Kapolres TTU AKBP
Eliana Papote melalui Kepala Subseksi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco
Mitang, mengatakan dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CQM alias
Chalvin (16) dan LSLM alias Liandro (17). Keduanya merupakan warga setempat.
“Peristiwa pembakaran
terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025 sekitar pukul 04.20 WITA. Para
pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 23.00
WITA,” kata Ipda Markus.
Ia menjelaskan,
berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembakaran pohon Natal tersebut
dilatarbelakangi rasa balas dendam terhadap seorang pemuda di sekitar lokasi
kejadian.
“Para pelaku sebelumnya
sempat terlibat pertengkaran pribadi dengan seorang pemuda. Jadi, aksi ini
murni karena masalah pribadi,” jelasnya.
Ipda Markus menegaskan,
peristiwa tersebut sama sekali tidak terkait dengan isu agama.
“Bukan karena isu agama
atau intoleransi,” tegasnya.
Dalam pengungkapan
kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan
pelaku saat beraksi. Aksi pembakaran tersebut juga terekam kamera CCTV di
sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini dilaporkan
oleh salah seorang warga, Chornelis Bessie (52), pada 22 Desember 2025 dengan
nomor laporan polisi LP/B/428/XII/2025, setelah kejadian tersebut menimbulkan
keresahan di tengah masyarakat.
Ipda Markus
menambahkan, karena kedua pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan
dilakukan sesuai ketentuan dengan pendampingan khusus.
“Selama proses hukum,
para pelaku akan didampingi oleh pekerja sosial,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua
remaja dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Polres TTU juga telah
meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan dalam
waktu dekat akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Pasca kejadian, pihak
kepolisian juga melakukan koordinasi lintas agama guna mencegah munculnya
kesalahpahaman, kecurigaan, maupun potensi konflik di tengah masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.*** korantimor.com
