![]() |
| Salah Satu Pelaku Penganiaya Monyet |
Kedua pelaku diamankan
pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA oleh Unit Buser Satreskrim
bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe.
Keduanya merupakan warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima.
Berdasarkan informasi
awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada
Selasa (22/1/2026). Para pelaku melakukan kekerasan terhadap satwa jenis monyet
dengan menggunakan senapan angin dan kayu.
Saat ini, kedua warga
tersebut telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka guna menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu
pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kabidhumas Polda NTT,
Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, Polda NTT mendukung penuh langkah
cepat Polres Malaka dalam menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum,
termasuk tindak kekerasan terhadap hewan.
“Polri tidak mentolerir
segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap
hewan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum
serta memberikan efek jera,” tegas Kombes Pol Henry, Jumat (23/1/2026).
Lindungi Satwa
Dia mengatakan kasus
tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta
mengedepankan proses penyelidikan yang profesional dan transparan. Penindakan
ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban
sekaligus melindungi satwa dari perlakuan kekerasan.
“Kami mengimbau
masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan
terhadap satwa. Apabila ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera
laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur,” tandasnya.
Hingga saat ini,
penyidik masih mendalami keterangan para pelaku serta saksi-saksi guna
menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Perkembangan
kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan,"
tutupnya. *** liputan6.com
