polres Sikka juga disebut langsung memeriksa Firamudin. *** detik.com