banner Viral Penganiayaan Sopir Mikrolet, Polres Timor Tengah Utara Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Viral Penganiayaan Sopir Mikrolet, Polres Timor Tengah Utara Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. (Foto: Jho Aban/BATASTIMOR.COM)


Suara Numbei News - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Fafinesu, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.

Terduga pelaku diketahui bernama Redeptus Deferento Tonbesi (22), warga Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah, TTU. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.

 “Terduga pelaku telah kami serahkan ke Unit 2 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.


Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Korban saat itu sedang mengemudikan mobil angkutan umum (mikrolet) dari Dusun Loel menuju Kefamenanu.

Saat melintas di wilayah Fafinesu, korban melihat terlapor bersama beberapa orang tengah mengonsumsi minuman keras jenis sopi di pinggir jalan.

Terlapor sempat berteriak memanggil korban, namun korban tetap melanjutkan perjalanan karena sedang mengantar penumpang.

Sekitar satu kilometer dari lokasi awal, korban menepi untuk menurunkan penumpang. Tak lama berselang, terlapor datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya tepat di depan mobil korban.

Tanpa sebab yang jelas, terlapor langsung melakukan penganiayaan dengan meninju dahi korban sebanyak empat kali, mencekik leher korban, serta kembali meninju bagian samping kanan kepala korban sebanyak dua kali.

Meski mengalami kekerasan, korban tetap melanjutkan perjalanan ke Kefamenanu demi mengantar penumpang, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres TTU. Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar di bagian dahi dan samping kanan kepala.

Langkah Kepolisian

Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian telah:

-Menerima laporan resmi dari korban

-Mengeluarkan permintaan visum untuk kepentingan pembuktian

-Memeriksa para saksi. *** batastimor.com

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama