banner Senapan Angin Berujung Borgol: Dua Warga Malaka Ditangkap Usai Aniaya Monyet

Senapan Angin Berujung Borgol: Dua Warga Malaka Ditangkap Usai Aniaya Monyet

Salah Satu Pelaku Penganiaya Monyet


Suara Numbei News Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan dua warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor kera atau monyet. Kedua pelaku berinisial JX (35), seorang petani, serta JRD (18) yang masih berstatus pelajar.

Kedua pelaku diamankan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe. Keduanya merupakan warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (22/1/2026). Para pelaku melakukan kekerasan terhadap satwa jenis monyet dengan menggunakan senapan angin dan kayu.

Saat ini, kedua warga tersebut telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, Polda NTT mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk tindak kekerasan terhadap hewan.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera,” tegas Kombes Pol Henry, Jumat (23/1/2026).

Lindungi Satwa

Dia mengatakan kasus tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan proses penyelidikan yang profesional dan transparan. Penindakan ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban sekaligus melindungi satwa dari perlakuan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap satwa. Apabila ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur,” tandasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pelaku serta saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan," tutupnya. *** liputan6.com

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama