![]() |
Petugas BP3MI NTT menerima satu jenazah PMI asal Kabupaten Malaka yang tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Sabtu (12/7). (Istimewa) |
Kedua jenazah tiba
menggunakan Pesawat Garuda GA 456 pada pukul 10.10 WITA. Jenazah pertama adalah
Yulius Nahak (50), asal Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten
Malaka. Ia telah bekerja selama 10 tahun di Malaysia secara ilegal.
Jenazah kedua adalah
Ferdinandus Nabu (32), warga Desa Alkoni, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Ia juga bekerja secara ilegal di Malaysia selama tiga tahun terakhir.
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida,
dalam keterangan persnya, Minggu (13/7), mengungkapkan bahwa sejak Januari
hingga 12 Juli 2025, tercatat sebanyak 79 PMI asal NTT meninggal di luar
negeri, terdiri dari 67 laki-laki dan 12 perempuan.
Saat serah terima
jenazah kepada keluarga, pihak BP3MI juga memberikan edukasi terkait bahaya
pemberangkatan Nonprosedural atau ilegal, yang melanggar UU No. 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Bahaya dari
pemberangkatan nonprosedural mencakup risiko eksploitasi, perdagangan orang,
hilangnya perlindungan hukum, kekerasan, pelanggaran hak asasi, serta kesulitan
dalam mengakses layanan dan pemulihan,” tegas Suratmi.
Ia kembali mengimbau
masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.
BP3MI terus mendorong edukasi dan pengawasan untuk menekan angka keberangkatan
ilegal, yang kerap berujung pada tragedi seperti ini.
Berikut data sebaran
asal PMI yang meninggal dunia:
·
Kabupaten Ende:
16 orang
·
Kabupaten
Malaka: 14 orang
·
Kabupaten Flores
Timur: 12 orang
·
Kabupaten Belu:
7 orang
·
Kabupaten TTS: 6
orang
·
Kabupaten
Lembata: 5 orang
·
Kabupaten
Kupang: 3 orang
·
Kota Kupang,
TTU, Sikka, Sumba Timur, dan Sumba Barat Daya: masing-masing 2 orang
Kabupaten Nagekeo,
Ngada, Manggarai Timur, dan Manggarai: masing-masing 1 orang (*) *** kupangnews.com