Ancam Warga Gunakan Senjata Tajam, 4 Pemuda di NTT Berhasil Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Ancam Warga Gunakan Senjata Tajam, 4 Pemuda di NTT Berhasil Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Ancam Warga Gunakan Senjata Tajam, 4 Pemuda di NTT Berhasil Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya (Tribratanews )


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Sebanyak 4 orang pemuda di Kota Kupang diamankan polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT pada Kamis 28 September 2023 subuh.

Keempat pemuda ini diamankan polisi, lantaran meresahkan masyarakat terkait aksi yang dilakukan soal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. 

Empat pemuda yang diamankan polisi yakni RD alias Ona (27), warga RT 02/RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

JMF alias Jayo (22), DA alias Andre (26) dan YMB alias Libe (23). 

Ketiganya merupakan warga perumahan  RSS Baumata, Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. 

Saat diamankan keempat pemuda ini dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras (alkohol).

Polisi terlebih dahulu mengamankan Jayo, Andre dan Libe di perumahan RSS Baumata pada Rabu (27/9/2023) malam dan dari ketiga pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah pisau.

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, polisi ke Kelurahan Oebufu Kota Kupang mengamankan Ona yang juga dalam keadaan mabuk minuman keras.

Di kediaman Ona, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam parang yang dipakai para pelaku melakukan pengancaman.

Diperoleh informasi kalau para pelaku mengancam warga di sekitar Ramayana Mall Kota Kupang dengan senjata tajam.

Warga kemudian melaporkan ke Polda NTT terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Tim Unit Resmob Polda NTT yang mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dengan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam serta pengrusakan pos karcis di Ramayana Mall Kota Kupang kemudian mencari para pelaku. 

Tim Unit Resmob Polda NTT  mengidentifikasi para  pelaku berikut tempat tinggalnya.

Rabu (27/9/2023) tengah malam, sekira pukul 23.00 wita, Tim Unit Resmob Polda NTT mengamankan Jayo, Andre dan Libe di perumahan RSS Baumata Kabupaten Kupang beserta barang bukti 1 buah pisau.

Dari keterangan 3  orang yang diamankan Tim Unit Resmob Polda NTT bersama Tim Jatanras Polres Kupang Kota kemudian mengamankan Ona di kediamannya  di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang beserta barang bukti 1 buah parang.

Para pelaku yang dalam keadaan mabuk minuman keras kemudian dibawa ke Polda NTT dan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT.*** batastimor.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama