![]() |
| Romo Marianus Yulius Knaofmone,Pr /FB/ |
Desy Ulu diketahui
dihamili oleh Romo Marianius Yulius Knaofmone pada Maret 2017. Dari hubungan
tersebut, Desy melahirkan seorang anak laki-laki pada Desember 2017 di RSUD Mgr
Gabriel Manek SVD Atambua. Anak tersebut kini telah berusia sekitar delapan
tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.
Keluarga Desy Ulu
menyatakan kemarahan karena sejak peristiwa tersebut terjadi hingga tahun 2025,
Romo Marianius tidak menunjukkan tanggung jawab secara moral maupun materi.
Padahal, Romo Marianius disebut sempat berjanji kepada keluarga Desy Ulu akan
melepaskan jubah imamat, keluar dari status imam, serta bertanggung jawab penuh
atas anak yang dilahirkan. Ia juga dikabarkan menjanjikan bantuan sebesar Rp1
juta per bulan serta pemenuhan kebutuhan bayi, namun janji tersebut tidak
pernah terealisasi.
Kasus ini kemudian
mencuat ke publik dan menjadi viral karena menyeret nama seorang imam Katolik
yang hidup dalam kaul selibat. Menyikapi hal tersebut, Keuskupan Atambua
menyampaikan klarifikasi resmi melalui Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua,
Pater Vincentius Wun, SVD, yang disampaikan melalui kanal YouTube Keuskupan
Atambua pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam pernyataannya,
Keuskupan Atambua menyampaikan enam poin klarifikasi. Pertama, pihak Keuskupan
menyatakan baru mengetahui kasus tersebut setelah adanya pemberitaan media pada
26 Desember 2025 dan pengakuan langsung Romo Marianius Yulius Knaofmone di
hadapan Uskup Atambua pada 27 Desember 2025 pukul 09.00 WITA.
Kedua, setelah
mendengar dan mendalami pengakuan tersebut, Uskup Atambua langsung memberikan
suspensi lisan yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Reskrip
Uskup Atambua Nomor 180/2025 pada tanggal 27 Desember 2025.
Ketiga, reskrip
tersebut berisi hukuman suspensi berupa larangan bagi Romo Marianius untuk
merayakan misa publik, memimpin ibadat atau upacara sakramental, melayani
pengakuan dosa, serta menerima dan melaksanakan jabatan gerejani sesuai dengan
norma Kanon 1333.
Keempat, Keuskupan
Atambua menegaskan bahwa dengan diterbitkannya reskrip tersebut, secara kanonik
pihak Keuskupan telah menjatuhkan hukuman gerejawi kepada Romo Marianius Yulius
Knaofmone.
Kelima, Keuskupan
Atambua menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat atas kehebohan dan
keresahan yang timbul akibat kasus tersebut, yang dinilai tidak berkenan kepada
Tuhan, melukai hati umat beriman, serta menodai martabat hidup imamat dan nilai
keluarga.
Keenam, Keuskupan
Atambua juga menyampaikan permohonan maaf kepada Desy Ulu dan keluarganya atas
keterlambatan pihak Keuskupan dalam memperoleh informasi terkait kasus
tersebut.
Pernyataan klarifikasi
ini disampaikan untuk diketahui oleh seluruh pihak sebagai bentuk sikap resmi
Keuskupan Atambua dalam menanggapi kasus yang menimbulkan perhatian luas di
tengah umat dan masyarakat.
