banner Resmi Berlaku! Kepmendikdasmen 271/2025 Ubah Skema Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan

Resmi Berlaku! Kepmendikdasmen 271/2025 Ubah Skema Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan



Suara Numbei News Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan menjadi acuan nasional dalam pengelolaan kinerja guru serta tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepmendikdasmen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan reformasi manajemen ASN, khususnya penerapan pengelolaan kinerja sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 dan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini juga dimaksudkan untuk mendukung agenda transformasi pendidikan yang berorientasi pada mutu pembelajaran dan layanan pendidikan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan tidak lagi semata-mata bersifat administratif, melainkan diarahkan sebagai proses pengembangan kinerja berkelanjutan. Penilaian kinerja menekankan dialog antara ASN dengan Pejabat Penilai Kinerja (PPK), serta fokus pada hasil kerja dan perilaku kerja yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas satuan pendidikan.

Pedoman ini berlaku bagi guru ASN, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, pamong belajar, serta tenaga kependidikan ASN lainnya di lingkungan pendidikan dasar dan menengah, termasuk pendidikan nonformal dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Pengelolaan kinerja dalam Kepmendikdasmen 271/O/2025 dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari pra-perencanaan, perencanaan kinerja, pelaksanaan dan pemantauan, penilaian kinerja, hingga tindak lanjut hasil evaluasi. Hasil penilaian kinerja akan dikategorikan dalam beberapa tingkat, seperti sangat baik, baik, cukup atau butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang.

Selain sebagai instrumen evaluasi, hasil pengelolaan kinerja juga digunakan sebagai dasar pembinaan, pengembangan karier, pemberian penghargaan, serta konversi ke angka kredit bagi jabatan fungsional pendidik dan tenaga kependidikan.

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap terbangun budaya kerja profesional dan akuntabel di lingkungan pendidikan, sekaligus memastikan kinerja guru dan tenaga kependidikan selaras dengan tujuan besar peningkatan mutu pendidikan nasional. (*)

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama