banner Oknum Polisi Belu Kena Sanksi Demosi Usai Diduga Ancam dan Hina ASN Lewat WhatsApp

Oknum Polisi Belu Kena Sanksi Demosi Usai Diduga Ancam dan Hina ASN Lewat WhatsApp



Suara Numbei News - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) AMN, anggota Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi sanksi tegas oleh institusinya setelah diduga menghina dan mengancam seorang aparatur sipil negara (ASN). Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda NTT.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menyampaikan bahwa Bripka AMN telah menjalani sidang etik pada 27 Januari 2026.

“Bripka AMN telah dijatuhi sanksi berdasarkan putusan sidang etik pada tanggal 27 Januari 2026,” ujar Hendry kepada Kompas.com, Senin (9/2/2026).

Menurut Hendry, terdapat dua jenis sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yakni mutasi bersifat demosi selama lima tahun serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari. Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Bripka AMN dimutasi ke wilayah Polres Sabu Raijua.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sanksi demosi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam surat telegram mutasi personel di lingkungan Polda NTT tertanggal 7 Februari 2026.

Hendry menegaskan, Polri berkomitmen menegakkan aturan disiplin dan kode etik profesi secara tegas, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ASN bernama Carlos Herlinton Sikone, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keolahragaan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Belu. Laporan tersebut disampaikan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Belu pada Jumat, 21 November 2025.

Carlos melaporkan dugaan penghinaan dan ancaman yang dilakukan Bripka AMN melalui pesan WhatsApp. Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polres Belu segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor.

“Berdasarkan pengaduan pelapor, Seksi Propam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait,” jelas Hendry.

Hingga kini, Polda NTT memastikan proses penegakan disiplin internal tetap berjalan sesuai prosedur guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. *** regional.kompas.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama