Kepmendikdasmen ini
diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan reformasi manajemen ASN,
khususnya penerapan pengelolaan kinerja sebagaimana diatur dalam PermenPANRB
Nomor 6 Tahun 2022 dan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini juga
dimaksudkan untuk mendukung agenda transformasi pendidikan yang berorientasi
pada mutu pembelajaran dan layanan pendidikan.
Dalam ketentuan
tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
tidak lagi semata-mata bersifat administratif, melainkan diarahkan sebagai
proses pengembangan kinerja berkelanjutan. Penilaian kinerja menekankan dialog
antara ASN dengan Pejabat Penilai Kinerja (PPK), serta fokus pada hasil kerja
dan perilaku kerja yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas satuan
pendidikan.
Pedoman ini berlaku
bagi guru ASN, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, pamong belajar, serta
tenaga kependidikan ASN lainnya di lingkungan pendidikan dasar dan menengah,
termasuk pendidikan nonformal dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Pengelolaan kinerja
dalam Kepmendikdasmen 271/O/2025 dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai
dari pra-perencanaan, perencanaan kinerja, pelaksanaan dan pemantauan,
penilaian kinerja, hingga tindak lanjut hasil evaluasi. Hasil penilaian kinerja
akan dikategorikan dalam beberapa tingkat, seperti sangat baik, baik, cukup
atau butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang.
Selain sebagai
instrumen evaluasi, hasil pengelolaan kinerja juga digunakan sebagai dasar
pembinaan, pengembangan karier, pemberian penghargaan, serta konversi ke angka
kredit bagi jabatan fungsional pendidik dan tenaga kependidikan.
Melalui kebijakan ini,
Kemendikdasmen berharap terbangun budaya kerja profesional dan akuntabel di
lingkungan pendidikan, sekaligus memastikan kinerja guru dan tenaga
kependidikan selaras dengan tujuan besar peningkatan mutu pendidikan nasional.
(*)
