![]() |
| Polda NTT amankan barang bukti kasus penembakan burung hantu di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Rabu malam (14/1/2026). Foto: poldantt_presisi/Instagram |
"Ini burung yang
sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu
sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus," ucap seorang wanita
dalam video tersebut.
Burung hantu itu
awalnya ditangkap hidup-hidup, lalu seorang pria membentangkan sayapnya
"Pegang bae-bae
(baik-baik)," perintah pria dalam video itu.
Tak lama kemudian, pria
lainnya menembaknya dalam jarak dekat menggunakan senjata api.
Polda NTT langsung
menindaklanjuti video penembakan burung hantu itu.
Kabid Humas Polda NTT
Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Dusun
Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, pada Rabu malam 14 Januari 2026. Terduga pelaku
merupakan warga setempat yang menembak burung hantu menggunakan senapan angin
hingga mati.
Kepolisian telah
mengamankan barang bukti serta meminta keterangan saksi.
![]() |
| Burung hantu yang ditembak warga di NTT. Foto: Dok. Istimewa |
"Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Henry mengimbau
masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan satwa dan lingkungan
serta melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kata BKSDA
Kepala Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, mengatakan untuk
menentukan status satwa liar dilindungi atau tidak, harus dilakukan
identifikasi.
Terlepas dari status
satwa liar, tindakan orang dalam video tersebut tidak sejalan dengan prinsip
pengawetan tumbuhan dan satwa liar sebagai bagian dari sumber daya alam
khususnya yang ada di provinsi NTT.
"Satwa liar
sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian
dari sistem penyangga kehidupan kita," ujarnya.
Ia mengaku akan
berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap
tindakan yang dilakukan orang-orang dalam video tersebut.
"Tindakan yang
dilakukan oleh beberapa orang dalam video itu, dapat diancam dengan pasal 337
UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat
agar dapat menggunakan media sosial secara bijak dan digunakan untuk hal-hal
yang positif dan mendukung upaya konservasi sumber daya alam di NTT. *** kumparan.com

