Untuk mengetahui
informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Melalui Surat Edaran
dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang terbit pada tanggal 2 Februari
2024 kemarin.
Surat edaran ini
ditujukan untuk seluruh guru dan kepala sekolah serta kepala dinas pendidikan
di seluruh Indonesia.
Disampaikan dalam surat
edaran tersebut yaitu.
Berkenaan dengan
pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sistem aplikasi
Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru
dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara
berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri,
Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib,
tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi
tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan
kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian
menjalankan tugas.
2. Di samping
fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan
Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja
PMM tersebut:
harus digunakan oleh
guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan tidak diharuskan bagi
guru dan kepala sekolah non ASN.
3. Mengenai pengelolaan
kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa:
a. Sampai dengan 1
Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil
mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni
2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang
belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam
aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek
siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam
aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos
elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
b. Aplikasi PMM sudah
terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan
pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan
kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan
disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.
c. Sesuai dengan Surat
Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15
Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan
pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan
kinerja melalui aplikasi PMM.
d. Mengenai penggunaan
aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara:
1) Pemerintah daerah
yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di
PMM 0559/B.B1/GT.02.00/2024 2 Februari 2024 dan aplikasi e-Kinerja
untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak
lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi
pengelolaan kinerja daerah.
2) Pemerintah daerah
yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah
dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi
e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan
administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian
informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.
e. Mengenai
siklus pengelolaan
kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:
1) Peraturan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan
bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua)
semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai
dengan Desember.
2) Saat ini terdapat
miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai
pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena
masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir
periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu,
pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat
dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku
untuk periode selanjutnya.
3) Pemerintah daerah
yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan
penyesuaian sebagai berikut:
a) Pemberian TPP dalam
periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun
2023 yang diperoleh dari:
i) aplikasi e-Kinerja
BKN; dan/atau
ii) sumber data lainnya
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b) Pemberian TPP dalam
periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian
kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja
BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
4) Pemerintah daerah
perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai
dengan linimasa yang ditetapkan.
Untuk mendownload file
lengkapnya silahkan dapat diunduh melalui: https://guru.kemdikbud.go.id/info-terkini/3w8DqEaDVe .
Dari isi surat edaran
tersebut dijelaskan bahwa pengisian Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar
(PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk
meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.
Sebagai alat bantu,
fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya,
dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan
bukan merupakan pekerjaan tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala
sekolah mendapatkan nilai tambah.
Demikian informasi ini
kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com