Dan apabila berbicara
tentang tunjangan guru, ternyata ada korelasinya pengisian Aplikasi di PMM dengan pencairantunjangan. Bagaimana korelasi yang dimaksud ini?
Yuk untuk mengetahui
informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024
tentang Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang
terbit pada tanggal 2 Februari 2024 kemarin.
Terdapat beberapa poin
yang menjadi perhatian guru dan kepala sekolah agar tidak miskonsepsi.
Tertuang dalam poin 3e
dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa:
3e. Mengenai siklus
pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:
1) Peraturan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala
Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh
dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni
dan Juli sampai dengan Desember.
2) Saat ini terdapat
miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai
pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena
masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir
periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu,
pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat
dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku
untuk periode selanjutnya.
3) Pemerintah daerah
yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan
penyesuaian sebagai berikut:
a) Pemberian TPP dalam
periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun
2023 yang diperoleh dari:
i) aplikasi e-Kinerja
BKN; dan/atau
ii) sumber data lainnya
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b) Pemberian TPP dalam
periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian
kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja
BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
4) Pemerintah daerah
perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai
dengan linimasa yang ditetapkan.
Bahwa pemerintah daerah
dapat menjadikan hasil dari PMM untuk menjadi salah satu pertimbangan dalam
pemberian TPP. Namun bukan hanya sumbernya dari pengisian di aplikasi PMM melainkan
boleh dari sumber lain yang ditetapkan oleh Pemda masing – masing.
Sebagai catatan juga
memprtimbangkan pengisian PMM ini juga baru bisa dijadikan rujukan untuk TPP
periode Juli – Desember 2024, karena e-kinerja di PMM ini baru dimulai januari
2024 ini.
Untuk periode Januari –
juni 2024 masih merujuk pada hasil e-kinerja BKN periode sebelumnya.
Kemudian untuk
korelasinya TPG yaitu sesuai dengan Juknis terbaru tentang pemberian tunjangan
guru ASN daerah yaitu sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 tahun 2023.
Di dalam syarat
pencairan tunjangan salah satunya di poin g yaitu harus memiliki hasil
penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
Yang mana predikat baik
ini juga didapatkan dari hasil pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Perlu kita
ketahui juga bahwa, sebenarnya syarat ini sudah setia[ tahunnya ada, dan
Bapak dan ibu juga tidak mengalami kesulitan dalam pencairan.
Maka dari itu, jangan
sampai kebijakan peralihan e-kinerja ke PMM ini justru menjadikan bapak dan ibu
menjadi terbebani.
Demikian informasi
mengenai Wajib Tahu! Ternyata Ada Korelasi Pencairan TPP dan TPG dengan
Pengisian Aplikasi di PMM, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi
Anda. *** naikpangkat.com