Ancam Warga Gunakan Senjata Tajam, 4 Pemuda di NTT Berhasil Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya (Tribratanews ) |
Keempat pemuda ini diamankan polisi, lantaran meresahkan
masyarakat terkait aksi yang dilakukan soal pengancaman dengan
menggunakan senjata tajam.
Empat pemuda yang diamankan polisi yakni RD alias Ona
(27), warga RT 02/RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
JMF alias Jayo (22), DA alias Andre (26) dan YMB
alias Libe (23).
Ketiganya merupakan warga perumahan RSS
Baumata, Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Mereka diamankan di dua
lokasi berbeda di Kota
Kupang dan Kabupaten Kupang.
Saat diamankan keempat pemuda ini dalam keadaan
mabuk akibat konsumsi minuman keras (alkohol).
Polisi terlebih
dahulu mengamankan Jayo, Andre dan Libe di perumahan RSS Baumata pada Rabu
(27/9/2023) malam dan dari ketiga pelaku ini, polisi mengamankan barang
bukti satu buah pisau.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap ketiga
pelaku, polisi ke
Kelurahan Oebufu Kota
Kupang mengamankan Ona yang juga dalam keadaan mabuk minuman keras.
Di kediaman Ona, polisi juga mengamankan
barang bukti senjata tajam
parang yang dipakai para pelaku melakukan pengancaman.
Diperoleh informasi kalau para pelaku mengancam
warga di sekitar Ramayana Mall Kota Kupang dengan senjata tajam.
Warga kemudian melaporkan ke Polda NTT terkait pengancaman
dengan menggunakan senjata tajam.
Tim Unit Resmob Polda NTT yang mendapat pengaduan
dari masyarakat terkait dengan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam serta
pengrusakan pos karcis di Ramayana Mall Kota Kupang kemudian
mencari para pelaku.
Tim Unit Resmob Polda NTT mengidentifikasi
para pelaku berikut tempat tinggalnya.
Rabu (27/9/2023) tengah malam, sekira pukul 23.00
wita, Tim Unit Resmob Polda NTT mengamankan
Jayo, Andre dan Libe di perumahan RSS Baumata Kabupaten Kupang beserta barang
bukti 1 buah pisau.
Dari keterangan 3 orang yang diamankan Tim Unit
Resmob Polda NTT bersama
Tim Jatanras Polres Kupang Kota kemudian mengamankan Ona di kediamannya
di Kelurahan Oebufu, Kota
Kupang beserta barang bukti 1 buah parang.
Para pelaku yang dalam keadaan mabuk minuman keras
kemudian dibawa ke Polda NTT dan
diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT.*** batastimor.com