Selain PK, polisi juga menetapkan RM alias Roni dan
RS alias Rifle sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial
ACT (16)," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu
(21/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara
yang dilaksanakan pada Kamis (19/2) di Polres Belu, Kabupaten Belu, NTT.
“Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan
tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” ujar Astawa.
Selain itu, terkait kasus ini sudah terpenuhi unsur
tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara
pidana.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian
penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan
prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk
pengawasan internal dalam proses penyidikan,” katanya.
Polisi Terapkan
Pasal Berlapis
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal
berlapis kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana
telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta
Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Astawa menambahkan, penyidik akan segera melakukan
pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan
penyidikan. Sementara itu, terhadap tersangka RM akan dilakukan
penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan
penyidik tanpa alasan yang sah
Kronologi
Pemerkosaan Usai Konsumsi Miras
Sebelumnya, laporan dugaan kekerasan seksual
tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1/2026) dengan nomor
LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana itu
terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di
Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa
bermula saat korban dan ketiga terlapor diduga mengonsumsi minuman keras di
sebuah kamar hotel. Saat korban dalam kondisi tidak sadar, para tersangka
menggilir korban.
Hingga Minggu (18/1/2026), penyidik telah memeriksa
sedikitnya lima orang saksi dan melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari
penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, hingga
pengumpulan barang bukti.
Astawa memastikan penanganan perkara ini dilakukan
secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *** liputan6.com
