![]() |
| Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena |
Melki menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), memerintahkan belanja
pegawai APBD dibatasi maksimal 30 persen di tahun 2027.
"Tahun depan (2027) undang-undang ini akan di
berlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Indikasinya Pemprov NTT
akan mengurangi porsi belanja pegawai 540 Miliar tahun depan," ujar
Gubernur Melki.
Ia mengatakan, kondisi APBD NTT terbatas, terutama
akibat turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, membuat
pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dan berdampak pada ribuan PPPK.
“Suka atau tidak akan kondisi APBD yang terbatas,
dari jumlah 12 ribu pegawai PPPK, Pemprov NTT akan lakukan rasionalisasi
terhadap Pegawai PPPK menjadi 9.000 Pegawai akan dirumahkan," tegasnya.
Alasan Tingkatkan
Produktivitas
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan
produktivitas daerah agar alokasi pembangunan tidak minim akibat beban rutin
pegawai. "Apabila pemerintah pusat tetap tidak ubah aturan tersebut, mau
tidak mau 9.000 PPPK akan dirumahkan," tandas Melki.
Ia menambahkan, aturan ini tetap diberlakukan tahun
depan dan hal tersebut dapat memicu gejolak di republik ini.
"Kami berharap aturan ini bisa berubah sesuai
dengan situasi politik," harapnya. ***liputan6.com
