![]() |
| Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. (Foto: Jho Aban/BATASTIMOR.COM) |
Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada
Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.
Terduga pelaku diketahui bernama Redeptus Deferento
Tonbesi (22), warga Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah, TTU. Setelah
diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada penyidik untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, IPTU
Rizaldi Haris, S.Tr.K., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai
prosedur.
“Terduga
pelaku telah kami serahkan ke Unit 2 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 24
Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Korban saat itu sedang mengemudikan
mobil angkutan umum (mikrolet) dari Dusun Loel menuju Kefamenanu.
Saat melintas di wilayah Fafinesu, korban melihat
terlapor bersama beberapa orang tengah mengonsumsi minuman keras jenis sopi di
pinggir jalan.
Terlapor sempat berteriak memanggil korban, namun
korban tetap melanjutkan perjalanan karena sedang mengantar penumpang.
Sekitar satu kilometer dari lokasi awal, korban
menepi untuk menurunkan penumpang. Tak lama berselang, terlapor datang
menggunakan sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya tepat di depan mobil
korban.
Tanpa sebab yang jelas, terlapor langsung melakukan
penganiayaan dengan meninju dahi korban sebanyak empat kali, mencekik leher
korban, serta kembali meninju bagian samping kanan kepala korban sebanyak dua
kali.
Meski mengalami kekerasan, korban tetap melanjutkan
perjalanan ke Kefamenanu demi mengantar penumpang, sebelum akhirnya melaporkan
kejadian tersebut ke Mapolres TTU. Akibat insiden itu, korban mengalami luka
memar di bagian dahi dan samping kanan kepala.
Langkah
Kepolisian
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian telah:
-Menerima laporan resmi dari korban
-Mengeluarkan permintaan visum untuk kepentingan
pembuktian
-Memeriksa para saksi. *** batastimor.com
