Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra,
menyampaikan bahwa Bripka AMN telah menjalani sidang etik pada 27 Januari 2026.
“Bripka AMN telah
dijatuhi sanksi berdasarkan putusan sidang etik pada tanggal 27 Januari 2026,”
ujar Hendry kepada Kompas.com, Senin (9/2/2026).
Menurut Hendry,
terdapat dua jenis sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yakni
mutasi bersifat demosi selama lima tahun serta penempatan dalam tempat khusus
selama 30 hari. Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Bripka AMN
dimutasi ke wilayah Polres Sabu Raijua.
Mutasi tersebut
merupakan bagian dari pelaksanaan sanksi demosi sesuai ketentuan yang berlaku,
sebagaimana tertuang dalam surat telegram mutasi personel di lingkungan Polda
NTT tertanggal 7 Februari 2026.
Hendry menegaskan,
Polri berkomitmen menegakkan aturan disiplin dan kode etik profesi secara
tegas, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Kasus ini bermula dari
laporan seorang ASN bernama Carlos Herlinton Sikone, yang menjabat sebagai
Kepala Bidang Keolahragaan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
Kabupaten Belu. Laporan tersebut disampaikan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan
(Propam) Polres Belu pada Jumat, 21 November 2025.
Carlos melaporkan
dugaan penghinaan dan ancaman yang dilakukan Bripka AMN melalui pesan WhatsApp.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polres Belu segera melakukan
penyelidikan serta pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor.
“Berdasarkan pengaduan
pelapor, Seksi Propam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua
pihak yang terkait,” jelas Hendry.
Hingga kini, Polda NTT
memastikan proses penegakan disiplin internal tetap berjalan sesuai prosedur
guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi
kepolisian. *** regional.kompas.com
