banner Balas Dendam Jadi Pemicu Pembakaran Pohon Natal di Cabang Dalehi, Kelurahan Maubeli TTU

Balas Dendam Jadi Pemicu Pembakaran Pohon Natal di Cabang Dalehi, Kelurahan Maubeli TTU



Suara Numbei NewsPolisi mengungkap motif di balik aksi pembakaran pohon Natal di Pertigaan Cabang Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi yang dilakukan dua remaja tersebut dipastikan dipicu dendam pribadi dan tidak berkaitan dengan isu agama maupun intoleransi.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kepala Subseksi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengatakan dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CQM alias Chalvin (16) dan LSLM alias Liandro (17). Keduanya merupakan warga setempat.

“Peristiwa pembakaran terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025 sekitar pukul 04.20 WITA. Para pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA,” kata Ipda Markus.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembakaran pohon Natal tersebut dilatarbelakangi rasa balas dendam terhadap seorang pemuda di sekitar lokasi kejadian.

“Para pelaku sebelumnya sempat terlibat pertengkaran pribadi dengan seorang pemuda. Jadi, aksi ini murni karena masalah pribadi,” jelasnya.

Ipda Markus menegaskan, peristiwa tersebut sama sekali tidak terkait dengan isu agama.

“Bukan karena isu agama atau intoleransi,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Aksi pembakaran tersebut juga terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kasus ini dilaporkan oleh salah seorang warga, Chornelis Bessie (52), pada 22 Desember 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/428/XII/2025, setelah kejadian tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ipda Markus menambahkan, karena kedua pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dengan pendampingan khusus.

“Selama proses hukum, para pelaku akan didampingi oleh pekerja sosial,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua remaja dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Polres TTU juga telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Pasca kejadian, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi lintas agama guna mencegah munculnya kesalahpahaman, kecurigaan, maupun potensi konflik di tengah masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.*** korantimor.com




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama