banner Skandal Romo Marley Terungkap, Keuskupan Atambua Paparkan Enam Pernyataan Sikap

Skandal Romo Marley Terungkap, Keuskupan Atambua Paparkan Enam Pernyataan Sikap

Romo Marianus Yulius Knaofmone,Pr /FB/

Suara Numbei NewsKeuskupan Atambua akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kasus yang melibatkan Romo Marianius Yulius Knaofmone, Pr, dengan seorang perempuan bernama Desy Ulu. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah keluarga Desy Ulu mengungkapkan kekecewaan karena Romo Marianius dinilai tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sejak tahun 2017.

Desy Ulu diketahui dihamili oleh Romo Marianius Yulius Knaofmone pada Maret 2017. Dari hubungan tersebut, Desy melahirkan seorang anak laki-laki pada Desember 2017 di RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua. Anak tersebut kini telah berusia sekitar delapan tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.

Keluarga Desy Ulu menyatakan kemarahan karena sejak peristiwa tersebut terjadi hingga tahun 2025, Romo Marianius tidak menunjukkan tanggung jawab secara moral maupun materi. Padahal, Romo Marianius disebut sempat berjanji kepada keluarga Desy Ulu akan melepaskan jubah imamat, keluar dari status imam, serta bertanggung jawab penuh atas anak yang dilahirkan. Ia juga dikabarkan menjanjikan bantuan sebesar Rp1 juta per bulan serta pemenuhan kebutuhan bayi, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Kasus ini kemudian mencuat ke publik dan menjadi viral karena menyeret nama seorang imam Katolik yang hidup dalam kaul selibat. Menyikapi hal tersebut, Keuskupan Atambua menyampaikan klarifikasi resmi melalui Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Pater Vincentius Wun, SVD, yang disampaikan melalui kanal YouTube Keuskupan Atambua pada Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, Keuskupan Atambua menyampaikan enam poin klarifikasi. Pertama, pihak Keuskupan menyatakan baru mengetahui kasus tersebut setelah adanya pemberitaan media pada 26 Desember 2025 dan pengakuan langsung Romo Marianius Yulius Knaofmone di hadapan Uskup Atambua pada 27 Desember 2025 pukul 09.00 WITA.

Kedua, setelah mendengar dan mendalami pengakuan tersebut, Uskup Atambua langsung memberikan suspensi lisan yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Reskrip Uskup Atambua Nomor 180/2025 pada tanggal 27 Desember 2025.

Ketiga, reskrip tersebut berisi hukuman suspensi berupa larangan bagi Romo Marianius untuk merayakan misa publik, memimpin ibadat atau upacara sakramental, melayani pengakuan dosa, serta menerima dan melaksanakan jabatan gerejani sesuai dengan norma Kanon 1333.

Keempat, Keuskupan Atambua menegaskan bahwa dengan diterbitkannya reskrip tersebut, secara kanonik pihak Keuskupan telah menjatuhkan hukuman gerejawi kepada Romo Marianius Yulius Knaofmone.

Kelima, Keuskupan Atambua menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat atas kehebohan dan keresahan yang timbul akibat kasus tersebut, yang dinilai tidak berkenan kepada Tuhan, melukai hati umat beriman, serta menodai martabat hidup imamat dan nilai keluarga.

Keenam, Keuskupan Atambua juga menyampaikan permohonan maaf kepada Desy Ulu dan keluarganya atas keterlambatan pihak Keuskupan dalam memperoleh informasi terkait kasus tersebut.

Pernyataan klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui oleh seluruh pihak sebagai bentuk sikap resmi Keuskupan Atambua dalam menanggapi kasus yang menimbulkan perhatian luas di tengah umat dan masyarakat.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama